Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Magento Diduga Modus Investasi Ilegal
- 15 Mei 2026 16:36 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Jakarta: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha bernama Magento. Kegiatan tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Magento diduga menggunakan nama produk Magento Commerce milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional asal Amerika Serikat yang memiliki izin resmi. Produk Magento Commerce sendiri dikenal sebagai perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce.
Namun, Satgas PASTI menegaskan bahwa Adobe Inc tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa Magento menjalankan skema penipuan berkedok investasi.
Modus yang digunakan yakni menawarkan pembuatan akun toko pada platform Magento dan meminta masyarakat melakukan penyetoran dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan serta cashback. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Selain Magento, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat terhadap entitas lain yang diduga menggunakan nama perusahaan asing berizin. Seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga memakai nama MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga menyerupai perusahaan asing Appen Inc.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal. Terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui situs resmi SIPASTI OJK
, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....