Duo Spesialis Curanmor Dibekuk Polresta Banyumas

  • 06 Des 2025 07:27 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Banyumas : Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang diduga beraksi di sejumlah titik wilayah Banyumas. Kedua pelaku masing-masing SG, 42 tahun, dan seorang residivis kasus 365 berinisial VP, 31 tahun.

Dari hasil pengungkapan, keduanya diketahui terlibat dalam delapan Tempat Kejadian Perkara berbeda. Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis ( 4/12/2025), setelah tim memperoleh informasi keberadaan keduanya.

"Tim Unit I Satreskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Keduanya kemudian kami bawa ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Sukarno, warga Linggasari, Kembaran, yang kehilangan sepeda motornya Honda CBR 150 warna hitam di area parkir Hotel Sri Asih 3, Desa Karangmangu, Baturraden, pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 08.30. "Modusnya, para pelaku mengambil motor tanpa seizin pemilik atau korban," terangnya.

Dalam pengembangan, polisi mengungkap bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di satu lokasi. "Total delapan kendaraan lain dari berbagai TKP berhasil ditemukan, terdiri dari berbagai tipe Honda Beat, Vario, Scoopy, Aerox, dan CBR," kata dia.

Barang bukti yang diamankan di TKP awal antara lain STNK dan BPKB Honda CBR 150, satu kunci kontak, satu unit Yamaha Nmax skotlet merah, dan satu unit Honda CBR 150 warna hitam. Barang bukti tambahan dari TKP lain mencakup delapan sepeda motor berbagai merek dan nomor rangka, menunjukkan bahwa pelaku sudah berulang kali menjalankan aksinya.

"Penemuan sejumlah motor dari berbagai TKP membuktikan bahwa para pelaku adalah spesialis curanmor yang sudah cukup lama beraksi. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada komplotan lain yang terlibat," kata Kompol Andryansyah.

Polresta Banyumas kini mendalami kemungkinan keterkaitan kedua pelaku dengan laporan kehilangan kendaraan bermotor lain di Banyumas dan wilayah sekitarnya. " Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP," tegasnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....