Maqasid Syariah Jadi Pedoman Umat Islam dalam Bekerja

  • 12 Mei 2026 08:41 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Bekerja dalam Islam tidak hanya dimaknai sebagai cara mencari nafkah, tetapi juga bagian daru ibadah yang harus sejalan dengan tujuan syariat atau maqasid syariah.

Dalam dialog Mutiara Pagi Pro 1 RRI Purwokerto bersama Ustaz Dr. Shofiyulloh, M.H.I. hadir berdialog membahas tema “Maqasid Syariah dalam Bekerja bagian 2”.

Ustaz Shofiyulloh menjelaskan bahwa setiap pekerjaan harus menghadirkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Prinsip tersebut dikenal dengan istilah dar’ul mafasid aula min jalbi mashalih, yakni mencegah madarat dan menghadirkan manfaat.

Dua prinsip utama maqasid syariah dalam bekerja, yaitu hifzhu din (menjaga agama) dan hifzhun nafs (menjaga jiwa). Dalam menjaga agama, seseroang harus memastikan pekerjaannya tidak melanggar syariat, seprti menjauhi penipuan, riba, penimbunan barang, hingga praktik curang dalam jual beli,” ujar Ustaz Shofiyulloh.

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya menjaga jiwa dalam bekerja. Karena itu, perusahaan maupun tempat usaha wajib memerhatikan aspek keamanan pekerja dan konsumen, seperti penyediaan alat keselamatan kerja, pengecekan kendaraan operasional, hingga fasilitas yang aman bagi masyarakat.

Ustaz Shofiyulloh menekankan bahwa keberkahan pekerjaan lahir dari amanah dan penghormatan terhadap hak orang lain. Tidak hanya itu, niat mendapat manfaat dan kemaslahatan sejalan dengan syariat dan bernilai ibadah.

”Kalau apa yang kita lakukan itu mengarah kepada kemanfaatan, maka itu sudah sejalan dengan syariat dan bernilai ibadah,” jelas Ustaz Shofiyulloh.

Dengan demikian, pembahasan maqasid syariah dalam bekerja kali ini menekankan pada dua aspek, yaitu hifzhu din dan hifzhun nafs. Keduanya menjadi pedoman umat Islam dalam bekerja agar sesuai syariat dan bernilai ibadah. (Helmalia)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....