Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pengedar Sabu, 4 Paket Disita

  • 01 Mar 2026 11:38 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AAS (30), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Rabu (25/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di rumah tersangka, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengatakan saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 3,55 gram yang diduga siap edar.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, sejumlah plastik klip beserta lakban, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan, peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika. Polresta Banyumas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....