Pentingnya Pelaku UMKM Menggaji Diri Sendiri

  • 14 Jul 2026 13:11 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terjebak dalam kondisi arus kas yang terlihat selalu berputar, namun pemilik justru tidak merasakan hasil dari jerih payahnya. Fenomena usaha yang "diduga" untung tetapi pemiliknya tidak berani menggaji diri sendiri menjadi persoalan klasik yang kerap mengancam keberlanjutan bisnis.

Hal ini terungkap dalam talkshow radio Jaga Malam Young Entrepreneur di Pro 2 FM RRI Purwokerto dengan narasumber praktisi tax and finance Cindhita Mahardika, pada Jumat, 3 Juli 2026. Cindi menegaskan bahwa mengalokasikan gaji untuk pemilik usaha sejak awal merupakan langkah krusial yang tidak boleh ditawar.

Menurutnya, konsep menggaji diri sendiri adalah menyisihkan secara spesifik sebagian pendapatan usaha untuk keperluan pribadi sang owner yang juga bertindak sebagai pekerja dalam bisnis tersebut. "Sebenarnya yang disebut untung kan berarti semua orang yang berkontribusi atas jalannya proses bisnis itu sudah mendapatkan bayarannya," jelas Cindi.

Cindi menambahkan, sebagai owner kita ngurus sendiri bisnis kita berarti kita berhak dapat gaji, kalau kita tidak mengurus bisnis kita sendiri, kita harus digantikan orang lain, orang yang menggantikan kita juga dapat gaji. Kesalahan umum pelaku usaha adalah hanya menghitung harga barang baku dan gaji karyawan saat menentukan harga jual, namun lupa memasukkan komponen tenaga kerja mereka sendiri.

Dampaknya, keuangan pribadi dan bisnis menjadi rawan tercampur karena pemilik terpaksa mengambil uang kas operasional saat ada kebutuhan mendesak. Ketika keuangan bercampur, pemilik usaha kehilangan indikator objektif untuk menilai kesehatan bisnisnya.

Kasus penagihan piutang macet atau pembengkakan biaya operasional sering kali tidak terdeteksi karena pemilik buru-buru menutupi kekurangan kas menggunakan tabungan pribadi akibat rasa bersalah. Untuk memutus rantai kekacauan keuangan tersebut, langkah awal yang paling mendasar adalah dengan memisahkan rekening bank.

"Langkah dasar yang bisa dilakukan paling gampang adalah memisahkan rekeningnya, rekening bisnis ya bisnis, belanja bisnis harus ambil di situ, setiap akhir bulan diambil untuk keperluan pribadi, di-budget-kan," jelas Cindi. Bagi bisnis berskala mikro, besaran alokasi gaji atau penarikan aman dari laba bersih disarankan berkisar antara 30 persen hingga maksimal 60 persen, tergantung pada struktur modal dan kesepakatan dengan investor jika ada.

Sisa keuntungan lainnya tetap harus diendapkan di rekening bisnis sebagai modal ekspansi atau dana darurat jangka panjang. Di akhir dialog, Cindi mengingatkan para pelaku UMKM untuk meluruskan kembali pola pikir utama dalam membangun sebuah usaha agar tidak menjadi korban dari bisnisnya sendiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....