KPU-Bawaslu Banyumas Dorong Pemutakhiran Data Pemilih
- 16 Sep 2026 15:07 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID. , Purwokerto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas terus mendorong masyarakat untuk aktif memperbarui data kependudukan dan data pemilih. Pemutakhiran data dinilai penting untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga dan data yang digunakan dalam tahapan pemilu semakin akurat. Hal tersebut disampaikan dalam dialog interaktif Purwokerto Menyapa RRI Purwokerto, Selasa (15/9/2026), bersama Yasum Surya Mentari, S.IP., Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas, serta Rani Zuhriah, S.Pd.I., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Yasum menjelaskan, data pemilih menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu karena berkaitan dengan berbagai tahapan berikutnya. Menurutnya, data pemilih yang tidak akurat dapat berdampak pada perencanaan anggaran, kebutuhan logistik, hingga penerimaan hasil pemilu. "Kalau saya bilang itu di KPU, namanya data pemilih itu ya 'jantungnya pemilu'. Jadi semuanya itu kan bersumber dari data pemilih terlebih dahulu, sehingga data pemilih itu memegang peranan yang sangat penting," ujar Yasum.
Pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan meskipun tidak sedang berada dalam tahapan pemilu. Yasum mengatakan, perubahan data dapat terjadi setiap saat, seperti adanya warga yang meninggal dunia maupun perubahan status dari masyarakat sipil menjadi TNI atau Polri. KPU Banyumas menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta berkoordinasi dengan Dukcapil, Lapas, Rutan, Bawaslu dan sejumlah jejaring lainnya untuk memperbarui data tersebut. Sementara itu, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran, termasuk saat pleno tiga bulanan KPU.
Rani Zuhriah menilai partisipasi masyarakat dibutuhkan agar perubahan data dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti. Ia juga menyebut Bawaslu melakukan pencegahan dengan turun ke masyarakat, termasuk mendorong pemilih pemula melakukan perekaman e-KTP. Selain itu, Bawaslu Banyumas membuka posko aduan secara daring maupun luring. "Kalau data-data ini tidak segera di-update atau mungkin dari pihak keluarga tidak melaporkan kemudian menumpuk, tidak dihapus atau dibersihkan, maka tentu di masa yang akan datang di hari H pemungutan suara nanti 2029 tentu akan menjadi persoalan," jelasnya.
Dalam dialog tersebut juga dibahas sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari perubahan alamat setelah pindah kartu keluarga, mekanisme pindah memilih bagi warga yang merantau, hingga hak pilih warga yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas atau Rutan. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran tahapan pemilu kepada Bawaslu. Untuk pemilih pemula, KPU mengingatkan warga yang telah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman e-KTP melalui kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil Kabupaten Banyumas.
Rani mengajak masyarakat turut menjaga kualitas data pemilih dengan melaporkan perubahan data kependudukan. "Ayo kita bersama-sama dorong anak-anaknya yang sudah 17 tahun untuk perekaman e-KTP karena itu menjadi salah satu PR juga untuk kita. Yang kedua, ayo kita bareng-bareng juga memperbarui data dengan cara lapor kematian jika ada keluarga ataupun saudara yang memang sudah meninggal," katanya. Yasum juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan perubahan data melalui media sosial KPU maupun kanal pelaporan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sehingga data pemilih dapat semakin akurat, mutakhir, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....