Polres Tegal: Transformasi Hukum Diperlukan untuk Berantas Judi Online
- 25 Jun 2026 08:29 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi hukum pidana perjudian di Indonesia. Perubahan tersebut dinilai penting agar aparat penegak hukum mampu menjangkau praktik perjudian yang kini banyak beralih ke platform digital.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tegal, Ipda Evry Sutrisno, saat menjadi narasumber di acara Sanksi Pro 1 RRI Purwokerto, Rabu (24/6/2026) siang. Ia mengatakan transformasi hukum dilakukan karena pola perjudian saat ini tidak lagi sebatas konvensional. Banyak aktivitas perjudian memanfaatkan situs digital, aplikasi, hingga berbagai sarana elektronik yang lebih sulit diawasi.
"Jika tidak ada transformasi hukum untuk menindak pidana perjudian, maka celah hukum akan terbuka lebar bagi penyedia situs judi. Karena itu hadir Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai payung hukum yang jelas," katanya dalam dialog interaktif RRI Purwokerto.
Ia menjelaskan KUHP baru memberikan ruang penindakan yang lebih luas dibanding aturan sebelumnya. Jika KUHP lama hanya mengatur pemain dan penyedia, kini pihak yang turut serta memfasilitasi maupun mempromosikan perjudian juga dapat dijerat hukum.
Menurut Evry, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427. Ancaman pidana dan denda juga lebih berat, termasuk pemberatan hukuman apabila perjudian dilakukan menggunakan sarana elektronik atau digital.
Dalam sesi interaktif, pendengar bernama Pak Andri menanyakan kesiapan hukum Indonesia menghadapi kemungkinan munculnya aplikasi yang menyerupai permainan atau media sosial tetapi memiliki fitur taruhan yang dapat dikonversi menjadi uang.
Menanggapi hal itu, Evry menegaskan aparat tetap dapat menindak apabila ditemukan unsur perjudian dalam aplikasi tersebut. Namun, prosesnya membutuhkan penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
"Ketika sebuah permainan menggunakan poin atau koin yang dapat dikonversi menjadi uang, maka itu dapat masuk kategori perjudian online. Yang terpenting adalah pembuktian dan pemenuhan unsur pidananya," ujarnya.
Ia menambahkan, aparat juga menghadapi tantangan ketika server aplikasi berada di luar negeri. Karena itu, kerja sama lintas negara menjadi salah satu langkah penting dalam mengungkap jaringan perjudian digital yang semakin kompleks.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....