Pelaku Usaha Bisa Ajukan Perubahan SIPA saat Debit Air Tanah Bertambah
- 26 Mei 2026 07:44 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto-Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Air Tanah Wilayah Slamet Selatan menanyakan mekanisme perpanjangan izin penggunaan air tanah ketika terjadi peningkatan debit pemakaian akibat kerusakan salah satu sumur pompa.
Supri dari Java Heritage mengatakan kondisi tersebut terjadi karena kebutuhan air tetap berjalan meski salah satu pompa mengalami gangguan. Akibatnya, penggunaan air pada pompa lainnya meningkat sehingga dikhawatirkan memengaruhi proses pengajuan izin di tahun berikutnya.
“Ketika salah satu sumur pompa bermasalah, penggunaan otomatis masuk ke pompa lainnya sehingga pemakaian per kubiknya naik. Apakah nanti akan bermasalah saat pengajuan penambahan izin?” ujar Supri dalam Rakor Air Tanah di Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Sokhwatul Aghnia MT dari Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah mengatakan penambahan debit penggunaan air tanah dapat langsung diajukan melalui perubahan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
“Untuk saat ini masih diakomodir dalam perpanjangan penambahan debit. Disarankan melakukan pengajuan perubahan SIPA,” kata Sokhwatul.
Ia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan penggunaan debit melebihi ketentuan, maka perubahan data dapat dilakukan melalui sistem OSS.
Menurutnya, kemampuan sumur air tanah memang dapat menurun seiring waktu sehingga perlu dilakukan uji pemompaan secara berkala guna mengetahui kapasitas aktual sumur.
“Semakin lama kemampuan sumur memang semakin berkurang, maka perlu dilakukan uji pemompaan,” ujarnya.
Rakor Air Tanah tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pengguna air tanah terkait pengelolaan, perizinan, hingga kewajiban pelaporan penggunaan air tanah secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....