Sinergi Perencanaan dan Keuangan Syariah untuk Kesejahteraan Daerah

  • 28 Jul 2026 12:46 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID Purwokerto - Pembangunan ekonomi daerah yang inklusif bukan hanya sekedar mengajar angka pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang tinggi. Hal ini menekankan pada pemerataan akses, keadilan pendapatan, dan kebermanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok UMKM dan sektor informal

Dalam dialog Pengarusutamaan Gender Pro 1 RRI Purwokerto, Senin (27/7/206) yang membahas ekonomi inklusif dalam perspektif syariah bersama dengan Rahmat Alhakim, S.Pt., M.E selaku kaprodi ekonomi pembangunan Unugha dan Dr. Mutia Pamikatsih, M.ESy selaku dekan fakultas ekonomi Unugha Cilacap.

Keberhasilan ekonomi daerah yang inklusif ini sangat bergantung pada perencanaan yang matang. Namun seringnya terjadi kesenjangan antara kebijakan pemerintah pusat dan realitas di lapangan, yang sehingga peran akademisi menjadi krusial untuk memfasilitasi transformasi kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berbasis pada potensi ekonomi lokal.

"Pembangunan ekonomi itu pada hakikatnya tidak dinikmati saja oleh orang-orang yang punya modal besar, tapi untuk kalangan terbatas seperti UMKM dan kelompok masyarakat lainnya juga harapannya bisa menikmati kebermanfaatan itu,” ujar Dr. Mutia Pamikatsih.

Narasumber juga menekankan pembangunan bergantung pada perencanaan yang matang dan berbasis data. Data yang valid dari tingkat desa sangat penting agar program pelatihan dan pemberdayaan tidak hanya menyentuh kelompok yang sama, melainkan menjangkau yang membutuhkan kesempatan berkembang.

"Lebih mahal lagi ketika pembangunan itu tidak didasarkan data. Ditambah mungkin perlu adanya kerja sama antar pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat, pelaku usaha, dan media,” ujar Rahmat Alhakim.

Dalam perspektif syariah, pembangunan ekonomi harus menghadirkan kemaslahatan dan keadilan. Hadirnya lembaga keuangan syariah, seperti BMT dan bank wakaf mikro, berperan krusial dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menyediakan skema pembiayan yang lebih adil

Beberapa diterapkan seperti akad kerja sama (Mudharabah & Musyarakah) yang mengubah hubungan kreditur-debitur menjadi mitra bisnis, akad jual beli (Murabahah, Salam, Istina) yang memberikan transparansi harga, serta akad kebajikan (Qadrul Hasan) yang membantu UMKM mikro agar dapat berkembang tanpa terbebani bunga.

Salah satu hal menarik dari lembaga keuangan syariah adalah prinsip kemitraan. Bukan hanya berbagi keuntungan (sharing profit), tetapi juga berbagi risiko (sharing risk) antara penyedia modal dan nasabah. Ini menciptakan hubungan yang lebih adil dibandingkan dengan sistem konvensional.

Maka tantangan utama di sini dalam mewujudkan ekonomi inklusif itu sendiri, mengenai literasi masyarakat pada konsep keuangan syariah. Banyak masyarakat yang masih terjebak pada persepsi bahwa syariah harus lebih murah atau hanya membandingkan dari sisi nominal. Penting untuk kita mewujudkan keberhasilan dengan banyak dukungan, perencanaan data, dan mampu menjangkau kelompok rentan guna meningkatkan kesejahteraan berkelanjutan. (Fattah Zakaria)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....