Kearifan Gilir Balik & Kedudukan Hukum Perda No. 1/2022

  • 30 Agt 2026 10:39 WIB
  •  Pontianak

Abstrak

Kajian ini menyajikan analisis menyeluruh mengenai eksistensi, kedudukan hukum, dan penerapan sistem perladangan tradisional masyarakat Kalimantan Barat yang dikenal sebagai Gilir Balik atau perladangan bapindah, yang berlandaskan kearifan lokal dan adat istiadat. Penelitian ini disusun dengan merangkum dan menyintesiskan dasar hukum yang berjenjang mulai dari landasan konstitusional UUD 1945, berbagai undang-undang nasional termasuk ketentuan pemajuan kebudayaan, hukum pidana baru, aturan pembentukan hukum yang hidup, hingga peraturan khusus daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Seluruh bunyi pasal penting dikutip secara langsung, diletakkan pada urutan yang benar dan ditandai penekanannya—lengkap dengan pembahasan mendalam mengenai kapan dan dengan cara apa sebuah Peraturan Daerah dapat dicabut menurut sistem perundang-undangan serta pandangan para ahli dan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pembahasan juga mencakup keselarasan norma tersebut dengan aturan sektoral serta merumuskan pola pelaksanaan kemitraan yang selaras dengan prinsip budaya dan lingkungan. Hasil kajian menegaskan bahwa sistem Gilir Balik bukanlah praktik tertinggal, melainkan sistem terukur yang memiliki kedudukan hukum kokoh dan tidak dapat dihapuskan secara sepihak atau reaksioner, melainkan hanya melalui prosedur legislatif yang setara atau pengujian peradilan yang sah.

Narasi Lengkap

Dasar Konstitusional dan Pengakuan Terhadap Adat

Tatanan hukum Indonesia meletakkan dasar yang kuat bagi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak‑hak tradisionalnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan‑kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak‑hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang‑undang.”

Ketentuan ini menegaskan syarat sah pengakuan: hukum adat berlaku apabila masih hidup dalam kehidupan nyata, sesuai perkembangan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan ini dipertegas melalui berbagai peraturan pelaksana: Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan adat istiadat sebagai objek perlindungan; UU No. 9 Tahun 2022 menegaskan identitas ganda Kalbar—kekayaan hayati sekaligus penghormatan adat‑religius; UU No. 1 Tahun 2023 mengakui hukum yang hidup dan sanksi adat; serta PP No. 55 Tahun 2025 membatasi penerapan hukum adat agar tetap selaras Pancasila, HAM, dan peraturan lebih tinggi.

Struktur dan Bunyi Pasal Lengkap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022

Disusun persis sesuai urutan bab dan pasal resmi dokumen asli:

Pasal 1

“Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: … Sistem Gilir Balik adalah pola perladangan bergantian dan berputar menurut kearifan lokal turun‑temurun… Sekat Bakar adalah pembatas aman yang dibuat agar api tidak menjalar keluar dari areal kendali.”

Pasal 2

“Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada peladang adat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta mencegah terjadinya kebakaran lahan yang meluas dan merugikan kepentingan umum.”

Pasal 4

“Pelaksanaan pembukaan lahan didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kearifan lokal, pembatasan yang ketat, pengendalian mutlak, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.”

Bagian Kesatu: Pembakaran Terbatas dan Terkendali

Pasal 5

(1) Peladang dapat membuka lahan untuk kegiatan perladangan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat.

(2) Pembukaan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali.

(3) Luas pembukaan lahan atau pembakaran dibatasi paling banyak 2 (dua) hektar untuk setiap Kepala Keluarga.

(4) Pelaksanaan pembakaran wajib:

a. membuat sekat bakar yang cukup lebar dan kuat agar api tidak menjalar ke luar areal;

b. menyediakan sarana dan prasarana serta bahan pemadam kebakaran yang memadai;

c. memberitahukan kepada pemilik atau pengguna lahan yang berbatasan secara langsung;

d. dilaksanakan secara bergantian dan berjadwal yang ditetapkan oleh perangkat desa/kelurahan;

e. dimulai dari bagian pinggir lahan dan memperhatikan arah angin;

f. dijaga bersama oleh masyarakat setempat dan tidak boleh ditinggalkan sampai api benar‑benar padam;

g. tetap memperhatikan tata cara pembukaan lahan menurut kearifan lokal setempat;

h. tidak menimbulkan dampak negatif meluas ke lahan pihak lain, kawasan lindung, dan pemukiman.

Pasal 6

“Pembukaan dan pembakaran lahan dilarang keras dilaksanakan di kawasan hutan, lahan gambut, kawasan lindung, serta wilayah yang berdekatan dengan pemukiman padat penduduk.”

Bagian Kedua: Jenis Tanaman

Pasal 8

“Lahan yang dibuka untuk kegiatan perladangan ditanami tanaman padi, palawija, dan/atau sayuran.”

Bagian Ketiga: Pemberitahuan

Pasal 7

(1) Peladang wajib melaporkan rencana pembukaan dan pembakaran kepada Kepala Desa atau Lurah setempat.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan dimulai.

BAB III – PEMBUKAAN DI KAWASAN HUTAN DAN PEMBERDAYAAN

Pasal 9

(1) Dalam hal pembukaan lahan perladangan berada di kawasan hutan harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang kehutanan.

(2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberdayakan masyarakat atau petani tradisional yang berada di dalam kawasan hutan.

(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kemitraan, penyuluhan, bantuan teknis, dan fasilitasi permodalan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan masyarakat Petani Tradisional yang berada di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai perhutanan sosial.

BAB IV – PERLINDUNGAN LAHAN

Pasal 10

(1) Lahan yang telah dibuka oleh Peladang harus dilindungi dan ditetapkan sebagai bagian dari lahan pertanian pangan.

(2) Perubahan fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

BAB V – PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11

(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal yang wilayah ladangnya lintas Kabupaten/Kota.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara teknis oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

(3) Dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian, Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Kelurahan, Kepala Dusun, Pemangku Adat/Tumenggung, dan/atau masyarakat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Kapan Sebuah Perda Bisa Dicabut? Menurut Ilmu Perundang‑Undangan & Pandangan Ahli

  • Dasar Hukum & Pergeseran Paradigma Hukum

Secara prinsip perundang‑undangan (asas contrarius actus): karena Perda dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD, maka pencabutannya juga harus melalui prosedur yang setara dan terang benderang. Perubahan besar terjadi berkat yurisprudensi konstitusional:

- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU‑XIII/2015 & No. 56/PUU‑XIV/2016: secara tegas menghapus kewenangan sepihak Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur untuk membatalkan/mencabut Perda yang sudah sah hanya dengan keputusan administratif. MK menegaskan bahwa mekanisme lama bertentangan dengan prinsip konstitusional dan kekuasaan legislatif daerah.

- UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022: menegaskan hierarki dan bahwa jika diduga bertentangan dengan aturan lebih tinggi, pengujian mutlak menjadi ranah Mahkamah Agung sebagai lembaga yudisial—bukan kekuasaan eksekutif/politik.

  • Alasan Sah & Syarat Pencabutan

Menurut doktrin pembentukan hukum yang baik dan pandangan para ahli hukum tata negara, Perda hanya layak dicabut apabila:

1. Sudah tidak relevan atau kedaluwarsa: materi muatan tidak lagi sesuai perkembangan zaman, kondisi sosial, atau kebutuhan nyata masyarakat.

2. Telah diganti sepenuhnya: diatur ulang oleh peraturan baru yang lebih lengkap atau diambil alih oleh aturan yang lebih tinggi secara utuh.

3. Cacat materiil nyata: terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan dengan Undang‑Undang, kepentingan umum luas, atau kesusilaan, namun pembuktiannya tidak boleh asumsi sepihak.

4. Tidak lagi sejalan dengan batas wilayah atau kewenangan akibat perubahan hukum pembagian kekuasaan.

  • Dua Jalur Sah Saja yang Berlaku Saat Ini

Jalur Legislatif Sendiri (Paling Utama):

- Disusun rancangan oleh eksekutif atau inisiatif DPRD; dibahas secara terbuka, transparan, melibatkan publik dan unsur‑unsur terkait; disepakati bersama Gubernur & DPRD lalu ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Pencabutan yang baru—sama proses keketatannya saat membentuk.

Jalur Pengujian Yudisial / Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung:

- Pemerintah, lembaga, atau warga yang dirugikan mengajukan gugatan hukum resmi ke MA; bukan perintah pusat dari atas ke bawah. Ahli hukum menekankan: pusat hanya boleh melakukan evaluasi/harmonisasi sebelum disahkan, namun begitu berlaku, tidak bisa dibatalkan lewat instruksi semata—harus jalur sidang hukum.

  • Pandangan Ahli Hukum & Pelajaran bagi Kasus Kalbar

Para pakar hukum administrasi dan perundang‑undangan menegaskan:

“Perda bukan perintah yang bisa dihapus sesuka hati penguasa saat itu juga; ia produk hukum rakyat yang mendapat perlindungan konstitusi. Pembatalan sepihak meruntuhkan kepastian hukum dan otonomi daerah”.

Kekeliruan yang sering terjadi: menganggap bisa “dibatalkan surat jalan”—padahal menurut kajian ilmiah dan yurisprudensi terkini, jalan itu sudah tertutup dan cacat prosedur.

Diterapkan pada Perda No. 1/2022:

Pembentukannya utuh & terdaftar;

Masih sangat relevan melindungi ritme tanah & hak adat;

Belum ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bertentangan;

Maka rencana penghapusan mendadak tidak memiliki pijakan hukum yang kuat dan melawan prinsip keadilan prosedural.

Hubungan Keselarasan dengan Hukum Sektoral Nasional & Kemitraan

Perda ini berdiri kokoh selaras UU Kehutanan, Perkebunan, Lingkungan Hidup: melarang keras di kawasan lindung/hutan/gambut, membatasi luas 2 hektar, dan hanya menunjuk petani adat—bukan korporasi besar. Kemitraan pun wajib taat urutan pasal: menghormati batas wilayah, melapor desa, melibatkan adat/Tumenggung, serta menjaga lahan pertanian agar tidak tergerus kepentingan luar.

Analisis Mendalam

Secara utuh dan yuridis, susunan pasal yang tepat urutannya membuktikan aturan ini bukan sekadar mengizinkan “pembakaran”, melainkan pengelolaan ekologis‑budaya yang terukur: batas luas, jenis tanaman lokal, pelaporan, jembatan kehutanan, perlindungan tanah abadi, dan rantai kendali berjenjang.

Pencabutan terikat kuat oleh prinsip hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi—kekuasaan tidak berarti mutlak. Jelas terlihat bahwa pola lama “perintah hapus dari atas” sudah tidak berlaku; kini wajib “buktikan di pengadilan atau ubah secara legislatif setara”. Ini menjadi perlindungan terbesar bagi masyarakat adat agar kebijakan leluhur tidak tergantung pergantian selera penguasa semata.

Jika ada pihak hendak menghapusnya, beban pembuktian berat ada di pundak pemohon: harus tunjukkan ketidakrelevanan, pertentangan nyata, atau cacat prosedur yang terbukti secara sah—tidak cukup hanya dengan tekanan politik sesaat.

Kesimpulan menyeluruh: karya ini berdiri sebagai arsip hukum yang bulat: berakar pada konstitusi, menyajikan bunyi asli terurut rapi, selaras dengan undang‑undang yang lebih tinggi, serta menegaskan aturan main yang jelas: tidak boleh dicabut sembarangan. Perda 1/2022 Kalbar berfungsi benteng hidup—bukan hanya bagi ladang bapindah di tanah Kalimantan Barat, tapi juga teladan bagaimana hukum daerah wajib dihormati kedaulatannya di bawah naungan NKRI yang berlandaskan hukum dan keadilan.

Disusun oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, SH, MHum

Baca juga: Perda tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....