Perda tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

  • 29 Agt 2026 08:26 WIB
  •  Pontianak

1. Latar Belakang & Peristiwa

Suara rakyat kembali membuktikan daya tawarnya di hadapan penguasa. Aksi demonstrasi yang digalang Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026), berbuah manis setelah Gubernur dan legislatif daerah akhirnya sepakat membatalkan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022.

Keputusan ini menghentikan langkah kontroversial yang sempat memicu keresahan luas di kalangan masyarakat adat dan petani tradisional. Selama ini, Perda tersebut menjadi benteng hukum vital yang memberikan ruang legal bagi praktik perladangan tradisional—terutama sistem turun‑temurun yaitu Ladang Bertani Bapindah atau Sistem Gilir Balik. Beleid ini tidak sekadar mengatur tata cara buka lahan, melainkan menegaskan pengakuan negara terhadap identitas kultural dan pola hidup masyarakat Kalbar.

Substansi aturan sangat terukur: pembukaan lahan diperbolehkan melalui metode pembakaran terbatas dan terkendali, disertai sanksi ketat bagi pelanggar. Tuduhan bahwa regulasi ini melegalkan pembakaran liar terbantahkan sepenuhnya oleh isi aturan yang menuntut akuntabilitas ketat serta menghormati ritme alam dalam sistem gilir balik/pindah ladang.

Pertahanan aturan ini menegaskan keadilan ekologis dan sosial: larangan total tanpa solusi alternatif kerap meminggirkan petani kecil yang bergantung pada siklus istirahat tanah, sementara korporasi besar sering lolos dari pengawasan ketat. Pesan utamanya jelas: pembuatan kebijakan tidak boleh lahir dari ruang hampa tanpa memahami realitas sosiologis dan kearifan rakyat akar rumput. Keberhasilan ini mewajibkan pengawasan partisipatif dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, supaya kearifan lokal tetap berjalan beriringan dengan kelestarian ekosistem Kalimantan Barat.

2. Makna Khusus: Kearifan Lokal Ladang Bertani Bapindah / Sistem Gilir Balik

Inti dari Perda ini adalah pengakuan nyata terhadap pola pengelolaan tanah asli masyarakat: ✅ Ladang Bertani Bapindah / Gilir Balik.

- Prinsipnya: Tidak menanam terus‑menerus di satu tempat; membuka lahan baru secara bergantian, sementara lahan lama dibiarkan istirahat dan menumbuhkan kembali hutan/semak agar kesuburan pulih alami.

- Nilai ekologis: Menghindari kerusakan tanah dan penipisan unsur hara; berjalan selaras dengan kemampuan alam memulihkan diri sendiri—bukan merampas tanah secara permanen.

- Tata cara menyatu: Pembakaran yang dilakukan hanya sebagai persiapan awal yang terukur dan terikat kesepakatan wilayah serta jadwal bersama komunitas/desa.

- Sistem sosial: Pengaturan gilir balik melibatkan kesepakatan batas wilayah, giliran penggunaan, serta tanggung jawab bersama menjaga keseimbangan antara lahan yang dibuka dan hutan yang dilindungi.

3. Bunyi Pasal Pokok Perda Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 4 – Tujuan

Peraturan Daerah ini bertujuan:

a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada peladang yang membuka lahan—termasuk praktik ladang bapindah/gilir balik—dengan cara membakar berbasis kearifan lokal;

b. mencegah kebakaran lahan yang meluas;

c. memelihara keharmonisan kehidupan bermasyarakat serta aturan gilir penggunaan tanah;

d. meningkatkan ekonomi dan perlindungan penghidupan rakyat;

e. melestarikan budaya lokal dan siklus pemulihan tanah turun‑temurun;

f. membangun peran serta dan tanggung jawab sosial atas keseimbangan wilayah.

Pasal 5 – Prinsip dan Pelaksanaan Pembukaan Lahan

(1) Peladang boleh membuka lahan secara teratur menurut pola perladangan pindah atau sistem gilir balik yang dijunjung masyarakat setempat.

(2) Pembukaan lahan dapat dilakukan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali.

(3) Luas maksimal usaha lahan adalah 2 (dua) hektar per kepala keluarga.

(4) Pelaksanaan wajib memenuhi syarat teknis dan adat:

- a. membuat sekat bakar yang cukup lebar dan aman agar api tidak menjalar ke hutan istirahat atau milik orang lain;

- b. menyediakan peralatan dan bahan pemadam yang memadai;

- c. memberitahukan secara jelas kepada pemilik/pengguna lahan berbatasan terlebih dahulu;

- d. dilaksanakan secara terjadwal, terkoordinasi menurut urutan gilir balik dan pembagian wilayah istirahat yang ditetapkan bersama perangkat desa/komunitas;

- e. dimulai dari bagian pinggir lahan dengan memperhatikan arah angin dan kondisi cuaca yang aman;

- f. dijaga terus‑menerus; dilarang meninggalkan lokasi sebelum api padam sempurna hingga ke akar/serasah;

- g. senantiasa mengikuti tata cara turun‑temurun: menghormati masa istirahat tanah dan tidak mengganggu kawasan yang sedang pulih kembali;

- h. sama sekali tidak boleh merambat ke tanah milik orang lain, kawasan lindung, hutan cadangan, atau membahayakan keselamatan umum.

Ketentuan Mengenai Wilayah Terlarang & Sanksi

- Kegiatan ini tegas dilarang di lahan gambut dan kawasan berfungsi lindung/hutan tetap.

- Penggunaan tanah harus jelas memisahkan antara wilayah yang sedang dibuka dan wilayah dalam masa istirahat/gilir pulih.

- Pelanggaran batas luas, jadwal gilir, batas wilayah, atau prosedur dikenakan sanksi administratif berjenjang:

1. Teguran lisan;

2. Peringatan tertulis resmi;

3. Perintah penghentian kegiatan serta pemulihan lokasi ke kondisi semula.

4. Analisis Hukum: Kearifan Lokal Sebagai Bagian Inti Peraturan

Kedudukan Hukum yang Kokoh dan Berakar Budaya

Perda ini dibentuk sah oleh Pemprov bersama DPRD Kalbar, berlandaskan:

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (2) yang mewajibkan negara menghargai, melindungi, dan memberdayakan sistem hidup berbasis kearifan lokal masyarakat adat.

- Selaras dengan hierarki peraturan UU No. 12 Tahun 2011: aturan ini tidak bertentangan dengan hukum pusat, melainkan menjabarkan dan memberi wadah nyata agar sistem ladang bapindah/gilir balik—yang sering disalahpahami—mempunyai tempat jelas dalam sistem hukum Indonesia.

Secara yuridis: bukan melegalkan pembakaran liar, melainkan mengatur pola perputaran tanah yang bijak: menetapkan batas luas, jadwal istirahat, pembatasan wilayah rentan, serta tanggung jawab komunitas—lebih rinci dan manusiawi dibanding pelarangan tanpa jalan keluar.

Nilai Yuridis: Mengukuhkan Hak Siklus Tanah

- Mengisi kekosongan hukum: agar pola pertanian yang berkelanjutan secara tradisional tidak dianggap otomatis melanggar hukum semata karena tidak serupa sistem pertanian modern menetap.

- Istilah “terbatas, terkendali dan gilir balik” menjadi kriteria terukur: terikat pada aturan masyarakat sendiri yang sudah menguji keberlanjutan tanah selama berabad‑abad.

- Mengikat pengawasan desa dan kesepakatan tetangga menjadi kekuatan hukum pelaksanaan di lapangan.

Validitas Terhadap Usulan Pencabutan

- Menurut asas tata negara dan UU 12/2011: aturan daerah yang isinya melindungi hak asal‑usul tidak boleh dicabut secara sembarangan. Penghapusan harus melalui pembahasan terbuka bersama DPRD atau putusan sah Mahkamah Agung.

- Kemenangan rakyat dalam demonstrasi ini menegaskan: Perda memiliki legitimasi ganda—secara prosedural dan sosiokultural. Menghapusnya akan meruntuhkan perlindungan bagi pertanian gilir balik yang menjadi nyawa masyarakat pedalaman.

Tanggung Jawab Penerapan

- Perda tetap tunduk pada hukum nasional: jika gilir balik disalahgunakan melampaui batas 2 ha, merambah hutan/gambut/kawasan lindung, atau melanggar hak orang lain, pelakunya tetap dapat dituntut menurut aturan lingkungan dan pidana.

- Kunci keberhasilan ke depan: pengawasan partisipatif yang menjaga jadwal dan batas wilayah istirahat. Kearifan ladang bapindah tidak boleh dijadikan celah pembukaan hutan besar‑besaran demi keuntungan sepihak.

Kesimpulan Utama

Peristiwa ini membuktikan: Perda No. 1 Tahun 2022 adalah payung hukum yang hidup dan berjiwa. Ia secara resmi mengakui bahwa Ladang Bertani Bapindah / Gilir Balik bukanlah ketertinggalan, melainkan sistem cerdas menjaga keseimbangan tanah dan lingkungan khas Kalimantan Barat. Aturan ini menjadi jembatan adil: membebaskan petani dari ketakutan hukum yang keliru tanpa melepaskan kewajiban melestarikan alam. Tantangan selanjutnya terletak di pelaksanaan: menjaga agar setiap pasal dan ritme gilir tanah tersebut tetap dijalankan jujur, terbuka, dan dihargai sama kuatnya oleh rakyat maupun penguasa.

Penulis: Turiman Fachturrahman Nur

Baca: Falsafah, Struktur, dan Hukum Adat Dayak Kanayatn

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....