Polisi Ingatkan Warga Saring sebelum Sharing
- 02 Jun 2026 15:42 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto– Rendahnya literasi digital masih menjadi salah satu penyebab masyarakat terjerat persoalan hukum di ruang siber. Mulai dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku di dunia maya.
Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Kristono Indra Y., M.H., mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas digital tidak lepas dari aturan hukum. Selain diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sejumlah tindak pidana digital kini juga telah diakomodasi dalam KUHP baru.
"Kejahatan cyber itu merupakan perbuatan melawan hukum yang menggunakan sarana maupun sasaran berbasis teknologi informasi," kata Kristono.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, seseorang yang meneruskan berita bohong hingga menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selalu saring dulu sebelum sharing. Semua informasi yang masuk harus dipastikan dulu apakah itu hoaks atau bukan, baru kemudian diteruskan," ujarnya.
Kristono juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam membangun budaya digital yang sehat. Ia menilai pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia maya menjadi semakin penting karena sebagian besar interaksi generasi muda kini berlangsung melalui internet dan media sosial.
"Orang tua di rumah itu sebagai parenting control. Pengawasan orang tua di dunia maya juga sangat penting karena anak sekarang lebih banyak hidup di dunia digital," katanya.
Selain keluarga, sekolah juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi digital. Kristono menyatakan Polresta Banyumas siap hadir sebagai narasumber di sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi mengenai keamanan digital, etika bermedia sosial, serta risiko hukum yang dapat muncul akibat aktivitas di internet.
Pada akhir dialog, Kristono mengajak masyarakat menerapkan prinsip THINK sebelum mengunggah atau membagikan informasi di media sosial. Prinsip tersebut meliputi True (benar), Helpful (bermanfaat), Inspiring (menginspirasi), Necessary (diperlukan), dan Kind (santun).
"Think before post. Benarkah informasi ini, bermanfaatkah, membangun atau tidak, dibutuhkan atau tidak, dan yang paling penting adalah santun," ucapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan nomor rekening, OTP, maupun identitas penting lainnya. Menurutnya, teknologi akan memberikan manfaat besar apabila digunakan secara bijak, namun dapat menimbulkan kerugian apabila disalahgunakan.
"Internet adalah alat. Kalau kita menggunakan teknologi dengan bijak maka akan bermanfaat, tetapi jika digunakan tidak bijak tentu akan menimbulkan kerugian," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....