Makam Raja Sepauk AM Zainal Abidin (Raden Brata Kusuma)

  • 21 Sep 2026 13:11 WIB
  •  Pontianak

Persatuan Melayu–Dayak Dalam Konteks Tumbang Anoi 1894 dan Masa Revolusi

Disusun oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.

Tanggal: 19 September 2026

ABSTRAK

Makam Raja Sepauk yang dalam tradisi lokal dan penuturan keluarga dihubungkan dengan Am Zainal Abidin, yang juga dikenal dengan gelar Raja Muda Laksamana atau Raden Brata Kusuma, berada di wilayah Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Makam tersebut menarik untuk dikaji bukan semata-mata sebagai tempat pemakaman seorang tokoh lokal, melainkan sebagai situs memori yang mempertemukan unsur Melayu–Islam, otoritas lokal, genealogis keluarga, dan lingkungan sosial-budaya masyarakat Dayak. Secara material, makam memperlihatkan penggunaan warna kuning keemasan, konstruksi kayu, bentuk bertingkat, ornamen ukiran, serta unsur kaligrafi Arab. Unsur-unsur tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari ekspresi penghormatan terhadap tokoh yang memiliki kedudukan penting dalam memori masyarakat. Namun, pembacaan terhadap simbol, arsitektur, dan ornamen tersebut tetap harus dibedakan antara data yang dapat diamati secara langsung dan interpretasi budaya yang masih memerlukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian ini menempatkan makam Raja Sepauk dalam cakrawala sejarah yang lebih luas, khususnya hubungan Melayu–Dayak, Rapat Damai Tumbang Anoi 1894, serta perkembangan masyarakat Kalimantan Barat pada masa revolusi kemerdekaan. Rapat Damai Tumbang Anoi 1894 merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah sosial masyarakat Dayak di Kalimantan. Sumber-sumber pemerintah mencatat rentang waktu pelaksanaan yang berbeda: 23 Mei–22 Juni 1894 menurut satu sumber, atau 22 Mei–24 Juli 1894 menurut sumber pemerintah daerah Kalimantan Tengah. Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya kritik sumber terhadap kronologi peristiwa. Secara umum, Tumbang Anoi dipahami sebagai forum perdamaian yang bertujuan mengakhiri konflik antarkelompok, termasuk praktik mengayau dan perbudakan, serta membangun norma kehidupan bersama berdasarkan adat.

Dalam kaitan dengan penelitian ini, terdapat data yang menyebut nama Raden Mas Brata Kusuma Jaya sebagai salah satu utusan dari Kalimantan Barat dalam konteks Tumbang Anoi. Nama tersebut menjadi penting karena tradisi keluarga Raja Sepauk juga menyebut nama Raden Brata Kusuma. Akan tetapi, kesamaan nama belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kedua tokoh tersebut adalah orang yang sama. Hubungan tersebut masih merupakan hipotesis sejarah yang memerlukan pembuktian melalui arsip primer, silsilah, dokumen kerajaan, catatan kolonial, dan sumber sezaman. Tradisi keluarga juga menghubungkan keturunan Am Zainal Abidin dengan perkembangan masyarakat Kalimantan Barat pada masa revolusi kemerdekaan sekitar tahun 1947. Dalam penuturan tersebut disebutkan tokoh yang dikenal sebagai Pangeran Kusuma atau Am Muesa Zainal Abidin ibnu Am Zainal Abidin, serta keterlibatan dalam mobilisasi masyarakat yang dalam tradisi keluarga dikaitkan dengan apa yang disebut sebagai “Kompi Dayak dan Senganan”. Keterangan tersebut diperlakukan sebagai sejarah lisan yang masih memerlukan verifikasi melalui arsip perjuangan, surat-menyurat, dokumen pemerintahan, arsip militer, dan surat kabar sezaman.

Dengan pendekatan sejarah kritis, makam Raja Sepauk dapat dipahami sebagai ruang pertemuan antara memori keluarga, sejarah lokal, sejarah Melayu, sejarah masyarakat Dayak, hukum adat, dan pengalaman perjuangan masyarakat Kalimantan Barat. Nilai penting penelitian ini bukan untuk memaksakan suatu kesimpulan genealogis yang belum terbukti, melainkan untuk menempatkan memori lokal sebagai bahan penelitian yang dapat diuji secara ilmiah. Pada akhirnya, makam tersebut dapat dimaknai sebagai salah satu ruang ingatan tentang perdamaian, penghormatan terhadap adat, hubungan lintas komunitas, dan persaudaraan Melayu–Dayak, tanpa menghapus perbedaan identitas masing-masing.

Kata kunci: Raja Sepauk, Am Zainal Abidin, Raden Brata Kusuma, Melayu–Dayak, Tumbang Anoi 1894, sejarah lokal, memori kolektif, hukum adat, revolusi Kalimantan Barat.

I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Kalimantan Barat merupakan wilayah yang sejak dahulu menjadi ruang perjumpaan berbagai komunitas. Masyarakat Melayu, Dayak, Tionghoa, Jawa, Bugis, Madura, Arab, dan kelompok masyarakat lainnya membentuk jaringan sosial, ekonomi, budaya, keagamaan, pemerintahan, serta kekerabatan yang kompleks. Dalam sejarah tersebut, identitas Melayu dan Dayak tidak dapat dipahami hanya melalui batas-batas etnis yang kaku. Keduanya mempunyai sejarah perjumpaan yang panjang dalam kehidupan masyarakat Kalimantan. Salah satu cara untuk memahami sejarah tersebut adalah melalui situs-situs memori, termasuk makam tokoh-tokoh lokal. Makam Raja Sepauk Am Zainal Abidin merupakan salah satu situs yang menarik perhatian karena tradisi keluarga menghubungkannya dengan sejarah lokal Sepauk, jaringan Melayu–Dayak, Rapat Damai Tumbang Anoi 1894, dan bahkan jejak keturunannya pada masa revolusi kemerdekaan. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bertanya: Siapakah tokoh yang dimakamkan di tempat tersebut? Tetapi juga mengajukan pertanyaan yang lebih luas: Bagaimana tokoh tersebut diingat oleh keluarganya dan masyarakat, bagaimana hubungan memorinya dengan sejarah Melayu–Dayak, serta sejauh mana hubungan tersebut dapat dibuktikan melalui sumber sejarah? Pertanyaan tersebut penting karena sejarah lokal sering kali hidup lebih dahulu dalam ingatan masyarakat sebelum ditemukan atau dibuktikan melalui arsip tertulis. Oleh sebab itu, tradisi lisan tidak boleh diterima secara mentah, tetapi juga tidak boleh langsung ditolak. Tradisi lisan harus diperlakukan sebagai petunjuk awal penelitian.

II. IDENTITAS RAJA SEPAUK AM ZAINAL ABIDIN

Menurut penuturan keturunan dan tradisi keluarga, tokoh yang dimakamkan dikenal sebagai Am Zainal Abidin dan dikaitkan dengan gelar Raja Muda Laksamana / Raden Brata Kusuma. Identitas tersebut merupakan bagian penting dari memori genealogis keluarga. Namun, penelitian akademik harus membedakan antara: identitas berdasarkan tradisi keluarga, identitas berdasarkan dokumen tertulis, identitas berdasarkan artefak makam, dan identitas berdasarkan sumber sezaman. Dengan demikian, gelar dan nama tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui sumber primer. Hal ini terutama penting karena terdapat nama Raden Mas Brata Kusuma Jaya dalam narasi mengenai Tumbang Anoi. Kesamaan nama tersebut merupakan petunjuk penting, tetapi belum merupakan bukti identitas.

III. MAKAM SEBAGAI ARTEFAK SEJARAH

Berdasarkan dokumentasi yang tersedia, makam memperlihatkan beberapa unsur yang mempunyai nilai sejarah dan budaya.

3.1. Warna Kuning Keemasan

Warna kuning merupakan warna yang dikenal dalam berbagai tradisi kerajaan Melayu sebagai simbol kehormatan, kebesaran, dan kewibawaan. Namun, penggunaan warna tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti mengenai status kerajaan tokoh yang dimakamkan. Ia harus dibaca bersama: bentuk makam, gelar, silsilah, inskripsi, lokasi makam, hubungan keluarga, serta sumber sejarah lainnya.

3.2. Struktur Kayu

Makam menggunakan material kayu dengan konstruksi yang menunjukkan usia relatif tua. Kondisi fisik kayu dapat menjadi objek penelitian tersendiri. Untuk menentukan usia secara ilmiah diperlukan penelitian material, dokumentasi konservasi, dan apabila memungkinkan pemeriksaan laboratorium terhadap material makam.

3.3. Kaligrafi Arab

Keberadaan unsur tulisan Arab memperlihatkan adanya dimensi Islam dalam identitas makam. Pembacaan tulisan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati. Tahap penelitian yang diperlukan adalah: fotografi resolusi tinggi → transkripsi → transliterasi → penerjemahan → analisis epigrafis → perbandingan dengan makam sejenis.

3.4. Ornamen dan Simbol

Ukiran, bentuk geometris, motif tumbuhan, serta ornamen lainnya dapat dianalisis melalui pendekatan semiotika dan sejarah seni. Akan tetapi, setiap makna simbolik harus dibedakan antara: makna yang benar-benar diketahui berdasarkan sumber, dan makna yang merupakan interpretasi peneliti.

Makam Raja Sepauk. (Foto: Dok. Truiman).

IV. TUMBANG ANOI 1894

Tumbang Anoi merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah masyarakat Dayak di Kalimantan. Forum tersebut berlangsung dalam konteks kolonial Hindia Belanda dan mempertemukan berbagai kelompok masyarakat untuk membangun kesepakatan damai. Salah satu tujuan pentingnya adalah mengakhiri konflik antarkelompok, termasuk praktik mengayau, perang antarsuku, dan perbudakan. Tumbang Anoi karena itu mempunyai arti penting dalam sejarah hukum adat. Ia memperlihatkan bahwa masyarakat adat mempunyai mekanisme untuk bermusyawarah, menyelesaikan konflik, membangun kesepakatan, dan menciptakan tata kehidupan bersama. Namun, Tumbang Anoi tidak tepat diposisikan sebagai konstitusi negara atau perjanjian internasional dalam pengertian hukum modern. Ia harus ditempatkan dalam konteks sosial-politik dan kolonial pada akhir abad ke-19.

V. PETUNJUK PENTING: RADEN MAS BRATA KUSUMA JAYA

Salah satu bagian terpenting dalam penelitian ini adalah adanya catatan mengenai Raden Mas Brata Kusuma Jaya sebagai tokoh yang dikaitkan dengan utusan Kalimantan Barat dalam Tumbang Anoi. Sementara itu, tradisi keluarga Raja Sepauk menyebut Raden Brata Kusuma. Di sinilah penelitian memperoleh sebuah simpul sejarah yang sangat penting. Pertanyaannya menjadi: Apakah Raden Mas Brata Kusuma Jaya merupakan tokoh yang sama dengan Am Zainal Abidin/Raden Brata Kusuma yang dimakamkan di Sepauk? Untuk menjawabnya diperlukan penelitian genealogis, arsip, onomastik, sejarah politik lokal, dan kritik sumber. Kesamaan nama saja tidak cukup. Namun, kesamaan tersebut juga tidak dapat diabaikan. Ia merupakan petunjuk sejarah yang layak ditelusuri.

VI. MEMORI PERSATUAN MELAYU–DAYAK

Apabila hubungan genealogis antara kedua nama tersebut kelak dapat dibuktikan, maka penelitian ini akan mempunyai arti penting dalam memahami hubungan masyarakat Melayu dan Dayak. Namun, sekalipun hubungan tersebut belum terbukti, makam tetap dapat dikaji sebagai ruang memori mengenai perjumpaan Melayu dan Dayak. Persatuan dalam konteks ini tidak berarti menghilangkan identitas. Sebaliknya: Persatuan justru lahir dari kemampuan berbagai identitas untuk hidup bersama tanpa harus kehilangan jati dirinya. Karena itu, istilah “persatuan Melayu–Dayak” dalam penelitian ini digunakan sebagai konsep hubungan sosial-historis, bukan sebagai klaim bahwa kedua identitas tersebut merupakan satu identitas yang sama.

VII. HUBUNGAN DENGAN MASA REVOLUSI

Tradisi keluarga juga menyebut keterlibatan keturunan Raja Sepauk dalam perkembangan masyarakat Kalimantan Barat pada masa revolusi sekitar 1947. Nama yang disebut adalah Pangeran Kusuma atau Am Muesa Zainal Abidin ibnu Am Zainal Abidin. Dalam memori keluarga, tokoh tersebut dikaitkan dengan mobilisasi masyarakat dan penguatan keamanan di Kalimantan Barat. Keterangan mengenai “Kompi Dayak dan Senganan” merupakan informasi yang menarik dan mempunyai potensi penelitian yang besar. Namun, secara akademik keterangan tersebut masih harus ditempatkan sebagai data sejarah lisan sampai ditemukan sumber tertulis yang mendukungnya. Penelitian selanjutnya perlu mencari: daftar pasukan, surat perintah, laporan keamanan, arsip pemerintahan, surat Sultan Hamid II, surat tokoh masyarakat, surat kabar periode 1945–1950, serta kesaksian pelaku dan keturunannya.

VIII. DUA MOMENTUM SEJARAH: 1894 DAN 1947

Tumbang Anoi 1894 dan masa revolusi sekitar 1947 merupakan dua periode yang berbeda. Keduanya tidak boleh dihubungkan secara sebab-akibat tanpa bukti. Namun, keduanya dapat ditempatkan dalam satu kajian mengenai kesinambungan memori sosial dan jaringan masyarakat. Tumbang Anoi menggambarkan: perdamaian – musyawarah – adat – penghentian konflik. Masa revolusi menggambarkan: perjuangan – mobilisasi – keamanan – perubahan pemerintahan – pembentukan Indonesia. Di antara keduanya terdapat kemungkinan kesinambungan melalui jaringan: keluarga → adat → kepemimpinan lokal → jaringan sosial → mobilisasi masyarakat. Tetapi kesinambungan tersebut harus dibuktikan, bukan diasumsikan.

IX. MAKAM SEBAGAI RUANG MEMORI

Makam Raja Sepauk dapat dibaca sebagai ruang yang mempertemukan beberapa jenis memori:

1. Memori keluarga — mengenai Am Zainal Abidin dan garis keturunannya.

2. Memori kerajaan — mengenai gelar, kedudukan, dan struktur sosial lokal.

3. Memori Islam — yang terlihat melalui unsur kaligrafi dan penghormatan terhadap makam.

4. Memori adat — yang hidup dalam lingkungan masyarakat sekitar.

5. Memori Melayu–Dayak — yang muncul dalam narasi hubungan antarkomunitas.

6. Memori perjuangan — yang dikaitkan dengan keturunan tokoh pada masa revolusi.

Karena itu, makam dapat dipahami sebagai teks sejarah material. Ia dapat dibaca melalui: nama, gelar, bentuk makam, material, ornamen, tulisan, lokasi, silsilah, cerita keluarga, dan ingatan masyarakat.

X. PENDEKATAN PENELITIAN

Penelitian ini idealnya menggunakan pendekatan multidisipliner: pendekatan sejarah untuk merekonstruksi kronologi tokoh dan peristiwa; pendekatan sejarah lisan untuk merekam penuturan keluarga dan masyarakat; pendekatan genealogis untuk menguji hubungan antar-generasi; pendekatan antropologis untuk memahami makam sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat; pendekatan semiotika untuk membaca simbol, warna, bentuk, dan ornamen; serta pendekatan hukum adat untuk memahami hubungan antara adat, kepemimpinan lokal, dan mekanisme perdamaian. Seluruh data dianalisis melalui tahapan: Kategorisasi → Klarifikasi → Verifikasi → Validasi → Falsifikasi. Dengan metode tersebut, penelitian tidak sekadar mengulang cerita, tetapi menguji cerita.

XI. HIPOTESIS PENELITIAN

Berdasarkan data yang tersedia, penelitian ini dapat mengajukan hipotesis sementara: Makam Raja Sepauk Am Zainal Abidin/Raden Brata Kusuma merupakan situs memori yang berpotensi menyimpan jejak hubungan antara jaringan elite Melayu di Kalimantan Barat, masyarakat adat Dayak, serta perkembangan jaringan sosial-politik Kalimantan dari akhir abad ke-19 hingga masa revolusi kemerdekaan. Hipotesis khusus yang perlu diuji adalah: Apakah Raden Mas Brata Kusuma Jaya yang dikaitkan dengan utusan Kalimantan Barat dalam Tumbang Anoi 1894 merupakan tokoh yang sama dengan Am Zainal Abidin/Raden Brata Kusuma yang dikenang dalam tradisi keluarga Raja Sepauk? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus menunggu hasil penelitian arsip dan genealogis.

XII. MAKNA SEJARAH-HUKUM

Dari perspektif sejarah hukum, Tumbang Anoi memberikan pelajaran penting mengenai kemampuan masyarakat adat membangun mekanisme perdamaian melalui musyawarah. Nilai tersebut dapat dibaca sebagai: konflik → musyawarah → kesepakatan → norma bersama → perdamaian. Namun, pengalaman tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan sistem hukum negara modern. Demikian pula, gagasan mengenai pemerintahan daerah dan hubungan pusat-daerah pada masa revolusi harus ditempatkan dalam konteks pertengahan abad ke-20. Dengan kata lain: Setiap peristiwa sejarah harus dibaca dengan hukum, politik, dan struktur sosial pada zamannya.

XIII. MAKNA PERSATUAN

Dari keseluruhan narasi tersebut, persatuan Melayu–Dayak dapat dipahami sebagai proses: perbedaan → perjumpaan → pengakuan → penghormatan → kerja sama → perdamaian → persaudaraan. Persatuan tidak mengharuskan identitas menjadi sama. Justru persatuan memperoleh maknanya ketika identitas yang berbeda dapat hidup dalam ruang sejarah yang sama. Dalam konteks inilah makam Raja Sepauk menjadi penting. Ia tidak hanya berbicara tentang seseorang yang telah wafat. Ia berbicara mengenai bagaimana generasi yang hidup sekarang mengingat leluhur, membaca sejarah, dan memahami hubungan antarkomunitas.

XIV. ARAH PENELITIAN LANJUTAN

Penelitian lanjutan perlu dilakukan secara bertahap: Pertama, dokumentasi fisik makam — mencatat ukuran, material, konstruksi, ornamen, kondisi kayu, dan lingkungan makam. Kedua, penelitian epigrafi — membaca seluruh tulisan Arab secara ilmiah. Ketiga, penelitian genealogis — menyusun silsilah dari Am Zainal Abidin hingga keturunannya dengan bukti setiap mata rantai. Keempat, penelitian arsip Tumbang Anoi — menelusuri secara khusus nama Raden Mas Brata Kusuma Jaya. Kelima, penelitian masa revolusi — menelusuri nama Pangeran Kusuma/Am Muesa Zainal Abidin serta kemungkinan keterkaitannya dengan mobilisasi masyarakat pada sekitar 1947. Keenam, sejarah lisan silang — tidak hanya mewawancarai satu garis keluarga, tetapi membandingkan penuturan dari beberapa keturunan dan komunitas.

XV. KESIMPULAN

Makam Raja Sepauk Am Zainal Abidin, yang dalam tradisi keluarga dikaitkan dengan gelar Raden Brata Kusuma, merupakan situs sejarah lokal yang memiliki potensi besar untuk dikaji dalam perspektif sejarah, antropologi, hukum adat, genealogis, dan semiotika. Makam tersebut menyimpan lebih dari sekadar identitas seorang tokoh. Ia menyimpan memori keluarga, memori kerajaan, memori Islam, memori adat, memori Melayu–Dayak, serta memori perjuangan masyarakat Kalimantan Barat. Hubungan dengan Tumbang Anoi 1894 merupakan bagian yang sangat menarik karena terdapat nama Raden Mas Brata Kusuma Jaya dalam narasi mengenai utusan Kalimantan Barat. Namun, secara akademik hubungan tersebut masih harus dibuktikan. Prinsip penelitian yang harus dijaga adalah: Tradisi lisan bukan bukti final, tetapi bukan pula sesuatu yang boleh diabaikan. Tradisi lisan adalah pintu masuk menuju pembuktian sejarah. Karena itu, penelitian ini tidak bermaksud membangun romantisasi sejarah. Penelitian ini justru hendak membuka ruang untuk mencari kebenaran sejarah melalui proses: Kategorisasi → Klarifikasi → Verifikasi → Validasi → Falsifikasi. Jika hubungan genealogis dan historis tersebut kelak terbukti melalui arsip, maka makam Raja Sepauk akan memiliki arti yang lebih luas sebagai salah satu titik penting dalam jaringan sejarah Melayu–Dayak di Kalimantan. Namun apabila sebagian tradisi tersebut ternyata tidak dapat dibuktikan, nilai makam sebagai situs memori masyarakat tetap tidak hilang. Sebab sejarah bukan hanya mengenai apa yang tertulis dalam arsip. Sejarah juga mengenai apa yang diingat, bagaimana sesuatu diwariskan, mengapa suatu tokoh dihormati, dan bagaimana masyarakat membangun makna dari masa lalu. Dalam konteks itulah pesan yang dapat diwariskan dari makam Raja Sepauk adalah:

“Tidak ada Melayu tanpa ruang perjumpaan dengan Dayak; tidak ada sejarah Kalimantan yang dapat dipahami secara utuh tanpa membaca hubungan keduanya. Kita berbeda dalam identitas, tetapi dapat tumbuh bersama dalam satu tanah, satu sejarah, dan satu masa depan.”

— Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

A. SUMBER PRIMER

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jakarta. — Dokumen kolonial Hindia Belanda, Karesidenan Kalimantan Barat, berkas pemerintahan lokal dan wilayah adat abad ke-19–20.
  2. Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak. — Dokumen kerajaan-kerajaan lokal, surat-menyurat kepala pemerintahan adat, serta berkas masa Daerah Istimewa Kalimantan Barat dan periode revolusi 1945–1950.
  3. Arsip Daerah Kabupaten Sintang. — Dokumen mengenai wilayah Sepauk, silsilah kepemimpinan lokal, dan administrasi tradisional.
  4. Dokumen dan Silsilah Keluarga Keturunan Raja Sepauk. — Catatan nasab, surat tanah, dokumen pewarisan, dan catatan keluarga yang disimpan oleh keturunan.
  5. Dokumentasi Fisik dan Fotografis Makam Raja Sepauk. — Foto keseluruhan, detail ukiran, inskripsi, dimensi, dan kondisi fisik makam, diambil September 2026.
  6. Surat kabar sezaman periode 1945–1950. — Arsip pers daerah dan nasional terkait situasi keamanan dan pembentukan pemerintahan di Kalimantan Barat.
  7. KITLV/Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies, Leiden, Belanda. — Koleksi arsip kolonial mengenai peristiwa Tumbang Anoi, pergerakan masyarakat adat, dan laporan Controleur/Residen Kalimantan.

B. SUMBER SEKUNDER — BUKU

  1. Afrizal, J. (2008). Otonomi Daerah dan Pengakuan Hak Adat di Kalimantan Barat. Pontianak: Penerbit Universitas Tanjungpura.
  2. Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2019). Daftar Warisan Budaya Takbenda — Tradisi Kerajaan Kecil dan Adat di Kalimantan Barat. Jakarta: Kemendikbud RI.
  3. Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (t.t.). Dokumen Kesepakatan Tumbang Anoi dan Berakhirnya Tradisi Mengayau di Kalimantan. Jakarta: Kemendikbud RI.
  4. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas. (t.t.). Dokumentasi Sejarah Rapat Damai Tumbang Anoi 1894. Palangka Raya: Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
  5. Dinas Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah. (t.t.). Dokumentasi Situs Sejarah Betang Tumbang Anoi dan Perjanjian Damai Adat. Palangka Raya: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
  6. Dinas Sejarah TNI AD. (1990). Sejarah Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat 1945–1950. Bandung: Penerbit Angkasa.
  7. King, V.T. (2007). The Peoples of Borneo. Oxford: Blackwell Publishing.
  8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. (t.t.). Repositori Kepemimpinan Tradisional Masyarakat Dayak Ngaju dan Wilayah Adat Kalimantan Tengah. Jakarta: Kemendikbudristek RI.
  9. Museum Negeri Pontianak. (2015). Katalog Koleksi Makam dan Keraton Melayu Kalimantan Barat. Pontianak: Dinas Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
  10. Potter, L. (2009). Dayak Resilience and the State in Borneo. Canberra: ANU E Press.
  11. Rasid, A. (2018). Tradisi Kerajaan Melayu Kalimantan Barat. Pontianak: Dinas Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

C. SUMBER SEKUNDER — JURNAL ILMIAH

  1. Supriadi, A. (2015). Peran Tokoh Adat dan Kerajaan dalam Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan di Kalimantan Barat 1946–1949. Jurnal Sejarah Nasional, 10(1), 67–82.
  2. Sutanto, I. (2020). Seni Ukir dan Kaligrafi pada Bangunan Bersejarah Kalimantan Barat. Jurnal Kebudayaan Nusantara, 12(1), 45–58.
  3. Suwandi, H. & Suryadi, M. (2012). Perjanjian Tumbang Anoi 1894: Sebuah Studi tentang Sistem Hukum Adat di Kalimantan Tengah. Jurnal Sejarah dan Kebudayaan, 5(2), 23–38.

D. SUMBER SEJARAH LISAN

  1. Penuturan lisan para keturunan Raja Sepauk, wawancara berbagai gelombang tahun 2025–2026.
  2. Penuturan tokoh masyarakat dan tetua adat wilayah Sepauk, Kabupaten Sintang.
  3. Keterangan narasumber yang memiliki pengetahuan lokal mengenai tradisi kepemimpinan adat dan peristiwa sejarah di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

PENUTUP

Pada akhirnya, penelitian makam Raja Sepauk bukan hanya penelitian mengenai siapa yang dimakamkan, tetapi penelitian mengenai bagaimana sejarah Kalimantan diwariskan melalui memori keluarga, makam, adat, dan hubungan antarkomunitas. Tumbang Anoi 1894 memberikan satu titik penting tentang perdamaian dan konsolidasi adat. Masa revolusi memberikan titik penting mengenai perjuangan dan perubahan politik. Makam Raja Sepauk berada di antara dua horizon sejarah tersebut sebagai sebuah situs memori yang masih menyimpan pertanyaan-pertanyaan sejarah. Dan justru pertanyaan itulah yang harus dijawab melalui penelitian yang sabar, kritis, dan bertanggung jawab. Sejarah tidak boleh dibangun hanya karena ingin membenarkan sebuah cerita. Sejarah harus dicari karena kita ingin mengetahui kebenaran dari cerita tersebut.

Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum.

Baca juga: Analisis Sejarah Hukum Kedaulatan & Peralihan Waris Kekuasaan Kerajaan Lawai

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....