Bapenda Banyumas Tekankan Pentingnya Water Meter
- 26 Mei 2026 07:49 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas menekankan pentingnya pemasangan water meter atau alat ukur air bagi pelaku usaha pengguna air tanah.
Hal itu disampaikan Fathon Nur Aziz, S.S., saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi Air Tanah Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan di Banyumas, Senin (25/5/2026).
Menurut Fathon, penggunaan water meter menjadi dasar utama dalam menghitung volume pemanfaatan air tanah sekaligus menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.
“Penentuan volume air tanah dilakukan berdasarkan selisih angka pemakaian pada water meter setiap bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan pemasangan alat ukur tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dalam aturan itu disebutkan setiap pemegang izin pemanfaatan air tanah wajib memasang meter air yang telah diuji kelayakan serta disegel oleh dinas terkait.
Fathon menambahkan, apabila pelaku usaha belum menggunakan water meter, maka penetapan volume air tanah dapat dihitung menggunakan nilai tertinggi usaha sejenis.
Selain itu, jika alat ukur mengalami kerusakan, maka penetapan volume pemanfaatan air tanah menggunakan volume tertinggi dalam satu tahun terakhir.
Ia berharap seluruh wajib pajak dapat mematuhi aturan tersebut demi mendukung transparansi dan akurasi pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Banyumas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....