RUU Penyiaran, Upaya Pembaharuan Regulasi di Era Konvergensi Digital
- 12 Sep 2026 15:11 WIB
- Pontianak
Oleh. Rudi Handoko
Akhirnya Parlemen Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran sebagai RUU Inisiatif DPR bersama dengan RUU Reforma Agraria, RUU Pemerintahan Aceh dan RUU Administrasi Kependudukan, supaya dapat dibahas menjadi Undang-Undang (UU).
Secara sederhana dapat difahami bahwa RUU Penyiaran didorong segera untuk dibahas, dikaji dan nantinya disahkan, adalah sebagai bahagian dari pembaharuan hukum untuk menjawab persoalan regulasi yang mulai mengalami "legal dan regulatory lag," yaitu sebagaimana menurut Fenwick, Kaal, dan Vermeulen mengidentifikasi, "Kondisi di mana ketentuan hukum yang ada tidak memadai atau lambat merespons konteks sosial, komersial, dan budaya baru yang diciptakan oleh kemajuan pesat teknologi informasi." Artinya, ada keterlambatan secara regulasi dalam merespons perubahan sosial, teknologi, dan pola komunikasi masyarakat.
Karena Undang-Undang Penyiaran yang telah ada dan selama ini menjadi dasar penyelenggaraan penyiaran yakni UU Nomor 32 Tahun 2002, telah berusia dua dekade, sementara perkembangan lanskap media dan kemajuan teknologi informasi telah berubah-mengubah situasinya secara cepat dan progresif. Kini, masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima informasi melalui televisi dan radio, tetapi sekaligus menjadi pengguna, produsen, distributor, dan komentator informasi melalui ekosistem digital. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar regulasi yang lama up to date, melainkan adanya ketidaksesuaian antara konstruksi hukum dengan realitas sosial yang telah berkembang melaju.
Meski ada beberapa draft RUU yang bertebaran, namun dari draft RUU yang terpercaya, beragam isu muncul dalam kajian RUU ini, di-antaranya:
Pertama, munculnya dinamika konvergensi media, yang mana batas antara penyiaran konvensional, media dalam jaringan, media sosial, over-the-top (OTT), video on demand (VOD), user generated content, dan sebagainya semakin kabur. Nah, dalam draft RUU terlihat mulai merespons perubahan tersebut dengan memperluas cakupan penyiaran dan memasukkan penyelenggara platform digital sebagai bagian dari obyek regulasi. Platform digital misalnya diwajibkan melakukan pendaftaran, menyediakan mekanisme moderasi dan "takedown," transparansi, pengaduan, serta bahkan mekanisme audit algoritma, dan seterusnya.
Kedua, dalam draft RUU ini menunjukkan keperluan rekonstruksi tata kelola penyiaran. Tata kelola yang sebelumnya berpusat pada lembaga penyiaran konvensional perlu bergerak menuju "digital governance" yang diharapkan mampu mengelola ekosistem penyiaran dan media digital yang lebih kompleks. Dalam kerangka ini, peran pemerintah, KPI, dan KPID menjadi semakin penting. KPI sepertinya akan memperoleh kewenangan yang lebih luas, mulai dari pengawasan isi siaran, pengawasan penggunaan kecerdasan artifisial (AI), pengawasan lembaga pemeringkatan, analisis dampak siaran hingga pemberian sanksi administratif, denda dan sebagainya.
Namun, penguatan kewenangan regulator harus berjalan seimbang dengan independensi kelembagaan, akuntabilitas, dan kapasitas profesional. Draft ini menempatkan KPI mulai dari seleksi melalui Pemerintah, DPR, dan Presiden, serta pengawasan kinerjanya di DPR. Pada saat yang sama, hubungan KPI dan KPID berupaya diatur secara hirarkis, KPID ditempatkan sebagai pelaksana kewenangan dan kebijakan KPI di daerah. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan tidak cukup diukur dari bertambahnya kewenangan, tetapi juga dari kemampuan menjaga independensi, profesionalitas, transparansi, dan responsifitas kerja.
Ketiga, adanya perluasan pengawasan yang harus ditempatkan dalam batas nan jelas, antara perlindungan kepentingan publik dan jaminan kebebasan berekspresi sebagai bahagian dari asas penyiaran yang tentu berkaitan juga dengan kebebasan pers. Sepertinya draft RUU sekaligus memperkenalkan kewajiban sensor internal, prinsip netralitas dan keseimbangan, serta kewenangan sanksi yang lebih kuat. Tantangannya adalah memastikan bahwa pengawasan tidak berkembang menjadi terlalu over terhadap kebebasan media tersebut.
Keempat, di dalam RUU perlu benar-benar dikaji pengaturan terhadap disrupsi teknologi informasi digital, perkembangan AI, disrupsi algoritma, banjirnya produksi konten, marak dan bahayanya deepfake, serta pola distribusi informasi berbasis platform. Draft telah memberi ruang bagi pengawasan AI dan audit algoritma, namun tetap saja efektifitasnya sangat bergantung pada kapasitas regulator dan aturan pelaksana yang jelas saat regulasi dilaksanakan.
Simpulannya, pembaharuan regulasi penyiaran memang sangat diperlukan, apalagi yaa regulasi yang lama sudah out to date. Pembaharuan yang sedang berlangsung diharapkan tidak hanya fokus pada memperkuat kontrol pengawasan, tetapi membangun ekosistem penyelenggaraan penyiaran dan platform media informasi digital yang adaptif, demokratis, kompetitif, dan mampu melindungi kepentingan publik. Regulasi yang baru harus menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam ekosistem tersebut, antara efektifitas pelaksanaannya seperti pengawasan dengan isu kebebasan, antara perlindungan publik dan dinamika kreatifitas-inovasi, antara penguatan KPI/KPID dan independensi lembaga penyiaran, dan sebagainya. Dengan demikian, RUU Penyiaran bukan sekadar menjadi respons terhadap situasi yang berubah karena kemajuan teknologi informasi dan konvergensi digital, tetapi menjadi instrumen rekonstruksi tata kelola penyiaran yang sesuai dengan era kekinian dan perkembangan masyarakat. Semoga!
Penulis adalah Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat.
Baca juga: Rapat Paripurna Sepakati RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif DPR
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....