BNNK Cilacap Tegaskan Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Dipidana

  • 06 Jun 2026 15:40 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap menegaskan korban penyalahgunaan narkoba yang melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi tidak akan diproses secara pidana. Masyarakat diminta tidak takut maupun malu untuk mencari bantuan karena rehabilitasi merupakan hak sekaligus bentuk perlindungan bagi pengguna narkoba.

Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Cilacap, Azis W.S.Tr.Sos., M.Sos., ICAP-I, mengatakan masih banyak informasi keliru yang berkembang di masyarakat terkait program rehabilitasi. Kondisi tersebut membuat sebagian pengguna narkoba dan keluarganya enggan melapor karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.

“Masih banyak yang menganggap ketika melapor untuk rehabilitasi maka akan ditangkap atau diproses secara pidana. Padahal korban penyalahgunaan narkotika yang melaporkan diri untuk rehabilitasi tidak dipidana,” kata Azis dalam dialog Spada, Kamis (0406/26).

Ia menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan itu disebutkan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi dan tidak dikaitkan dengan proses pidana.

Menurut Azis, bentuk rehabilitasi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat ketergantungan pasien. Pengguna dengan tingkat ketergantungan rendah hingga sedang akan menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan kategori berat akan diarahkan ke program rawat inap.

“Penentuan layanan rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen. Tujuannya agar penanganan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien,” ujarnya.

Azis mengatakan pasien rehabilitasi rawat jalan tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti bersekolah, kuliah, maupun bekerja. Jadwal konseling dan pendampingan akan disesuaikan sehingga tidak mengganggu kegiatan rutin pasien.

Ia menambahkan rehabilitasi tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik, tetapi juga perubahan perilaku dan kondisi psikologis pasien. Proses pemulihan diawali dengan detoksifikasi melalui penerapan pola hidup sehat, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan psikologis serta perbaikan hubungan dengan keluarga dan lingkungan sosial.

“Rehabilitasi bertujuan membantu pasien kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif. Karena itu, pemulihan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik, psikologis, maupun sosial,” ucapnya.

BNNK Cilacap juga memastikan seluruh layanan rehabilitasi diberikan secara gratis dan kerahasiaan identitas pasien tetap dijaga. Masyarakat yang masih ragu dapat berkonsultasi terlebih dahulu, termasuk melalui media sosial dengan menyamarkan identitas.

“Silakan berkonsultasi terlebih dahulu jika masih memiliki keraguan. Kami menjamin kerahasiaan identitas dan seluruh layanan rehabilitasi tidak dipungut biaya,” kata Azis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....