Analisis Pengelolaan Ekosistem Lahan Gambut dan Dasar Hukumnya
- 01 Sep 2026 10:46 WIB
- Pontianak
I. Latar Belakang & Rumusan Masalah
Kondisi nyata di lapangan menunjukkan bahwa lahan gambut yang berada di kawasan perkebunan memiliki sistem saluran terbuka, sehingga air mengalir bebas langsung ke sungai. Akibatnya saat musim kemarau tiba, lapisan gambut mengalami kekeringan parah hingga kedalaman 6–8 meter, menjadi sangat rapuh, mudah terbakar, dan sulit dipulihkan.
Masalah diperparah oleh ketidakjelasan batas wilayah antara lahan perkebunan, lahan usaha tani kelompok Bapindah, serta kawasan sistem Bukit dan Gilir Balik. Ketidakpastian batas ini menciptakan wilayah yang tidak jelas tanggung jawabnya—sering dijadikan celah untuk menghindari kewajiban pengelolaan, bahkan menjadi praktik tidak adil: menjadikan pihak atau wilayah tertentu sebagai tempat berlindung bagi yang lalai maupun dijadikan “kambing hitam” saat terjadi perselisihan atau bencana kebakaran.
Dari kondisi tersebut, perbaikan yang mendasar menuntut dua hal pokok: pengaturan aliran air dengan pintu buka‑tutup di seluruh jaringan parit, serta pemetaan batas wilayah yang tegas, terukur, dan transparan.
II. Analisis Teknis & Prinsip Pengelolaan
1. Fungsi Utama Air pada Gambut
Gambut adalah ekosistem yang hidup dan bergantung pada kelembapan terus‑menerus. Jika saluran pembuangan air tidak dikendalikan dan air terbuang habis ke badan air terdekat, maka permukaan air tanah akan turun drastis. Hal ini menyebabkan lapisan gambut menyusut, retak, dan berubah menjadi bahan yang sangat mudah terbakar serta sulit dikendalikan jika api berkobar.
2. Peran Wajib Bangunan Pengendali Air/Pintu Air
Pemasangan pintu air pada setiap parit dan saluran di perkebunan bukan sekadar pekerjaan teknis biasa, melainkan syarat mutlak pelestarian:
- Menahan aliran agar tidak keluar secara berlebihan saat musim kering;
- Menjaga ketinggian permukaan air tanah tetap stabil mendekati permukaan tanah;
- Mempertahankan struktur gambut tetap jenuh air sehingga tahan api dan terjaga kesuburannya jangka panjang.
3. Kepastian Wilayah Melalui Pemetaan Terperinci
Pemisahan dan pendataan ulang batas—antara lahan perkebunan, areal tani Bapindah, serta kawasan sistem Bukit dan Gilir Balik—bertujuan menghilangkan wilayah abu‑abu atau tumpang tindih. Dengan batas yang jelas:
- Setiap pengelola dapat mengetahui batas tanggung jawabnya;
- Tidak ada ruang untuk menghindari aturan maupun melempar kesalahan kepada pihak lain tanpa dasar fakta.
4. Prinsip Keadilan & Akuntabilitas
Sistem pengelolaan yang baik melarang penciptaan tempat persembunyian pelanggaran maupun pelimpahan kesalahan sepihak kepada pihak yang kurang berdaya. Segala bentuk pengelolaan, pengawasan, dan pencegahan kebakaran harus melekat pada wilayah masing‑masing secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
III. Dasar Hukum yang Mengatur & Mendasari
Seluruh langkah dan usulan di atas memiliki landasan kuat dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Indonesia:
- Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sebagai hukum induk, menetapkan kewajiban setiap orang/pemegang hak untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mencegah kerusakan akibat sistem drainase yang tidak teratur, serta menjamin kepastian batas wilayah dan keadilan dalam pertanggungjawaban.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Mengatur secara khusus:
- Kewajiban inventarisasi, pemetaan, dan penetapan batas Kesatuan Hidrologis Gambut secara terperinci;
- Pengendalian sistem saluran agar tidak terjadi penurunan permukaan air tanah yang berlebihan;
- Larangan melaksanakan atau membiarkan kegiatan yang menimbulkan kerusakan ekosistem dan kekeringan berlebih.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014
Mempertegas ketentuan mengenai tata cara pengukuran, pemeliharaan ketinggian air tanah, pemanfaatan bangunan pengendali air, serta mempertegas perlunya kejelasan batas administrasi dan fungsi agar tidak terjadi ketidakjelasan tanggung jawab.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Mengatur langkah teknis konkret:
- Kewajiban pembangunan sekat, tabat, dan pintu air di sepanjang saluran gambut untuk menahan kelembapan;
- Kewajiban menyusun peta terperinci mengenai batas penguasaan, pengelolaan, serta kondisi jaringan aliran air tanpa tumpang tindih.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Menegaskan pendekatan pengelolaan terpadu dalam satu sistem Kesatuan Hidrologis Gambut—sehingga pemetaan kawasan Bukit, Gilir Balik, lahan pertanian maupun perkebunan disusun menyatu menurut aliran air yang sesungguhnya dan menghindari perpecahan data yang menimbulkan perselisihan.
IV. Kesimpulan Analisis
Berdasarkan kondisi di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku, dapat ditegaskan bahwa masalah kekeringan hebat hingga mencapai kedalaman 6–8 meter dan potensi kebakaran besar bukanlah takdir alam, melainkan akibat dari belum teraturnya hidrologi serta belum jelasnya batas penguasaan lahan.
Oleh karena itu wajib dilaksanakan langkah berikut secara berurutan dan sungguh‑sungguh:
- Segera melengkapi seluruh parit dan saluran di lahan perkebunan dengan pintu air yang dapat dibuka dan ditutup untuk menjaga permukaan air tanah tetap stabil;
- Melakukan pemetaan ulang secara akurat dan resmi guna memisahkan batas dengan tegas antara: lahan perkebunan, lahan tani Bapindah, serta kawasan sistem Bukit dan Gilir Balik;
- Menerapkan tata kelola terbuka: tidak boleh ada wilayah yang dijadikan tempat berlindung dari hukum maupun dijadikan sasaran tuduhan sepihak tanpa bukti nyata.
Dengan berpegang teguh pada dasar hukum yang utuh dan pelaksanaan teknis yang tepat sesuai analisis ini, maka ekosistem gambut akan tetap basah dan terjaga, risiko kebakaran dapat dicegah sejak awal, serta tercipta ketertiban wilayah yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang bekerja dan bertanggung jawab di atasnya.
Pontianak/Disusun berdasarkan sistem hukum nasional, 31 Agustus 2026

Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
Baca juga: Kearifan Gilir Balik & Kedudukan Hukum Perda No. 1/2022
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....