Falsafah, Struktur, dan Hukum Adat Dayak Kanayatn
- 26 Agt 2026 02:21 WIB
- Pontianak
I. Falsafah Hidup: Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata
RRI.CO.ID, Pontianak - Ini adalah semboyan dan falsafah hidup masyarakat Dayak Kanayatn, yang kini diakui sebagai semboyan budaya seluruh masyarakat Dayak. Dirumuskan secara resmi pada 26 Mei 1985 dalam Upacara Adat Naik Dango di Anjungan, Kabupaten Pontianak, dan diakui sebagai semboyan nasional Dayak pada tahun 2006 serta falsafah Dayak sedunia pada tahun 2010 melalui Borneo Dayak Forum di Kuching, Malaysia. Sahutan balasannya adalah "Arus, Arus, Arus" yang berarti "Amin" atau "terus mengalir dan hidup".
Adil Ka' Talino — Adil kepada sesama manusia. Mengajarkan kesetaraan, keadilan, dan keadaban dalam hubungan antarmanusia tanpa membedakan suku, agama, atau kedudukan. Setiap orang berhak diperlakukan sama dan diberikan haknya secara wajar.
Bacuramin Ka' Saruga — Bercermin kepada Surga. Mengajarkan agar setiap ucapan, tindakan, dan perilaku selalu mencerminkan kebaikan, kejujuran, kemuliaan akhlak, serta kedamaian — sebagaimana kehidupan yang diharapkan di surga. Menjadikan nilai moral dan etika sebagai cermin dalam setiap langkah.
Basengat Ka' Jubata — Bernapas kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengakui bahwa nafas dan kehidupan manusia berasal dari Sang Pencipta (Jubata). Seluruh hidup dan perbuatan harus disadari berada di bawah kehendak-Nya, hidup dalam kesadaran spiritual dan ketergantungan kepada Tuhan.
Secara keseluruhan, falsafah ini merangkum tiga pilar hidup: hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan nilai moral/kebaikan, dan hubungan manusia dengan Tuhan. Mengingatkan bahwa hidup yang benar haruslah adil terhadap sesama, bermoral selayaknya surga, dan senantiasa berserah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
II. Struktur Kelembagaan & Peran Panglima
Struktur adat Dayak Kanayatn berjenjang dari tingkat tertinggi hingga terendah. Pemangku adat tertinggi adalah Timanggong, yang memegang otoritas tertinggi dalam menetapkan aturan dan memutus perkara adat. Di bawahnya terdapat Kepala Benua yang mengawasi wilayah yang mencakup beberapa kampung, kemudian Pasirah yang memimpin di tingkat kampung, dan Pangaraga yang bertanggung jawab di lingkup dusun.
Panglima berkedudukan sebagai penegak dan pelaksana keputusan adat, bukan sebagai pemimpin tertinggi. Ia berada di bawah wewenang Timanggong atau Kepala Adat setempat, berfungsi menjaga wilayah, menjamin keputusan adat dilaksanakan, dan memimpin dalam keadaan darurat atau perang atas izin pemangku adat. Tanpa persetujuan Kepala Adat, tindakan panglima dapat dikenakan sanksi adat.
Secara kelembagaan modern, Dewan Adat Dayak (DAD) berjenjang dari tingkat nasional hingga desa, berfungsi memayungi dan memperkuat kedudukan struktur adat tradisional dalam berinteraksi dengan pemerintah. Kedua struktur saling melengkapi: struktur adat tradisional tetap berjalan sesuai tata cara dan hukum adat, sedangkan DAD berperan sebagai wadah pengukuhan, advokasi, dan harmonisasi aturan adat di tengah keragaman sub-suku Dayak.
III. Peraturan Perundang-undangan & Kedudukan Peradilan Adat
Dasar hukum tertinggi terdapat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan ini diperkuat melalui UU No. 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Pasal 5 ayat (2), yang secara eksplisit mengakui karakteristik kultural dan kearifan lokal masyarakat hukum adat Dayak, termasuk sistem kekerabatan, sistem perladangan gilir balik, dan upacara adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kerukunan, serta kelestarian lingkungan hidup. Ketentuan ini menjadi dasar hukum tertulis bagi pengakuan negara terhadap lembaga adat, hukum adat, dan struktur kelembagaan adat Dayak Kanayatn.
Di tingkat daerah, Peraturan Bupati Landak No. 1 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak secara resmi menetapkan struktur pranata adat Dayak Kanayatn: Timanggong, Pasirah, dan Pangaraga sebagai pelaksana peradilan adat yang berpedoman pada Musyawarah Adat. Peraturan Daerah di berbagai kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat juga mengakui Ketemenggungan sebagai lembaga adat yang berwenang menyelesaikan perkara adat melalui musyawarah.
Namun, sampai saat ini belum ada undang-undang khusus tentang peradilan adat Dayak Kanayatn. Pengakuan negara bersifat parsial dan bertahap: konstitusi mengakui keberadaannya, undang-undang provinsi mengakui kearifan lokal, peraturan daerah dan peraturan bupati mengukuhkan kelembagaan — tetapi tata cara peradilan, jenis pelanggaran, dan ketentuan hukumnya tetap bersumber dari hukum adat yang hidup dan dirumuskan melalui Musyawarah Adat. Putusan adat bersifat mengikat secara sosial dan adat, namun belum memiliki kekuatan eksekutorial formal seperti putusan pengadilan negara.
Reformasi terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat membuka peluang lebih besar bagi pengesahan hukum adat menjadi norma yang diakui secara hukum nasional. Jika pemerintah daerah menetapkan Perda yang merumuskan ketentuan hukum adat Kanayatn sesuai ketentuan tersebut, maka hukum adat tersebut akan berubah statusnya dari sekadar hukum yang hidup di masyarakat menjadi hukum yang diakui secara formal oleh negara, memperkuat kedudukan dan kekuatan putusan peradilan adat.
IV. Potensi Tengkawang — Kekayaan Adat yang Menopang Kehidupan
Tengkawang adalah pohon dan buah dari genus Shorea yang tumbuh subur di hutan Kalimantan, menghasilkan biji yang diolah menjadi lemak nabati berkualitas tinggi yang dikenal sebagai mentega tengkawang atau illipe butter. Satu pohon dapat menghasilkan ratusan kilogram buah setiap musim, dengan panen raya terjadi setiap tiga hingga lima tahun.
Secara ekonomi, tengkawang bernilai sangat tinggi — menteganya memiliki nilai jual puluh kali lipat dibanding biji kering mentah, dan diminati pasar dunia sebagai bahan baku cokelat, kosmetik organik, serta produk perawatan kulit premium. Secara ekologis, tengkawang adalah Hasil Hutan Bukan Kayu yang dipungut tanpa menebang pohon, sehingga menjaga tegakan hutan, melindungi daerah aliran sungai, dan berperan besar dalam penyerapan karbon jangka panjang. Secara sosial-budaya, tengkawang merupakan pusaka leluhur yang dikelola secara adat melalui sistem tembawang, menjadi penanda hak wilayah adat dan sumber penghidupan masyarakat, terutama perempuan.
Namun potensi besar ini belum tergarap optimal: sebagian besar produk masih diekspor dalam bentuk mentah, belum ada kode HS khusus, dan pohon-pohon tua terus berkurang akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan. Pengembangan pengolahan lokal, sertifikasi adat, dan penanaman kembali dapat mengangkat tengkawang menjadi model pembangunan berkelanjutan yang menjaga hutan, melestarikan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara bersamaan — sejalan dengan semangat falsafah Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata.
Kesimpulan Menyeluruh: Identitas Dayak Kanayatn terangkum dalam kesatuan falsafah, struktur adat, hukum, dan pengelolaan alam yang saling berkaitan — dari Adil Ka' Talino yang menjadi pedoman hidup, struktur adat yang menjaga tatanan masyarakat, peradilan adat yang berlandaskan musyawarah, hingga tengkawang yang menjadi bukti bahwa alam dan manusia dapat hidup selaras. Seluruh aspek ini kini berada dalam proses pengakuan bertahap oleh negara, dengan harapan semakin diakui, dilindungi, dan diberdayakan demi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat dan alam semesta.
Penulis: Turiman Fachturrahman Nur
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....