Maqasid Syariah Jadi Pedoman Umat Islam dalam Bekerja
- 19 Mei 2026 07:09 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Bekerja bagi seorang Muslim harus bernilai ibadah dengan berpegang teguh pada Prinsip “Dar'ul Mafasid Muqaddamun 'Ala Jalbil Mashalih (mengambil kemaslahatan) dan darul mafasid (menolak kerusakan).
Berkaitan dengan hal tersebut, Mutiara Pagi Pro 1 RRI Purwokerto kembali hadir bersama Ustaz Dr. Shofiyulloh, M.H.I dengan membahas tema lanjutan, yaitu “Maqasid Syariah dalam Bekerja Bagian 3”
Setelah sebelumnya Ustaz Shofiyulloh menjelaskan pentingnya menerapkan prinsip hifzhu din dan hifzhun nafs, selanjutnya dibahas mengenai hifzul ‘aql, hifzhun nasl, dan hifzul ‘ird, serta hifzul mal.
Prinsip hifzul ’aql, yaitu menjaga akal, di mana setiap pekerjaan harus mengasah kemampuan berpikir, mental, dan inovasi yang bermanfaat. Inovasi yang dikembangkan harus tetap berada dalam koridor syariat dan tidak boleh mendatangkan bahaya bagi orang lain.
Selanjutnya, yaitu hifzul mal (menjaga harta),Ustaz Shofiyulloh menegaskan larangan ikhtikar (penimbunan barang untuk mengambil keuntungan berlebih). Keuntungan sah didapatkan jika memang menjual kualitas, fasilitas, atau kenyamanan yang nyata, bukan dari cara menzalimi pelanggan.
Sementara itu, hifzhun nasl dan hifzul ‘ird, yaitu menjaga keturunan dan harga diri, di mana pekerja berhak mendapatkan waktu untuk keluarga dan tidak boleh tereksploitasi tenaganya. Selan itu, harga diri harus dijaga dengan tidak merendahkan pihak lain, baik dalam persaingan bisnis maupun cara promosi.
Ustaz Shofiyulloh menekankan, bahwa untuk mendapatkan nilai ibadah dari usaha atau pekerjaan yang dilakukan adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip di atas.
“Tujuan utama syariat adalah jalbul masalih dan darul mafasid. Rinciannya tadi ada hifzuddin, hifzul mal, hifzul 'aql dan begitu seterusnya itu harus betul-betul dipenuhi ketika kita ingin mendapatkan keberkahan,” jelasnya.
Dengan demikian, untuk mendapatkan keberkahan dan nilai ibadah dari pekerjaan yang kita jalankan adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip maqasid syariah dalam bekerja, seperti hifzul ‘aql, hifzhun nasl, dan hifzul ‘ird, serta hifzul mal. (Helmalia)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....