Edarkan Sabu Tiga Orang asal Cilacap Ditangkap Polisi

  • 03 Apr 2026 11:33 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan pola transaksi berantai di wilayah Kecamatan Kesugihan. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,71 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (30/3/2026) di wilayah Kesugihan.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh petugas. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Modus yang digunakan adalah sistem transaksi berantai,” ujarnya.

Kasus ini pertama kali terungkap dari penangkapan salah satu pelaku di Desa Kesugihan. Dari situ, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di lokasi berbeda.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial K (50), AW alias P (27), dan M (40). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Cilacap. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ipda Galih Secahyo menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pemesan, perantara, hingga pengguna.

“Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon seluler dan transfer uang, kemudian barang diambil di lokasi yang telah ditentukan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alur transaksi bermula dari komunikasi antara tersangka M dan AW terkait pembelian sabu. Selanjutnya, AW meminta K untuk mencarikan barang tersebut. Setelah menerima transfer dana, K kemudian membeli sabu dari pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta pasal subsider lainnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....