Literasi Keuangan Syariah, OJK Purwokerto Dorong Peningkatan Inklusi

  • 26 Feb 2026 12:29 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Haramain Billady, mengungkapkan tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan survei nasional OJK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), literasi keuangan syariah baru mencapai sekitar 43 persen pada tahun lalu.

Artinya, dari seluruh masyarakat Indonesia, baru sekitar 43 persen yang memahami produk dan layanan keuangan syariah. Sementara itu, tingkat inklusi atau penggunaan produk keuangan syariah masih berada di angka belasan persen.

“Masih ada gap. Yang paham sudah sekitar 40 persen, tapi yang menggunakan baru belasan persen. Karena itu kami dorong melalui GERAK Syariah agar penggunaan produk keuangan syariah meningkat,” ujar Haramain.

Menurutnya, kesenjangan antara tingkat pemahaman dan penggunaan ini menjadi alasan utama digencarkannya program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026. Khususnya di wilayah kerja OJK Purwokerto, yang meliputi Banyumas Raya dan sekitarnya.

Selain mendorong peningkatan inklusi, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya investasi bodong yang mengatasnamakan prinsip syariah. Haramain menilai tantangan terbesar dalam edukasi keuangan saat ini adalah rendahnya pemahaman masyarakat, ditambah fenomena FOMO (fear of missing out) atau kecenderungan ikut-ikutan tanpa analisis matang.

“Sering kali masyarakat tergiur imbal hasil tinggi tanpa mengecek lebih dulu legalitas dan logis tidaknya penawaran tersebut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perbedaan mendasar antara produk keuangan konvensional dan syariah terletak pada akad atau perjanjian yang digunakan, seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Pemahaman terhadap akad ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam memilih dan menggunakan produk.

Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “2L” sebelum memanfaatkan produk keuangan syariah, terutama selama Ramadan. “Pertama, cek legalitasnya. Pastikan lembaga tersebut terdaftar dan diawasi OJK. Kedua, cek logis tidak penawarannya. Kalau imbal hasilnya tidak masuk akal, patut dicurigai,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta memahami akad yang digunakan dalam setiap produk keuangan syariah agar benar-benar sesuai dengan prinsip syariat yang diharapkan. Melalui rangkaian Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026, OJK Purwokerto berharap kesadaran, pemahaman, dan penggunaan produk keuangan syariah terus meningkat, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Rekomendasi Berita