Menghindari Riba: Adab Berutang dalam Islam
- 28 Jan 2026 07:37 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto : Dalam Islam, berutang adalah suatu hal yang diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan adab dan aturan yang sesuai dengan syariat. Salah satu hal yang harus dihindari dalam berutang adalah riba, yaitu pengambilan keuntungan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan syariat.
Dijelaskan Ustaz Mintaraga Eman Surya, Lc.,MA dalam siaran Mutiara Pagi Pro 1 RRI Purwokerto, masih membahas mengenai adab terhadap hutang sesuai syariat Islam. Apabila hutang dijalankan sesuai syariat dapat bernilai ibadah. Hutang diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat atau mendesak.
Ustaz Mintaraga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau pinjaman. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berutang menjual sesuatu miliknya. Tidak diperbolehkan pula membeli atau menyewa sesuatu dari orang yang menghutanginya. “Hadits An-Nasai no. 288 menjelaskan bahwa tidak dihalalkan melakukan pinjaman disertai jual beli,” ungkap Ustaz Mintaraga.
Pembahasan ini juga menyinggung mengenai ahli waris terhadap hutang orang tua. Apabila orang tua meninggal dunia dan masih memiliki hutang, maka ahli waris wajib melunasinya terlebih dahulu sebelum membagi warisan. Jika anak menolak menjual aset warisan untuk melunasi hutang, maka anak tersebut yang akan menanggung dosa.
“Ada sebagian fatwa yang menjelaskan apabila terdapat koperasi bersama, harus dengan syarat tertutup,” kata Ustaz Mintaraga.
Ia menjelaskan bahwa koperasi yang bersifat tertutup yaitu terdiri dari anggota muslim. Selain itu, pengembalian pinjaman dilakukan dengan infak, bukan bunga.
Ustaz Mintaraga menjelaskan pada koperasi memiliki tiga akad. Akad pertama yaitu akad jual beli dengan Dawis sebagai penjual. Akad ijarah, transaksi yang berkaitan dengan memanfaatkan barang dan jasa dengan imbalan tertentu. Akad qirad yaitu sistem kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola usaha.
Terkait jenazah, jika seorang muslim meninggal dunia dalam keadaan berutang tetap wajib dishalati. Namun, apabila seseorang enggan membayar hutang padahal ia mampu, maka tokoh agama tidak menyolatkannya. Hal tersebut dilakukan sebagai teguran moral.
Ustaz Mintaraga menutup pembahasan ini dengan menekankan pentingnya kesepakatan dalam berutang. Hutang harus dikembalikan dengan uang. Ketika seseorang mengganti hutang dengan tenaga tanpa persetujuan, maka tidak dibenarkan dalam syariat Islam. (Dian)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....