Pengedar Sinte Majenang Ditangkap Polisi, Barang Bukti Disita
- 22 Jan 2026 18:20 WIB
- Purwokerto
RRI. CO. ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sinte di wilayah Kecamatan Majenang, Sabtu (17/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (28), warga Kecamatan Majenang, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan di area parkir sebuah minimarket setelah petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran sinte di wilayah Majenang.
“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Ipda Galih.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sinte seberat total 102,5 gram yang dikemas dalam beberapa plastik. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas sinte sebelum diedarkan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan membeli melalui akun media sosial seharga Rp1,45 juta. Transaksi awal dilakukan di minimarket, sebelum barang dikirim ke rumah tersangka menggunakan jasa ekspedisi.
Penyidik juga mengungkap bahwa AP telah dua kali melakukan pembelian sinte dari akun yang sama. Narkotika tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per gram, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan dan bandar di atasnya,” kata Ipda Galih.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....