Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika di Wangon

  • 22 Mei 2026 18:10 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Wangon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pengedar beserta 205 butir obat psikotropika siap edar.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan petugas dalam melakukan penyelidikan.

“Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan peredaran obat terlarang,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.50 WIB di depan kantor jasa ekspedisi di Desa Wangon. Petugas lebih dahulu mengamankan tersangka GAP (22), warga Kecamatan Wangon yang kedapatan membawa paket berisi ratusan butir psikotropika.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka IK (34) di kediamannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa 205 butir psikotropika jenis Alprazolam dan Fluoxetine, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kapolresta menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus pemesanan obat secara daring yang kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran psikotropika yang lebih luas di wilayah Banyumas.

“Modus operandi yang digunakan yakni memesan obat secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” ucapnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran psikotropika dan mencegah dampak buruk yang lebih luas di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....