Hukum Menanam Bulu Mata untuk Mempercantik Diri dalam Islam

  • 18 Sep 2026 07:07 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID,Pontianak - Islam mengajarkan kaum akhwat untuk menjaga kebersihan dan merawat kecantikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Namun, setiap usaha mempercantik diri hendaknya tetap memperhatikan ketentuan agama.

Pemasangan bulu mata dengan cara ditanam atau dikenal sebagai eyelash implantation merupakan tindakan menambahkan atau menanamkan bulu mata agar terlihat lebih lentik dan lebat. Hukum tindakan ini perlu dilihat dari teknik pemasangan, bahan yang digunakan, serta tujuan dan dampaknya bagi tubuh.

Dalam ajaran Islam, mengubah ciptaan Allah SWT secara permanen demi kecantikan semata menjadi perkara yang perlu diwaspadai. Apabila penanaman bulu mata termasuk perubahan fisik permanen tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat, sebagian ulama memandangnya tidak diperbolehkan.

Berbeda halnya jika seseorang kehilangan bulu mata karena penyakit, kecelakaan, atau gangguan kesehatan tertentu. Tindakan pemulihan untuk mengembalikan kondisi tubuh seperti semula dapat memiliki pertimbangan hukum yang berbeda.

Kaum akhwat juga perlu memperhatikan keamanan prosedur, karena penanaman bulu mata dapat menimbulkan risiko iritasi, infeksi, atau gangguan pada area mata. Menjaga kesehatan merupakan bagian penting dari amanah tubuh yang diberikan Allah SWT.

Sebelum melakukan prosedur kecantikan, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli kesehatan dan ustaz atau lembaga fatwa yang terpercaya. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan aspek medis, bahan yang digunakan, serta ketentuan syariat.

Kecantikan dalam Islam bukan hanya tentang penampilan luar, tetapi juga tentang akhlak, kesederhanaan, dan rasa syukur kepada Allah SWT. Merawat diri diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang baik, aman, dan tidak melanggar ketentuan agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....