Petugas Satpol PP Cilacap Dikeroyok Saat Tolong Pedagang
- 21 Okt 2025 11:12 WIB
- Purwokerto
KBRN, Cilacap : Niat baik seorang petugas Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk menolong pedagang kaki lima di kawasan Alun-Alun berujung tragis. Bukannya mendapat ucapan terima kasih, sang petugas justru menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok preman pada Kamis (16/10/2025) dini hari.
Kejadian bermula saat petugas Satpol PP yang sedang berjaga di depan gerbang Pendopo Kabupaten Cilacap mendengar teriakan minta tolong dari arah area pedagang kaki lima. Rupanya, seorang pedagang tengah menjadi sasaran aksi kekerasan oleh beberapa pria yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
Tanpa pikir panjang, petugas segera mendatangi lokasi untuk menolong korban. Namun, upaya baik itu malah berakhir nahas, sang petugas justru dikeroyok secara brutal oleh para pelaku hingga mengalami luka memar di bagian wajah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cilacap Tengah untuk ditindaklanjuti.
Kasi Humas Polsek Cilacap Tengah, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu pelaku berinisial MF (30) di rumahnya. Diketahui, MF merupakan residivis kasus serupa yang pernah berurusan dengan hukum.
“Pelaku kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan. Saat ini, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Ipda Galih, Selasa (21/10/2025).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H., menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Korban hanya berusaha menolong pedagang yang kesulitan. Tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dibenarkan dan menjadi perhatian serius kami. Polresta Cilacap akan menindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Cilacap Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....