Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencurian di Ajibarang, Pelaku Diamankan

  • 26 Mar 2026 15:14 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Jajaran Reserse Kriminal Polsek Ajibarang bersama tim opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Pancasan, Kecamatan Ajibarang. Seorang pria berinisial MY (33), asal Cirebon, ditangkap setelah diduga mencuri empat unit telepon seluler dari rumah warga yang ditinggal penghuninya melaksanakan salat tarawih.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026). Saat itu, rumah milik korban berinisial NH (31) dalam keadaan kosong karena seluruh penghuni sedang beribadah.

Sekitar pukul 20.00 WIB, ayah korban pulang ke rumah dan mendapati kondisi yang mencurigakan. Lampu yang sebelumnya menyala justru dalam keadaan mati.

Kecurigaan semakin kuat ketika ia hendak mengambil ponsel dari laci di ruang tengah, namun perangkat tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta karena kehilangan empat unit ponsel dari berbagai merek.

Menurut Kapolresta, pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku MY memanfaatkan situasi rumah yang kosong saat pemiliknya melaksanakan salat tarawih. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait transaksi penjualan ponsel yang memiliki ciri serupa dengan barang milik korban. Polisi kemudian melakukan pengecekan nomor IMEI dan mencocokkannya dengan data yang dimiliki korban.

“Dari hasil penyelidikan, kami mencocokkan nomor IMEI dengan dus box milik korban, dan hasilnya identik. Ini menjadi bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” jelasnya.

Korban mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menangani laporannya.

Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, meskipun hanya sebentar. Ia menyarankan penggunaan sistem pengamanan tambahan guna mencegah tindak kejahatan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....