Aktualisasi Pendidikan Pancasila di Fakultas Hukum Seluruh Indonesia

  • 14 Agt 2026 12:57 WIB
  •  Pontianak

A. Pendahuluan

Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah wajib yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia, yang kedudukannya tidak dapat digantikan oleh mata kuliah lain. Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, Pendidikan Pancasila memiliki makna yang sangat mendasar, karena berfungsi membentuk dasar kepribadian sekaligus menjadi landasan filosofis dan normatif dalam memahami, menafsirkan, menyusun, dan menerapkan hukum di Indonesia. Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan juga sumber dari segala sumber hukum negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi: "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara", dengan Penjelasan Pasal tersebut menyatakan cukup jelas. Ketentuan ini menegaskan secara tegas bahwa seluruh hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dari Pancasila, dan tidak boleh ada satu peraturan pun yang bertentangan dengannya. Oleh karena itu, aktualisasi Pendidikan Pancasila di Fakultas Hukum berarti menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai kerangka dasar, arah, dan tolok ukur keadilan dalam setiap penguasaan, pengembangan, dan penerapan ilmu hukum.

B. Kedudukan dan Makna Pancasila dalam Ilmu Hukum Indonesia

Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar tertinggi yang berada di atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan. Dalam kedudukannya sebagai Rechtidee atau gagasan dasar hukum bangsa Indonesia, Pancasila memuat nilai-nilai keadilan sejati yang menjadi arah dan tujuan perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Artinya, setiap teori, konsep, asas, dan aturan hukum yang dipelajari, dikaji, atau dikembangkan di Fakultas Hukum tidak boleh lepas dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila sekaligus merupakan penjelmaan kesadaran hukum bangsa Indonesia yang tumbuh dari budaya, sejarah, dan kepribadian bangsa sendiri. Hukum yang hidup dan berlaku di Indonesia bukan sekadar aturan tertulis, melainkan harus mencerminkan keadilan sesuai kesadaran hukum bangsa Indonesia, yaitu keadilan yang berketuhanan, berperikemanusiaan, bersatu, demokratis, dan berkeadilan sosial. Oleh sebab itu, menurut pandangan para pakar hukum, antara lain Mohammad Yamin, Soepomo, Jimly Asshiddiqie, dan Maria Farida Indrati Soeprapto, Pancasila adalah jiwa, kepribadian, cita-cita hukum, tata hukum dasar, serta landasan filosofis dan normatif bagi seluruh tatanan hukum dan ketatanegaraan Indonesia, sehingga setiap norma hukum di bawahnya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

C. Nilai-Nilai Pancasila dan Penjabaran dalam Sistem Hukum dan Ketatanegaraan

Nilai dasar kelima sila Pancasila bersifat tetap dan tidak dapat diubah, sedangkan penjabaran dan penerapannya dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta aspirasi masyarakat, sepanjang tidak menyimpang dari nilai dasarnya. Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka, sebagaimana ditegaskan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Secara sistematis, Pembukaan UUD 1945 memuat Pancasila sebagai dasar negara, sedangkan pasal-pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang tetap dan tidak dapat diubah karena memuat perjanjian luhur bangsa, sehingga setiap penafsiran pasal-pasal UUD 1945 harus merujuk kembali ke Pembukaan dan Pancasila. Sistem ketatanegaraan Indonesia pun disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, pembagian kekuasaan, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, serta tujuan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Dalam perspektif Pancasila, hak asasi manusia dipahami sebagai hak yang melekat pada manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang pelaksanaannya diselaraskan dengan kepentingan bersama dan kewajiban warga negara. Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain dan kepentingan umum, sehingga tidak bersifat mutlak sebagaimana paham liberalisme. Demikian pula kedudukan warga negara adalah sama di mata hukum, yang sekaligus memikul hak dan kewajiban yang berjalan beriringan, tanpa boleh ada yang hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban, atau sebaliknya.

D. Analisis Hukum sebagai Metode Aktualisasi Pancasila

Pemahaman dan penerapan Pancasila di lingkungan Fakultas Hukum dapat diuji dan dikembangkan melalui lima analisis ilmu hukum sebagai berikut:

Pertama, analisis kategorisasi hukum. Pancasila dikategorikan sebagai norma dasar tertinggi dalam sistem hukum Indonesia, yang berada di atas UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan. Semua aturan hukum harus bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Sebagai contoh, peraturan atau kebijakan yang membeda-bedakan warga berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan, atau yang membiarkan ketimpangan berlebih antarwarga, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan dapat dibatalkan.

Kedua, analisis klarifikasi hukum. Analisis ini menjelaskan makna dan batasan pengertian agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi berarti tidak boleh ada sumber hukum atau paham lain yang ditempatkan lebih tinggi dari Pancasila. Pancasila tidak menggantikan peran agama, melainkan menjamin kemerdekaan beragama bagi seluruh warga; tidak meniadakan hak individu, melainkan menyeimbangkannya dengan kepentingan bersama; dan tidak memusatkan kekuasaan pada satu lembaga atau orang, melainkan mengatur pembagian kekuasaan dan musyawarah. Sebagai contoh, kebebasan berpendapat dan beribadah dijamin oleh negara, namun tidak boleh digunakan untuk mengganggu ketertiban umum, memecah belah persatuan, atau merugikan hak orang lain.

Ketiga, analisis verifikasi hukum. Analisis ini meneliti kebenaran, keberadaan, dan keabsahan Pancasila dari sisi sejarah dan ketentuan hukum yang berlaku. Pancasila telah terverifikasi keberadaannya sejak dirumuskan dalam sidang BPUPKI tahun 1945, disepakati oleh PPKI, ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diperkuat melalui seluruh amandemen UUD 1945 yang tidak mengubah Pembukaan, serta ditegaskan dalam UU No. 12 Tahun 2011. Keberadaan dan kedudukannya sah dan berlaku secara mutlak, sehingga setiap pendapat atau paham yang menyangkal kedudukan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun fakta sejarah.

Keempat, analisis validasi hukum. Analisis ini menguji kesesuaian setiap aturan, kebijakan, atau tindakan negara terhadap nilai-nilai Pancasila. Setiap undang-undang, peraturan, kebijakan, maupun keputusan pejabat negara harus diuji kesesuaiannya dengan Pancasila. Apabila tidak sesuai atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, maka secara hukum aturan atau tindakan tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan. Sebagai contoh, undang-undang atau kebijakan yang disusun tanpa musyawarah, yang hanya menguntungkan sekelompok orang saja, atau yang melanggar hak asasi manusia, dapat dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Sila Keempat, Sila Kelima, maupun Sila Pertama dan Kedua Pancasila.

Kelima, analisis falsifikasi hukum. Analisis ini membuktikan dan menolak segala paham, aturan, atau tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Segala upaya untuk mengubah, mengganti, atau meniadakan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum tertinggi; segala paham yang memisahkan UUD 1945 dari jiwa Pancasila; serta segala tindakan yang bertentangan dengan kelima sila Pancasila, baik berupa paham radikalisme, diskriminasi, pemaksaan kehendak, pemecahan persatuan, maupun pengabaian keadilan sosial, semuanya terbukti tidak benar dan harus ditolak. Sebagai contoh, paham yang mengaku paling benar dan membenci golongan lain, atau yang memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertentangan dengan Sila Pertama, Kedua, dan Ketiga, sehingga harus ditolak oleh seluruh warga negara.

E. Tantangan dan Penjabaran Pancasila di Era Pembangunan

Di tengah arus globalisasi, kemajuan teknologi, dan masuknya berbagai pengaruh serta paham dari luar, Pancasila menghadapi tantangan berupa upaya penggantian nilai-nilai dasar bangsa, penurunan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta penyebaran paham yang bertentangan dengan jiwa Pancasila. Hal ini justru menegaskan bahwa Pendidikan Pancasila di Fakultas Hukum semakin diperlukan sebagai benteng agar ilmu hukum yang dikuasai tidak terlepas dari jati diri bangsa. Penjabaran nilai Pancasila harus terus diperbarui agar tetap relevan menjawab tantangan zaman, sepanjang tidak mengubah nilai dasarnya. Pembangunan nasional dan pembaharuan hukum harus tetap berlandaskan kelima sila: berketuhanan dan bermoral, berperikemanusiaan dan beradab, memperkuat persatuan bangsa, demokratis dan partisipatif, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

F. Penutup

Bagi mahasiswa Fakultas Hukum di seluruh Indonesia, aktualisasi Pendidikan Pancasila berarti memahami bahwa hukum Indonesia tidak dibangun di atas paham asing semata, melainkan bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa sendiri yang dirangkum dalam Pancasila. Pancasila adalah sumber nilai, sumber hukum, dan tolok ukur keadilan dalam setiap aturan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, penguasaan ilmu hukum harus senantiasa disertai pemahaman dan pengamalan Pancasila, sehingga setiap sarjana hukum yang lahir dari Fakultas Hukum di seluruh Indonesia tidak hanya cakap dalam pengetahuan hukum, melainkan juga berjiwa Pancasila, berakhlak mulia, dan mampu menjaga agar hukum di Indonesia senantiasa berjalan sesuai dengan tujuan berdirinya negara: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Penulis: Turiman Fachturahman Nur

Baca juga: Sejarah Sultan Syarif Abdurrahman Al‑Qadrie dalam Peradaban Kalimantan Barat

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....