Menelisik "Allochtoon" Indonesia di Negeri Kincir Angin
- 17 Mei 2026 16:08 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Lebih dari dua puluh tahun sejak Perang Dunia II berakhir, karakteristik mayoritas negara Eropa dihuni oleh masyarakat yang homogen. Namun setelah era 1970-an sampai belakangan, sejak terjadinya gelombang migrasi masyarakat Asia dan Afrika ke wilayah Eropa secara besar-besaran, para migran tersebut telah mengubah wajah kota-kota besar di Eropa seperti London, Berlin, Amsterdam, Paris, Brussel, dan kota-kota besar lainnya, dari yang bersifat homogen menjadi masyarakat yang multikultural, multirasial, maupun multireligi.
Gelombang migrasi ke Wilayah Eropa itu awalnya dalam rangka menjadi pekerja tamu, mencari suaka, mengungsi, dan keinginan untuk tinggal di negara yang mengolonisasi tanahair mereka.
Secara historis, gelombang migrasi pertama di Eropa itu terjadi di era 1950-an, diprakarsai oleh masyarakat dari negara-negara di wilayah Eropa Selatan seperti Italia dan Spanyol yang bermigrasi ke berbagai negara Eropa lainnya dalam rangka menjadi pekerja tamu, guest worker.
Dalam konteks Belanda, pada era 1960-an, saat Perang Dunia II telah berakhir dan menyisakan keruntuhan berbagai infrastruktur sosial ekonomi, serta pada saat industri manufaktur mulai bangkit kembali di negara tersebut, pemerintah Belanda pun mulai merekrut pekerja tamu dari negara-negara di luar Eropa, khususnya negara-negara yang berasal dari Kawasan Meditrania seperti Turki dan Maroko, untuk menjadi pekerja tamu di negara tersebut.
Saat itu, perjanjian kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah Belanda terhadap pekerja tamu dari Turki dan Maroko ialah melalui skema kerja sama sewa tenaga kerja kontrak.
Arus masuk tenaga kerja tamu dari Kawasan Meditrania ini paling banyak terjadi pada tahun 1960-an, terutama untuk memenuhi kebutuhan terhadap tenaga kerja murah.
Berkembangnya industri di beberapa negara Eropa menuntut terjadinya permintaan atas jasa tenaga kerja kasar untuk sektor-sektor industri. Salah satu cara adalah dengan mengadakan perjanjian kerja sama untuk mengirimkan tenaga kerja kontrak dengan beberapa negara dari Meditrania seperti Maroko dan Turki.
Perjanjian kontrak kerja antara negara Turki dan Belanda dimulai tahun 1964. Kontrak kerja pertama adalah pekerja sementara, temporarily workers, untuk mengiai kekosongan tenaga kerja kasar, lower skill.
Lebih daripada itu, orientasi utama pemerintah Belanda dalam merekrut pekerja tamu dari kawasan Meditrania ialah dalam rangka mendapatkan tenaga kerja murah dan buruh kasar di sektor-sektor industri yang selama itu kurang diminati oleh masyarakat Eropa itu sendiri.
Sebelum kedatangan para pekerja tamu dari kawasan Meditrania, negara Belanda sudah lebih dulu menerima imigran secara besar-besaran dari bekas negara jajahannya, yaitu orang-orang Indonesia.
Di kemudian hari, gelombang migrasi besar-besaran dari bekas negara jajahan Belanda lainnya juga datang dari wilayah Suriname.
Pada akhir 1980-an, saat Belanda semakin ramah terhadap pertumbuhan kaum migran, di antara kaum migran tersebut memohon kepada pemerintah Belanda untuk mendapatkan suaka politik dan permanent residence status di negara tersebut.
Adapun pada tahun-tahun tersebut, mereka yang mencari suaka politik di Belanda beradal dari Afghanistan, negara-negara bekas pecahan Yugoslavia, Somalia, Zaire, Irak maupun Iran.
Beberapa alasan yang mendasari pemerintah Belanda memberikan suaka politik ialah di satu sisi pemberian suaka politik ditujukan dalam rangka memenuhi kebutuhan industri, di sisi lain pemberian suaka tersebut ditujukan dalam rangka menunjukkan komitmen pemerintah Belanda untuk selalu menjadi garda terdepa dalam melawan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, serta menjunjung tinggi kebebasan setiap individu dan human right.
Hingga sepuluh tahun terakhir, lima negara penyumbang imigran terbesar di Belanda ialah Turki, Maroko, Indonesia, Jerman dan Suriname. Lima belas tahun silam, setidaknya terdapat 21,4 persen penduduknya ialah allochtoon, sebutan untuk kaum migran, dan lebih dari 50 persen di antaranya sudah masuk kategori second generation.
Selanjutnya, lebih dari 75 persen allochtoon asal Turki dan Maroko, dua negara yang menjadi penyumbang terbesar di Belanda, memilih dual-citizenship.
Secara kontras, masyarakat imigran asal Indonesia dan Suriname, yang cukup dominan di Belanda, tidak memiliki konsep dual-citizenship, namun di antara mereka sudah memilih kewarganegaraan Belanda dan meninggalkan status kewarganegaraan tanahairnya.
Dalam konteks etnisitas, arus masuk pendatang yang begitu besar di masa lalu tidak hanya menambah warna komposisi penduduk dalam ruang lingkup negara semata.
Akan tetapi juga menambah warna dan keragaman dalam budaya, etnik, dan agama, termasuk agama Islam.
Sebelumnya, pada saat gelombang migrasi Turki dan Maroko ke Belanda belum terjadi, persoalan ketegangan identitas yang terjadi di Belanda hanyalah persoalan persaingan antaretnik.
Ketika gelombang migrasi Turki dan Maroko mulai berlangsung, ketegangan identitas di Belanda bertransformasi menuju persaingan antara autochton, penduduk asli, dengan allochton.
Guna melerai persaingan di antara dua entitas tersebut, pada tahun 1980-an pemerintah Belanda mengeluarkan kebijakan yang berorientasi untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara allochton dan autochton.
Salah satu strategi Pemerintah Belanda ialah dengan menerbitkan Memorandum on Foreign Workers tahun 1970, sebuah perundang-undangan tentang kewajiban bagi Pemerintah Belanda dalam memberikan akses dan fasilitasi yang lebih baik bagi setiap imigran, baik dalam hal pekerjaan, pendidikan, perumahan, maupun asas keadilan hukum bagi kaum imigran di Negeri Kincir Angin tersebut. (***)
Penulis: Syafaruddin DaEng Usman
Baca juga: "Mencari Angin" di Kincir Angin di Negeri Kincir Angin
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....