FOMO dan Cuan Cepat, Pintu Masuk Investasi Bodong

  • 14 Agt 2026 13:32 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas– Tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar semakin mudah ditemukan, terutama melalui media sosial dan berbagai platform digital. Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat diminta tidak terburu-buru menanamkan dana sebelum memastikan legalitas dan kewajaran investasi.

Pensiunan menjadi salah satu kelompok yang dinilai perlu mendapat perhatian. Kondisi finansial yang relatif mapan, adanya dana pensiun atau pesangon, serta keinginan menjaga keuangan agar tidak menjadi beban keluarga dapat dimanfaatkan pelaku penipuan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Meotel Hotel Purwokerto, Jumat (14/8/2026).

Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto, Ida Nurlaeli, mengatakan pensiunan memiliki sejumlah kondisi yang membuat mereka berpotensi menjadi sasaran investasi bodong.

“Penyebab sering menjadi sasaran target penipuan khususnya para pensiunan di antaranya karena sudah mapan, tidak ingin menjadi beban anak, kurang update tentang investasi, punya banyak waktu luang dan keinginan uang pesangon atau dana pensiun aman,” katanya.

Menurut Ida, perubahan kondisi sosial juga dapat memengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan investasi. Fenomena FOMO (Fear of Missing Out) dan keinginan memperoleh keuntungan secara cepat dapat membuat seseorang mengabaikan risiko.

Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, harus menjadi pegangan sebelum menempatkan dana.

Legal berarti memastikan produk dan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas berwenang. Sementara logis berarti menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal dibandingkan dengan modal, risiko, dan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, mengatakan literasi keuangan menjadi salah satu benteng penting untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.

“Literasi keuangan bukan hanya pengetahuan. Di dalamnya ada keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan,” ujarnya.

Dinavia menyebut indeks literasi keuangan nasional pada 2026 mencapai 69,57 persen, sedangkan Jawa Tengah berada di angka 72,83 persen. Sementara indeks inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen dan Jawa Tengah 95,59 persen.

Tingginya inklusi menunjukkan semakin banyak masyarakat menggunakan produk dan layanan keuangan. Namun, kondisi itu harus diimbangi kemampuan memahami risiko.

“Semakin banyak masyarakat menggunakan produk keuangan, semakin penting pula pemahaman terhadap risiko. Jangan sampai kemudahan akses justru membuat masyarakat lebih mudah menjadi sasaran penipuan,” katanya.

Dinavia juga mengingatkan masyarakat terhadap modus investasi ilegal yang terus berkembang, mulai dari robot trading, aset kripto, artificial intelligence, hingga penawaran investasi melalui media sosial.

Pelaku bahkan memanfaatkan teknologi untuk melakukan impersonation atau penyamaran identitas, pemalsuan bukti transfer, fake SMS masking, hingga social engineering.

Masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi, mengeklik tautan dari sumber tidak dikenal, maupun mempercayai sebuah tawaran hanya karena menggunakan nama dan logo lembaga resmi.

Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai skema Ponzi. Dalam skema tersebut, keuntungan peserta lama dibayarkan menggunakan dana peserta baru, bukan dari keuntungan usaha yang sebenarnya.

Ciri lain yang patut dicurigai adalah keuntungan tetap dan sangat tinggi, bonus karena berhasil merekrut anggota baru, serta tawaran yang lebih menekankan perekrutan peserta dibandingkan kegiatan usaha yang jelas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....