Kejaksaan Negeri Purwokerto Soroti Pengawasan Pupuk Bersubsidi
- 23 Jul 2026 12:41 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto – Pemerintah memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk memastikan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat harga.
Hal ini dibahas oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto hadir dalam dialog Jaksa Menyapa Pro 1 RRI Purwokerto dengan mengangkat tema “Pengawasan Pupuk Bersubsidi”. Dalam dialog tersebut hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, yakni Kepala Seksi Intelijen, Huda Hazamal, S.H., M.H.
Dialog ini membahas aturan hukum dan pengawasan terkait pupuk bersubsidi yang merupakan program prioritas pemerintah dalam memberikan bantuan pupuk kepada petani. Oleh karena itu, penyalurannya perlu diawasi secara ketat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Huda menyoroti bahwa pupuk bersubsidi harus diawasi untuk memitigasi risiko penyelewengan, seperti penjualan yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun penyaluran pupuk yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini juga menjadi perhatian karena jaksa turut berperan dalam Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).
“Pupuk subsidi ini adalah barang seksi menurut saya. Kenapa? Karena harganya itu mendapat subsidi dari pemerintah dibandingkan harga non subsidi,” ujarnya.
Program pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Pendataan penerima subsidi dilakukan satu tahun sebelumnya melalui koordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Data kebutuhan pupuk kemudian disusun oleh kelompok tani bersama PPL, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pertanian hingga masuk ke dalam sistem informasi e-RDKK.
Lebih lanjut, Huda mengemukakan bahwa penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Sektor Pertanian, meliputi petani tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), serta perkebunan rakyat (tebu, kakao, dan kopi).
2. Luas Lahan, yaitu petani dengan luas lahan usaha tani maksimal 2 hektare per musim tanam. Prioritas diberikan kepada petani kecil dengan luas lahan maksimal 0,5 hektare.
3. Sektor Perikanan, yaitu pembudidaya ikan untuk usaha pembenihan dan pembesaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam penyaluran pupuk bersubsidi terdapat sejumlah larangan dalam praktik jual beli maupun penggunaannya di lahan. Di antaranya ialah penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan HET serta manipulasi laporan distribusi pupuk. Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi yang telah mendapat subsidi dari pemerintah. Berikut rincian harganya per kilogram:
1. Pupuk Urea: Rp1.800 per kg
2. Pupuk NPK: Rp1.840 per kg
3. Pupuk NPK Formula Khusus (Kakao): Rp2.640 per kg
4. Pupuk ZA: Rp1.360 per kg
5. Pupuk Organik: Rp640 per kg
Pupuk bersubsidi ini diawasi oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang memiliki tugas melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pendistribusian pupuk, pendataan serta inventarisasi stok pupuk, penegakan hukum bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga melakukan wawancara maupun survei kepada petani untuk memantau penggunaannya di lapangan.
Beberapa tindakan yang melanggar aturan dan dapat berimplikasi pada sanksi pidana umum maupun tindak pidana korupsi antara lain meminjamkan identitas kepada orang lain untuk menebus pupuk bersubsidi, menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah peruntukan, serta membeli pupuk di atas HET atau melalui pengecer yang tidak resmi.
Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya penyelewengan dalam penyaluran maupun penggunaan pupuk bersubsidi di lapangan, Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan kejanggalan, seperti stok pupuk yang dinyatakan habis padahal musim tanam masih berlangsung atau harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), petani dapat melaporkannya kepada pihak berwenang maupun melalui hotline intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto di nomor 0811-052-3745. (Fauziyah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....