Jadi Kurir Sabu, Remaja Asal Purwokerto Diamankan Polisi
- 05 Des 2025 17:53 WIB
- Purwokerto
KBRN, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan anak muda. Seorang remaja berusia 18 tahun diamankan setelah kedapatan membawa paket sabu seberat 0,42 gram. Ironisnya, ia mengaku hanya menerima upah sekitar Rp10 ribu dari aksinya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap. Pelaku berinisial NAL, warga Purwokerto Selatan, tidak dapat mengelak ketika petugas mendapati barang bukti sabu yang disembunyikan dalam sedotan berwarna pink.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi, uang tunai, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Nusawungu.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan lapangan. Dari hasil pendalaman tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di daerah Sampang,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan dalam paket kecil yang disimpan di dalam sedotan. Dari keterangan awal, NAL mengaku barang itu akan diserahkan kepada seseorang yang telah memesan.
Kepada petugas, NAL mengaku mendapatkan sabu melalui komunikasi di media sosial. Ia disebut diminta oleh rekannya, berinisial K, untuk mencarikan sabu. Setelah berkomunikasi dengan pemasok dan melakukan transaksi, NAL kemudian mengambil barang tersebut di kawasan Dukuh Waluh, Purwokerto.
Meski menyatakan baru pertama kali terlibat pembelian sabu, remaja ini mengaku sudah beberapa kali menggunakan tembakau sintetis. Polisi kini mulai menelusuri jaringan pemasok serta dugaan peredaran yang dikendalikan melalui media sosial.
“Kami sangat prihatin, pelaku adalah remaja yang akhirnya dimanfaatkan oleh jaringan narkotika. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menelusuri pemasok utamanya,” ujar Ipda Galih.
Atas perbuatannya, NAL dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....