Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penipuan Sultan Nusantara
- 27 Mei 2026 08:20 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus klaim keturunan sultan yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial W (51), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi mengatakan tersangka rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan peserta sekitar 30 orang. Dalam kegiatan tersebut, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga sultan.
Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, awalnya mengenal tersangka saat datang untuk berobat bekam pada September 2025. Setelah mengikuti kajian rutin, korban diyakinkan bahwa hasil usahanya berstatus “haram” dan harus dibersihkan dengan membayar royalti kepada tersangka.
“Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Korban kemudian menyetorkan uang secara rutin setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat panen sawit pada Januari 2026, korban kembali diminta membayar royalti hingga Rp50 juta dan akhirnya mentransfer total Rp40 juta secara bertahap ke rekening tersangka maupun pihak ketiga, ditambah Rp1,8 juta untuk alasan bantuan anggota kajian.
Total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya menghentikan setoran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada (8/5/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok kegiatan keagamaan dan klaim keturunan bangsawan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....