Polres Kebumen Sita 100 Gram Sabu
- 10 Mar 2026 13:27 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kebumen: Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram. Jumlah tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bonorowo. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Kebumen, di antaranya Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.
“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 100,56 gram,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (10/3/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IN (45), warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, serta MS (36), warga desa yang sama. Keduanya ditangkap pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa wilayah Bonjoklor.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah memastikan keberadaan para tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
Dari tangan tersangka IN, polisi menemukan sebuah tas selempang yang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 100,56 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Sementara dari tersangka MS, polisi menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut ditemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Mereka selanjutnya menunggu informasi untuk mendistribusikan barang tersebut.
Dari pengakuan tersangka, IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta dapat menggunakan sabu secara gratis. Sementara MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....