Beli Narkoba Lewat Online, Pria Cilacap Ditangkap Polisi
- 08 Okt 2025 19:36 WIB
- Purwokerto
KBRN, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SP (44), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, berhasil dibekuk petugas di kawasan Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Senin malam (6/10/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di daerah tersebut. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menangkap SP saat hendak melakukan transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam microtube, satu unit telepon genggam, bukti transfer bank, kartu ATM, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan, pelaku mendapatkan sabu dengan cara yang terbilang modern, melalui jejaring media sosial.
“Pelaku berkomunikasi lewat WhatsApp dengan seseorang berakun "Budhe" yang nomornya ia peroleh dari Facebook. Setelah membeli sabu seharga Rp500 ribu, barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” ujar Ipda Galih.
Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir. Ia kini dijerat sebagai perantara dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Ipda Galih menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Cilacap.
“Polresta Cilacap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa ditekan sedini mungkin,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan dan pelayanan publik, Polresta Cilacap juga membuka Layanan Bebas Pulsa Call Center 110, yang dapat digunakan masyarakat untuk melapor atau meminta bantuan kepolisian kapan pun dibutuhkan.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dunia maya kini tak hanya menjadi ruang sosial, tapi juga lahan baru bagi kejahatan yang menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....