Pengedar Sabu Sistem Tempel Ditangkap Polisi Banyumas

  • 23 Apr 2026 14:06 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas : Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar sabu dengan modus “tempel” di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 36,64 gram sabu yang siap diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Seorang pria berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga, ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas pada Senin ( 20/4/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga hendak diedarkan menggunakan metode “tempel” Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, tersangka menjalankan modus dengan cara meletakkan paket narkotika di titik tertentu, lalu memotretnya untuk dikirim kepada pihak yang memesan.

“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan,” ujarnya dalam keterangan pers Kamis (23/4/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa tersangka juga sempat menempatkan paket sabu lainnya seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar kos tersangka di wilayah Bukateja, Purbalingga. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu dengan berat mencapai 30,70 gram.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, FAW mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas.

Kapolresta menjelaskan, tersangka memperoleh barang dari seseorang berinisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat tanpa pernah bertemu langsung. “Dari pengakuan awal, sistemnya terputus, tidak pernah bertemu langsung. Diduga jaringan ini terorganisir dengan metode distribusi tanpa tatap muka. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama,” jelasnya.

Polisi menilai, pola peredaran seperti ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar dan terstruktur di balik kasus tersebut. Kapolresta Banyumas menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atas tersangka.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sabu, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta telepon genggam telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....