Desember 2025, Polres Kebumen Bongkar Tiga Kasus
- 02 Jan 2026 13:42 WIB
- Purwokerto
KBRN, Kebumen : Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana sepanjang Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan perkara berbeda, mulai dari penipuan sepeda motor, pencurian mobil, hingga pencurian hewan ternak.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat ( 2/1/ 2026).
AKP Yofi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Kebumen.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025. Dua tersangka berinisial DM (36) dan AS (46), warga Kabupaten Magelang, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik MU, warga Desa Kembaran, Kabupaten Kebumen.
Peristiwa tersebut bermula saat salah satu pelaku meminjam sepeda motor korban di kawasan Alun-alun Kebumen. Namun setelah motor berpindah tangan, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Magelang,” kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus kedua adalah pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Mobil milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di rumahnya ketika korban sedang beristirahat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RW dan TW, warga Kabupaten Cilacap.
Keduanya ditangkap pada Senin, 15 Desember 2025, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bersama barang bukti mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tersangka RW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka TW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus ketiga yang diungkap Satreskrim Polres Kebumen adalah pencurian hewan ternak sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, yang terjadi pada Jumat, 20 Desember 2025. Seorang pria berinisial SR (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
AKP Yofi menambahkan, tersangka SR berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sapi hasil curian sempat dijual kepada warga di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....