Perizinan Online Banyumas Dorong Layanan yang Mudah dan Transparan
- 16 Sep 2026 14:44 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto – Digitalisasi pelayanan publik terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, termasuk dalam pengurusan perizinan usaha. Di Kabupaten Banyumas, pelayanan perizinan kini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai layanan digital yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, S.SRP., M.Si. yang menjadi narasumber dalam program Literasi Digital Pro 1 RRI Purwokerto, membahas tema Perizinan Online Banyumas: Tertib, Transparan, dan Ramah Usaha, pada Selasa, (15/9/2026).
Dalam program tersebut, Roni menjelaskan bahwa digitalisasi menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membuat proses perizinan menjadi lebih mudah, tertib, dan transparan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurut Roni, perizinan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian bagi masyarakat yang menjalankan usaha. Ia mengibaratkan izin sebagai sebuah paying yang memberikan perlindungan ketika kegiatan usaha berlangsung.
“Ibarat payung ketika perizinan itu menjadi payung bagi kita dalam kegiatan usaha kita,” ujar Roni.
Ia menjelaskan, legalitas menjadi penting agar masyarakat memiliki dasar yang jelas ketika menjalankan kegiatan usaha maupun mendirikan bangunan. Dengan adanya izin, masyarakat dapat menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perubahan sistem pelayanan membuat masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor untuk mengurus perizinan. Persyaratan dapat diunggah melalui aplikasi yang telah disediakan, kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan.
Roni menyebutkan, masyarakat yang mengalami kekurangan persyaratan akan mendapatkan informasi untuk melengkapinya. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan pelayanan dengen perkembangan teknologi.
“Sekarang bisa. Karena tinggal upload persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, diupload,” jelasnya.
Kemudahan tersebut dinilai penting bagi Banyumas yang memiliki wilayah yang cukup luas dan terdiri atas 27 kecamatan. Masyarakat tidak harus selalu datang ke pusat pemerintahan untuk mendapatkan pelayanan perizinan.
Namun, digitalisasi juga memiliki tantangan. Roni mengakui bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan digital yang sama. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam penerapan pelayanan berbasis aplikasi.
Untuk mengatasinya, DPMPTSP menyediakan Klinik OSS yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang mengalami kesulitan ketika mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Klinik OSS menjadi salah satu fasilitas pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh bantuan dalam proses pengajuan perizinan tanpa dipungut biaya untuk fasilitasi pengurusan OSS,
“Di situ tim kita memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang mungkin mau mengajukan izinnya melalui OSS. ‘Kok ada kesulitan,’ itu kita fasilitasi,” kata Roni.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir ketika mengalami kesulitan dalam menggunakan OSS. Pendampingan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui komunikasi dengan petugas.
Selain itu, DPMPTSP juga membuka konsultasi bagi masyarakat yang ingin memastikan kelayakan lokasi maupun jenis usaha sebelum memulai kegiatan. Hal tersebut penting karena tidak semua lokasi dapat digunakan untuk kegiatan suatu usaha pembangunan.
Roni mengatakan, salah satu persoalan yang sering ditemukan adalah masyarakat membeli tanah atau membuka usaha tanpa terlebih dahulu berkonsultasi mengenai tata ruang. Akibatnya, izin dapat terkendala apabila lokasi tersebut berada di zona yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau kegiatan tertentu.
“Silakan berinvestasi di Banyumas, kemudian silakan berkonsultasi dan kita tidak memungut biaya serupiah pun untuk kegiatan-kegiatan itu,” ujarnya.
Kemudahan pelayanan juga didukung dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengintegrasikan berbagai layanan dari sejumlah instansi. Integrasi tersebut diperlukan karena beberapa jenis perizinan membutuhkan keterlibatan lebih dari satu instansi.
Salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, hingga dampal lalu lintas. Dengan adanya layanan yang terintegrasi, masyarakat juga dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Roni menekankan bahwa NIB dapat menjadi salah satu bentuk legalitas bagi pelaku usaha, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
DPMPTSP juga memiliki sejumlah inovasi untuk menjangkau masyarakat, antara lain konsultasi melalui Zoom bagi calon investor yang belum dapat datang ke Banyumas, pendampingan legalisasi usaha mikro dan kecil, serta layanan jemput bola bai penyandang disabilitas.
Selain kemudahan, transparasi menjadi bagian penting dalam pelayanan perizinan. Roni menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memberikan pembayaran di luar biaya resmi yang telah ditentukan.
“NIB itu gratis. Yang bayar itu PBG,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat retribusi dalam layanan tertentu, pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan yang tersedia. DMPMTSP juga berupaya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pemohon.
Dalam pelaksanaanya, dinas bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika.
Bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan, DPMPTSP juga menyediakan pendampingan hingga tingkat kecamatan. Bahkan, masyarakat dapat mengajukan permintaan fasilitasi secara kolektif sehingga pelayanan dapat dilakukan langsung di wilayah mereka.
Melalui berbagai layanan tersebut, DPMPTSP Banyumas mendorong masyarakat untuk mengurus perizinan melalui jalur resmi dan berkonsultasi sebelum memulai usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian legalitas sekaligus menciptakan iklim usaha dan investasi yang tertib setara transparan di Banyumas.
Roni juga mengajak masyarakat maupun calon investor dari luar Bayumas untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia sebelum menjalankan kegiatan usaha. Dengan pemanfaatan layanan digital dan pendampingan, proses perizinan diharapkan dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat. (Tiara Chelsea)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....