Pengedar Sabu 49 Gram Ditangkap di Purwokerto Selatan
- 20 Apr 2026 16:35 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas– Penangkapan seorang pengedar sabu di wilayah Karangklesem, Purwokerto Selatan, membuka peluang pengungkapan jaringan narkotika yang lebih luas di Kabupaten Banyumas. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kini tengah mendalami keterkaitan tersangka dengan kemungkinan sindikat peredaran yang lebih besar.
Tersangka berinisial SB (43), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Malang dan berdomisili di Purwokerto Selatan, diamankan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 49,22 gram, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Pihaknya kini fokus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan jaringan distribusinya.
“Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan,” ungkapnya dalam keterangan pers Senin ( 20/4/2026).
Menurut hasil pemeriksaan awal, SB diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi untuk memperkuat proses penyidikan.
Langkah pengembangan ini dinilai krusial mengingat peredaran narkotika kerap melibatkan jaringan terorganisir lintas daerah. Dengan adanya barang bukti dalam jumlah cukup besar, aparat menduga tersangka tidak bekerja sendiri.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sembari terus mengembangkan kasus.
Di sisi lain, kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama menekan peredaran narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....