Polres Kebumen Sita 76 Ribu Obat Keras Ilegal
- 28 Apr 2026 15:02 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kebumen: Polres Kebumen mengamankan sebanyak 76.538 butir obat keras ilegal dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba pada Jumat malam (24/4/2026). Operasi berlangsung selama 90 menit, mulai pukul 19.00 hingga 20.30 WIB, dan berhasil menangkap tiga pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda. Seluruhnya kini sudah berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
Tersangka pertama berinisial MRK (42), warga Kecamatan Kebumen, ditangkap dengan barang bukti 312 butir obat keras ilegal serta uang tunai Rp1.650.000. Tersangka kedua AHA (24), warga Kabupaten Aceh Utara, diamankan di Tamanwinangun dengan barang bukti 70.543 butir obat dan uang tunai Rp6.009.000.
Sementara tersangka ketiga berinisial MK (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Kapolres menjelaskan, jenis obat yang diamankan meliputi Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan. Obat-obatan itu tergolong keras dan berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis, karena dapat memicu gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga kematian.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan stok untuk satu bulan peredaran. “Ini sangat miris. Pelajar menjadi target pasar. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan agar peredaran obat keras ilegal ini tidak merusak generasi muda,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP yang telah diperbarui. Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran obat ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....