Pendekatan Semiotika Hukum dalam Pemikiran Turiman Fachturahman Nur
- 23 Jul 2026 16:18 WIB
- Pontianak
Abstrak
Pendekatan semiotika hukum merupakan salah satu kontribusi orisinal Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur bagi khazanah ilmu hukum Indonesia. Berbeda dengan pandangan positivisme yang hanya memandang hukum sebagai teks norma tertulis, Turiman mengembangkan semiotika hukum sebagai cara membaca hukum sebagai sistem tanda yang merepresentasikan nilai, sejarah, budaya, dan relasi kekuasaan dalam masyarakat. Pendekatan ini kemudian disempurnakan menjadi Teori Semiotika Hukum Pancasila, yang mengintegrasikan lima tahap kerja ilmiah dengan model gilir balik fakta-norma-nilai yang berpusat pada Pancasila sebagai cita hukum bangsa. Tulisan ini memaparkan secara naratif pengertian, dasar pemikiran, konsep kunci, metode kerja, objek kajian, serta contoh penerapan pendekatan semiotika Turiman, untuk menunjukkan bagaimana metode ini mampu menembus lapisan permukaan hukum dan mengungkap makna sebenarnya yang sering tersembunyi di balik teks, simbol, dan praktik penegakan hukum.
Kata Kunci: Semiotika Hukum, Semiotika Hukum Pancasila, Model Gilir Balik, Sistem Tanda Hukum, Pemikiran Turiman Fachturahman Nur
1. Pengertian Semiotika Hukum Menurut Turiman
Secara keilmuan, semiotika dikenal sebagai ilmu tentang tanda dan makna, yang dikembangkan secara mendasar oleh Ferdinand de Saussure dari tradisi linguistik dan Charles Sanders Peirce dari tradisi filsafat Amerika. Kedua tokoh ini menunjukkan bahwa realitas yang diterima manusia tidak pernah hadir secara langsung, melainkan selalu dimediasi oleh tanda yang memberikan makna tertentu. Pemikiran ini kemudian diadopsi ke dalam bidang hukum untuk membaca teks, simbol, dan praktik hukum bukan sekadar sebagai realitas fisik yang netral, melainkan sebagai konstruksi makna yang dibentuk oleh sejarah, budaya, dan kepentingan kekuasaan yang bekerja di dalamnya.
Atas dasar itulah Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur mengembangkan semiotika hukum dengan ciri khas yang berakar pada konteks Indonesia. Beliau merumuskan bahwa semiotika hukum adalah pendekatan analisis yang memandang hukum bukan hanya sebagai kumpulan norma tertulis dalam undang-undang, melainkan sebagai sistem tanda yang hidup dalam masyarakat. Tanda hukum itu dapat berupa simbol, lambang, istilah, narasi, maupun praktik penegakan hukum yang kesemuanya menyimpan makna kultural, historis, normatif, sekaligus legitimasi kekuasaan yang bekerja di baliknya. Setiap elemen dalam sistem hukum, mulai dari lambang negara, bunyi pasal konstitusi, istilah dalam undang-undang, seragam hakim, hingga kalimat yang diucapkan jaksa di persidangan, pada hakikatnya adalah tanda. Dan tanda tidak pernah bersifat netral; ia selalu membawa pesan tertentu, merepresentasikan kepentingan tertentu, serta dapat dimaknai secara berbeda oleh kelompok sosial yang berbeda pula.
Perbedaan mendasar pendekatan ini dengan cara pandang hukum konvensional terletak pada pertanyaan dasar yang diajukannya. Pendekatan positivisme hukum bertanya apa bunyi pasal dan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur delik, sehingga analisisnya sering berhenti pada tingkat teks dan logika formal semata. Pendekatan sosiologi hukum bertanya bagaimana hukum berjalan dalam kenyataan masyarakat, sehingga analisisnya berhenti pada tingkat fakta empiris. Sebaliknya, semiotika hukum Turiman mengajukan pertanyaan yang lebih mendalam, yaitu apa makna sebenarnya yang terkandung di balik tanda hukum tersebut, siapa yang membentuk dan mengendalikan maknanya, makna apa yang sengaja dimunculkan dan apa yang disembunyikan, serta yang terpenting apakah makna yang akhirnya berlaku itu selaras dengan cita hukum Pancasila yang menjadi falsafah bangsa. Dengan demikian, pendekatan ini mampu menembus lapisan permukaan hukum menuju akar makna dan relasi kekuasaan yang sesungguhnya bekerja di dalamnya.
2. Dasar dan Asal-Usul Pemikiran
Pendekatan semiotika hukum Turiman tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan tumbuh dari tiga akar pemikiran yang menyatu dan saling menguatkan. Akar pertama adalah akar historis yang berasal dari penelitian panjang beliau tentang lambang negara. Karya akademis pertama dan paling fundamental Turiman adalah tesis magister di Universitas Indonesia tahun 2008 tentang sejarah hukum lambang negara, yang kemudian dibukukan dengan judul Sultan Hamid II: Sang Perancang Lambang Negara Garuda Pancasila pada tahun 2012. Dalam penelitian mendalam itu, beliau menemukan bukti-bukti kuat bahwa Garuda Pancasila bukan sekadar gambar hiasan seremonial belaka, melainkan tanda hukum yang sangat kompleks. Lambang itu memiliki dasar normatif yang sah dalam peraturan perundang-undangan, membawa makna filosofis yang mendalam berupa lima sila Pancasila, namun di sisi lain juga menyimpan sejarah kelam di mana peran Sultan Hamid II sebagai tokoh asal Kalimantan Barat yang merancangnya secara orisinal, selama puluhan tahun dihapus dari narasi resmi negara. Dari sanalah Turiman menyadari bahwa simbol-simbol negara adalah kunci untuk memahami sistem hukum secara utuh, sebab jika kita hanya membaca teks UUD 1945 tanpa membaca makna yang tersimpan di balik lambangnya, berarti kita baru memahami separuh dari hukum Indonesia yang sebenarnya.
Akar kedua adalah akar teoritis yang berupa sintesis kritis antara teori semiotika Barat dan khazanah filsafat hukum yang telah mapan. Turiman meminjam kerangka dasar dari Saussure tentang hubungan penanda dan petanda, serta dari Peirce tentang tiga jenis tanda berupa ikon, indeks, dan simbol, namun beliau tidak menerima teori-teori itu secara buta dan mentah-mentah. Pemikiran asing itu kemudian disintesiskan dengan lima analisis ilmu hukum khas beliau sendiri yang meliputi dimensi ontologis, epistemologis, aksiologis, sosiologis, dan teleologis, serta dilengkapi dengan lima tahap metodologis kerja ilmiah yang akan diuraikan kemudian. Yang paling menentukan, Turiman menjadikan Pancasila sebagai cita hukum atau rechtidee yang berfungsi sebagai titik tolak sekaligus titik akhir dari setiap proses analisis. Perpaduan inilah yang kemudian melahirkan varian semiotika khas Indonesia yang beliau namakan Teori Semiotika Hukum Pancasila, yaitu satu-satunya teori semiotika hukum di dunia yang secara eksplisit berlandaskan falsafah bangsa sendiri, bukan sekadar impor teori asing yang dilepaskan dari konteks sosial budaya masyarakatnya.
Akar ketiga adalah akar kontekstual yang berupa keresahan mendalam Turiman terhadap wajah hukum Indonesia yang dinilainya telah kehilangan jiwanya. Beliau melihat adanya penyakit kronis yang diidap ilmu hukum tanah air, yaitu terlalu lama terjebak dalam dikotomi yang mandul antara positivisme sempit yang memandang hukum hanya sebagai apa yang tertulis terlepas dari adil tidaknya, dan pandangan hukum alam yang abstrak tentang keadilan namun tidak memiliki alat ukur operasional untuk diterapkan di lapangan. Akibat dari dikotomi itu, banyak produk hukum yang sah secara formal namun sangat tidak adil secara substansial, penegakan hukum sering menggunakan tanda negara hukum sebagai legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang, narasi sejarah hukum ditulis semata oleh pemenang kekuasaan sehingga menghapus peran kelompok dan daerah yang kalah dalam persaingan politik, serta pendidikan hukum akhirnya hanya mencetak apa yang disebut Turiman sebagai tukang pasal yang hafal teks peraturan namun buta makna dan nilai luhur yang seharusnya dikandung oleh hukum itu sendiri. Dalam konteks itulah semiotika hukum hadir sebagai jalan ketiga yang memadukan kepastian normatif dan keadilan substansial; pendekatan ini tetap menghargai teks undang-undang sebagai landasan kepastian, namun tidak pernah berhenti di situ, melainkan terus membongkar makna di balik teks, mengujinya terhadap nilai luhur bangsa, dan jika terbukti menyimpang, memanggil kita semua untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang sejati.
3. Konsep-Konsep Dasar Semiotika Hukum Turiman
Untuk memahami cara kerja pendekatan ini, terlebih dahulu harus dikuasai konsep-konsep dasar yang menjadi bangunan utamanya. Konsep pertama menyatakan bahwa setiap tanda hukum selalu memiliki tiga lapisan yang harus dibaca secara bersamaan dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain. Lapisan pertama disebut penanda, yaitu wujud fisik yang dapat ditangkap oleh panca indra, seperti bunyi pasal dalam undang-undang, gambar lambang negara, istilah negara hukum yang tertulis dalam konstitusi, seragam yang dikenakan hakim, maupun seluruh rangkaian upacara pelantikan pejabat negara. Lapisan kedua disebut petanda, yaitu makna yang dikandung oleh wujud fisik itu, atau dengan kata lain apa pesan yang sebenarnya ingin disampaikan oleh pihak yang menciptakan tanda tersebut. Lapisan ketiga disebut referen, yaitu realitas sosial yang dituju atau yang justru dipengaruhi oleh berlakunya tanda hukum itu. Di sinilah letak kelemahan paling mendasar dari analisis hukum konvensional, yang seringkali hanya berhenti pada penanda dan petanda ideal yang diklaim pembuat aturan, tanpa pernah memeriksa secara jujur referen yang terjadi di dunia nyata. Sebagai contoh sederhana, tanda negara hukum yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 memiliki wujud fisik berupa kalimat tertulis, membawa makna ideal bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan kekuasaan dibatasi oleh undang-undang, namun realitas empirisnya bisa jadi selaras dengan makna itu, bisa juga justru sebaliknya di mana hukum hanya dijalankan secara ketat terhadap rakyat kecil namun longgar terhadap mereka yang memegang kekuasaan. Tugas semiotika adalah membaca ketiga lapisan itu sekaligus untuk menemukan di mana letak kesenjangan antara yang tertulis, yang dimaksudkan, dan yang benar-benar terjadi.
Konsep dasar kedua adalah mengenai struktur hierarkis tanda hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tanda-tanda hukum itu tidak tersebar secara acak tanpa hubungan, melainkan tersusun bertingkat dari yang paling abstrak dan mendasar hingga yang paling konkret dan operasional. Di tingkatan paling tinggi terletak lambang negara Garuda Pancasila yang berfungsi sebagai simbol utama pemersatu seluruh sistem hukum nasional. Di bawahnya terletak nilai dasar berupa Pancasila yang berkedudukan sebagai cita hukum bangsa dan sumber dari segala sumber hukum negara. Nilai dasar itu kemudian diterjemahkan ke dalam norma dasar tertulis tertinggi yang berwujud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya norma dasar itu dijabarkan lagi ke dalam norma operasional yang berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan berbagai peraturan pelaksana lainnya. Pada tingkatan paling bawah terletak praktik hukum yang berupa putusan hakim, tindakan aparat penegak hukum, serta perilaku nyata masyarakat dalam berinteraksi dengan aturan yang berlaku. Prinsip mendasar yang ditegaskan Turiman adalah setiap tanda yang berada di lapisan bawah tidak boleh bertentangan maknanya dengan tanda yang berada di lapisan atasnya. Jika suatu undang-undang secara prosedural terbentuk secara sah namun makna yang dikandungnya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, maka undang-undang itu harus dinyatakan cacat makna dan dengan sendirinya kehilangan legitimasi moralnya sebagai hukum yang adil. Fungsi utama analisis semiotik dalam hal ini adalah mendeteksi ketidaksesuaian makna antar tingkatan tanda hukum itu sedini mungkin.
Konsep dasar ketiga menyatakan bahwa setiap tanda hukum selalu memiliki dua sifat yang bertentangan dan bekerja secara bersamaan. Di satu sisi, tanda hukum memiliki sifat memersatukan, di mana simbol-simbol seperti Garuda Pancasila, Bendera Merah Putih, maupun UUD 1945 dapat menjadi ikatan bersama yang menyatukan keberagaman suku, agama, ras, dan golongan yang tersebar di seluruh Nusantara. Namun di sisi lain, tanda hukum juga selalu membawa sifat mengecualikan, di mana makna yang ditetapkan oleh penguasa dapat digunakan untuk menyingkirkan, menghilangkan, atau mengabaikan kelompok masyarakat tertentu. Contoh paling nyata yang ditemukan Turiman adalah narasi sejarah tentang pahlawan nasional yang selama puluhan tahun hanya diisi oleh tokoh-tokoh dari Pulau Jawa, sehingga tokoh asal daerah seperti Sultan Hamid II seolah tidak pernah ada dalam catatan resmi sejarah bangsa. Tugas analisis semiotik yang sebenarnya adalah mengungkap secara berani sifat kedua yang sering kali sengaja disembunyikan itu, kemudian mengembalikan fungsi pertama tanda hukum sebagai sarana pemersatu yang adil bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.
4. Metode Kerja Pendekatan Semiotika Hukum Turiman
Untuk mengubah konsep-konsep dasar itu menjadi langkah kerja yang nyata, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan, Turiman merumuskan dua komponen metode yang menyatu dan tidak dapat dipisahkan, yaitu lima tahap analisis ilmiah yang berurutan serta model gilir balik fakta-norma-nilai yang berputar secara terus-menerus.
Lima tahap analisis dimulai dari tahap kategorisasi. Pada tahap ini peneliti diminta untuk mengidentifikasi secara cermat jenis tanda hukum apa yang sedang dikaji, kemudian menempatkannya pada tingkatan hierarki yang tepat dalam sistem hukum nasional. Tanpa kategorisasi yang benar, analisis akan meleset sejak awal karena membandingkan atau menguji sesuatu pada tempat yang tidak seharusnya. Sebagai contoh, undang-undang cipta kerja harus dikategorikan sebagai norma operasional di tingkatan bawah, yang dengan sendirinya harus selalu diuji maknanya terhadap Pancasila sebagai nilai dasar yang berada di tingkatan tertinggi. Setelah kategorisasi jelas, langkah kedua adalah tahap klarifikasi. Di sini peneliti harus memisahkan secara tegas antara tiga unsur tanda yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu wujud fisik penanda, makna resmi yang diklaim oleh pembuat aturan atau penguasa, serta makna alternatif yang dibaca oleh kelompok masyarakat lain yang terkena dampak langsung dari berlakunya tanda hukum tersebut. Klarifikasi menuntut kejujuran intelektual untuk menyajikan semua kemungkinan makna secara berimbang, tanpa memihak salah satu kepentingan sejak awal. Mengacu kembali pada contoh undang-undang cipta kerja, pemerintah dapat mengklaim bahwa aturan itu bermakna modernisasi ekonomi dan perluasan lapangan kerja, sementara di sisi lain buruh dan aktivis lingkungan dapat membaca aturan yang sama sebagai tanda pelemahan perlindungan pekerja dan pembukaan ruang seluas-luasnya bagi perusakan alam. Kedua makna itu harus didudukkan secara setara pada tahap klarifikasi untuk diuji kebenarannya pada tahap selanjutnya.
Tahap ketiga adalah verifikasi, yaitu tahap pemeriksaan terhadap realitas empiris atau yang disebut sebagai referen. Pada tahap inilah ditentukan makna mana yang sebenarnya berlaku di tengah masyarakat. Peneliti harus mengumpulkan data fakta selengkap mungkin untuk menjawab pertanyaan apakah tanda hukum itu dalam kenyataannya berjalan sesuai salah satu makna yang telah diklarifikasi, atau justru menghasilkan makna ketiga yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Dalam contoh undang-undang cipta kerja, verifikasi dilakukan dengan mengumpulkan data statistik tentang angka pengangguran sebelum dan sesudah aturan berlaku, data jumlah pemutusan hubungan kerja, data izin usaha tambang atau perkebunan skala besar yang terbit, serta berbagai dampak sosial lain yang benar-benar dirasakan rakyat. Data fakta inilah yang akan menjadi hakim objektif tentang makna mana yang paling mendekati kebenaran. Tahap keempat adalah validasi, yaitu tahap pengujian seluruh rangkaian tanda hukum itu terhadap cita hukum Pancasila. Pada tahap ini peneliti harus menilai secara mendalam apakah makna yang akhirnya terbukti berlaku di masyarakat itu selaras secara utuh dengan kelima sila Pancasila, mulai dari ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika dari hasil verifikasi terbukti bahwa suatu aturan hanya menguntungkan segelintir kelompok pengusaha besar dan secara nyata merugikan kepentingan rakyat banyak, maka aturan itu dapat dinyatakan gagal melewati tahap validasi karena bertentangan secara langsung dengan sila kelima Pancasila.
Tahap kelima dan penutup dari rangkaian analisis adalah tahap falsifikasi. Ini adalah tahap yang paling khas dari pemikiran Turiman dan membedakan metode beliau dari pendekatan hukum konvensional lainnya. Pada tahap falsifikasi, peneliti dituntut untuk bersikap sangat kritis terhadap dirinya sendiri, dengan menguji apakah ada tanda hukum lain yang sengaja disembunyikan oleh penguasa untuk menutupi makna asli yang sebenarnya. Selain itu juga harus ditanyakan apakah ada bukti sejarah atau data baru yang dapat meruntuhkan klaim makna yang selama ini dianggap mapan dan benar oleh masyarakat luas. Falsifikasi dapat dinyatakan berhasil apabila ditemukan bukti-bukti kuat bahwa pembahasan suatu undang-undang ternyata didominasi oleh lobi kepentingan oligarki tanpa partisipasi rakyat yang berarti, sehingga makna resmi yang diumumkan kepada publik hanyalah kedok belaka untuk menyembunyikan tujuan yang sebenarnya. Kelima tahap ini harus dijalankan secara berurutan dan lengkap, tidak boleh ada yang terlewat atau diloncat, agar hasil analisis benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun moral.
Selain lima tahap berurutan itu, Turiman juga memperkenalkan satu model analisis yang menjadi ciri paling terkenal dari pendekatannya, yaitu model gilir balik fakta, norma, dan nilai. Beliau secara tegas menolak model analisis linier satu arah yang biasa digunakan oleh praktisi hukum konvensional, di mana fakta peristiwa hanya dicocokkan sekali saja dengan bunyi pasal untuk kemudian menghasilkan putusan. Menurut Turiman, analisis hukum yang benar dan adil tidak boleh berhenti pada satu kali pencocokan, melainkan harus bergerak berputar atau bergilir balik secara terus-menerus di antara tiga wilayah utama, yaitu fakta yang berupa realitas sosial yang terjadi, norma yang berupa teks peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai yang berupa cita hukum Pancasila yang menjadi tujuan akhir dari segala hukum.
Cara kerja model gilir balik ini dapat diuraikan melalui contoh kasus kriminalisasi aktivis hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. Analisis dimulai dari wilayah fakta, di mana peneliti mengungkap secara jujur peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan dari peristiwa itu, serta motif apa yang melatarbelakangi setiap tindakan pihak-pihak yang terlibat. Setelah fakta terungkap, analisis bergeser masuk ke wilayah norma, untuk meneliti pasal apa yang digunakan oleh aparat untuk menjerat aktivis tersebut, serta apa makna resmi yang diklaim dari penggunaan pasal itu, misalnya diklaim sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan negara. Dari wilayah norma, analisis kemudian naik ke wilayah nilai, untuk menguji apakah penerapan pasal itu selaras dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta nilai kerakyatan yang terkandung dalam Pancasila. Dalam kebanyakan kasus kriminalisasi aktivis, pengujian nilai ini akan menunjukkan bahwa menangkap orang yang menyuarakan kebenaran atas kerusakan lingkungan sama sekali tidak mencerminkan peradaban yang adil, sehingga ditemukanlah kesenjangan antara penerapan norma dengan nilai yang seharusnya dijunjung tinggi.
Setelah menemukan kesenjangan itu, analisis tidak berhenti, melainkan bergilir balik kembali ke wilayah fakta untuk meneliti lebih dalam apakah ada cara membaca fakta yang berbeda, lebih manusiawi, dan lebih berkeadilan daripada cara baca yang selama ini digunakan oleh aparat penegak hukum. Sering kali pada putaran kedua ini ditemukan bukti baru bahwa pernyataan aktivis itu benar adanya, dan justru data kerusakan lingkungan yang disampaikannya selama ini sengaja disembunyikan oleh pihak perusahaan yang berkepentingan. Fakta baru itu kemudian membawa analisis bergilir balik lagi ke wilayah norma, untuk meneliti apakah ada metode interpretasi lain yang dapat diterapkan pada pasal yang sama, misalnya interpretasi teleologis yang melihat tujuan akhir undang-undang, atau interpretasi sosiologis yang melihat dampak aturan di tengah masyarakat, sehingga makna pasal itu dapat dikembalikan pada fungsi awalnya yaitu melindungi warga negara dari fitnah, bukan justru membungkam kebebasan berpendapat yang konstitusional. Makna baru dari norma itu kemudian diuji kembali ke wilayah nilai untuk memastikan keselarasan sempurnanya dengan Pancasila. Proses bergilir balik antara fakta, norma, dan nilai ini diulang berkali-kali sampai akhirnya ditemukan satu titik temu di mana fakta telah terungkap secara jujur, norma telah diterapkan secara tepat, dan nilai Pancasila telah terwujud secara nyata dalam keputusan hukum yang diambil.
5. Objek Kajian Semiotika Hukum Turiman
Secara garis besar ada enam kelompok objek yang dapat dan harus dianalisis dengan menggunakan pendekatan semiotika hukum Turiman. Kelompok objek pertama adalah simbol dan lambang negara, yang memang menjadi objek utama dan pertama yang dikembangkan oleh Turiman sendiri melalui penelitian panjangnya tentang Garuda Pancasila. Selain lambang Garuda Pancasila dengan seluruh bagian maknanya mulai dari perisai lima bidang, jumlah bulu sayap yang melambangkan tanggal kemerdekaan, pita cengkeraman yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika, hingga arah hadap leher burung garuda, objek ini juga mencakup Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, serta berbagai lambang lembaga negara yang masing-masing menyimpan makna legitimasi dan independensi yang perlu dibongkar kebenarannya. Bahkan dalam perkembangan terakhir, Turiman juga mengembangkan konsep Pancasila Berthawaf, yaitu cara membaca lima sila yang tergambar dalam perisai Garuda sebagai tanda yang saling berputar mengelilingi inti sila pertama, bukan lagi sebagai hierarki statis dan kaku seperti pemahaman yang berkembang selama ini.
Kelompok objek kedua adalah istilah dan konsep hukum yang digunakan dalam nomenklatur peraturan perundang-undangan maupun pendidikan hukum. Turiman menunjukkan bahwa setiap istilah bukanlah sekadar nama netral, melainkan tanda yang selalu membawa pergeseran makna dan perubahan paradigma yang signifikan. Contoh paling terkenal yang sering beliau kemukakan adalah perubahan istilah dari Hukum menjadi Ilmu Hukum pada nama program studi di lingkungan fakultas hukum. Bagi kalangan birokrasi pendidikan perubahan itu sering dianggap hanya sebagai urusan administratif semata, namun melalui analisis semiotik Turiman membuktikan bahwa perubahan satu kata itu sesungguhnya merupakan tanda revolusi paradigma, yaitu pergeseran dari cara pandang yang melihat pendidikan hukum hanya sebagai tempat belajar aturan secara pasif, menjadi cara pandang yang melihatnya sebagai disiplin ilmu yang mengembangkan pengetahuan secara kritis, ilmiah, dan bertanggung jawab moral terhadap masyarakat luas. Tanda perubahan istilah itu juga sekaligus menegaskan identitas sejarah Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak sebagai fakultas hukum tertua di seluruh wilayah Kalimantan Barat yang telah berdiri sejak tahun 1959. Selain contoh itu, istilah-istilah lain seperti rechtstaat dan machtstaat, keadilan formil dan keadilan materiil, serta pelabelan terhadap seseorang sebagai koruptor atau justru sebagai pahlawan pembangunan, semuanya adalah tanda yang maknanya dapat dipertukarkan dan dimanipulasi tergantung pada siapa yang memegang kendali kekuasaan pada saat itu.
Kelompok objek ketiga adalah teks hukum tertulis mulai dari tingkatan tertinggi hingga terendah dalam sistem hukum nasional. Pembukaan UUD 1945 misalnya, dibaca oleh Turiman bukan sekadar kalimat pembuka seremonial belaka, melainkan tanda kontrak sosial luhur bangsa yang maknanya harus mengendalikan seluruh pasal yang terdapat dalam batang tubuh konstitusi di bawahnya. Demikian juga dengan pasal-pasal konstitusi lainnya, seperti Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat dan Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, yang melalui semiotika dapat diteliti bagaimana hubungan makna yang sebenarnya di antara keduanya, serta mana yang harus didahulukan apabila dalam praktik terjadi pertentangan makna. Turunan dari konstitusi berupa undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan desa terkecil pun selalu dapat dibaca pilihan katanya untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang paling diuntungkan dan siapa yang paling dirugikan dari rumusan teks yang tampak netral itu.
Kelompok objek keempat adalah narasi dan wacana hukum yang berkembang di ruang publik, baik yang disampaikan melalui media massa, ruang perkuliahan, maupun kampanye politik para pejabat negara. Ucapan berulang kali dari pejabat yang menyatakan bahwa hukum adalah panglima misalnya, dapat dibaca secara semiotik bukan hanya sebagai tanda komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum, melainkan justru dapat menjadi tanda bahwa pada kenyataannya hukum sedang tidak berjalan dengan baik, sehingga perlu diucapkan secara terus-menerus untuk menutupi kenyataan yang sebenarnya. Demikian juga dengan narasi yang sering dilontarkan bahwa masyarakat belum sadar hukum yang selalu dijadikan kambing hitam apabila suatu aturan tidak berjalan sebagaimana mestinya; melalui analisis semiotik narasi itu dapat diungkap apakah itu memang hasil analisis objektif, atau justru merupakan tanda pengalihan kesalahan dari aparat penegak hukum yang sebenarnya lemah dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan benar.
Kelompok objek kelima adalah praktik penegakan hukum yang terlihat langsung dalam keseharian. Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada hakikatnya adalah tanda yang menyampaikan pesan tertentu kepada masyarakat. Cara hakim memimpin sidang, nada bicara yang digunakan jaksa saat membacakan tuntutan, seragam dan atribut resmi yang dikenakan, urutan siapa yang diadili lebih dulu dan siapa yang dibiarkan bebas berkelana tanpa proses hukum, lokasi sidang ditetapkan, tingkat keamanan yang dipasang, serta besar kecilnya akses yang diberikan kepada masyarakat untuk menyaksikan jalannya persidangan, semuanya tanpa kata-kata sesungguhnya telah menyampaikan pesan yang sangat jelas tentang seberapa adil dan berpihak kepada kebenaran proses hukum yang sedang berjalan itu.
Kelompok objek keenam yang sangat ditekankan oleh Turiman mengingat latar belakang beliau dari Kalimantan Barat adalah simbol hukum adat dan tanda-tanda hukum lokal yang hidup di tengah masyarakat suku bangsa Nusantara. Tanah dan sungai misalnya, bagi masyarakat Dayak dipandang sebagai Ibu Kehidupan yang merupakan tanda suci yang tidak boleh diperjualbelikan dan harus dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang. Namun di dalam hukum pertanahan nasional yang berlaku saat ini, tanah dan sungai seringkali hanya dibaca sebagai objek izin usaha yang bernilai ekonomi semata atau tanda komoditas yang dapat diperdagangkan sesuka hati. Kesenjangan makna yang sangat jauh antara tanda hukum adat dan tanda hukum negara inilah yang menurut Turiman menjadi akar dari hampir seluruh konflik sumber daya alam yang tidak pernah terselesaikan secara tuntas di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, hukum-hukum adat Melayu, Banjar, dan berbagai suku bangsa lainnya yang tersebar di seluruh Nusantara juga memiliki sistem tanda sendiri yang kedudukannya sama sahnya dengan tanda hukum negara, sehingga wajib dibaca dan dihargai sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional yang majemuk ini.
6. Contoh Penerapan Terpadu: Analisis Semiotik Lambang Negara Garuda Pancasila
Untuk memberikan gambaran yang utuh tentang bagaimana seluruh konsep dan metode di atas bekerja dalam satu kesatuan analisis, berikut ini disajikan ringkasan penerapan pendekatan semiotika hukum Turiman terhadap objek paling masyhur yang pernah beliau teliti, yaitu Lambang Negara Garuda Pancasila. Analisis dimulai dengan tahap kategorisasi yang menempatkan Garuda Pancasila sebagai simbol utama di tingkatan tertinggi sistem tanda hukum Indonesia, yang kedudukannya setara dan bahkan menjadi penjelas visual dari nilai dasar Pancasila itu sendiri. Tahap klarifikasi kemudian memisahkan tiga lapisan tanda secara tegas, di mana penandanya berupa wujud fisik gambar burung garuda yang memegang perisai dan pita semboyan, petanda resminya selama puluhan tahun hanya dinyatakan sebagai lambang negara yang menggambarkan kekuatan bangsa dan kelima sila Pancasila, namun di sisi lain ditemukan petanda alternatif yang menyatakan bahwa lambang itu juga merupakan tanda pengakuan atas peran tokoh daerah di luar Jawa dalam membangun negara, yang selama ini sengaja dihilangkan dari narasi resmi.
Tahap verifikasi yang memakan waktu bertahun-tahun penelitian Turiman akhirnya berhasil mengumpulkan bukti-bukti arsip sejarah, dokumen rapat panitia lambang negara, serta keterangan saksi yang masih hidup, yang semuanya menguatkan fakta bahwa Sultan Hamid II dari Pontianak adalah perancang orisinal gambar Garuda Pancasila yang kita kenal sampai hari ini, dan bukan tokoh lain yang selama ini ditulis dalam buku-buku sejarah resmi. Fakta baru ini kemudian dibawa masuk ke tahap validasi untuk diuji terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila ketiga tentang persatuan Indonesia. Pengujian itu menghasilkan kesimpulan tegas bahwa menghapus peran seorang tokoh bangsa hanya karena asal-usul daerah dan latar belakang politiknya adalah perbuatan yang tidak adil secara kemanusiaan, dan dalam jangka panjang justru akan merusak ikatan persatuan bangsa yang dibangun di atas keberagaman.
Pada tahap falsifikasi, Turiman berhasil meruntuhkan narasi sejarah yang selama puluhan tahun dianggap mapan itu, dengan menunjukkan bahwa penghapusan peran Sultan Hamid II ternyata lebih banyak didorong oleh kepentingan politik kekuasaan pada masa itu, bukan semata-mata didasarkan pada fakta sejarah yang objektif. Sepanjang proses analisis itu, model gilir balik fakta, norma, dan nilai juga bekerja terus-menerus; fakta sejarah yang ditemukan dicocokkan dengan norma hukum tentang lambang negara, kemudian diuji terhadap nilai keadilan sejarah, lalu dikembalikan lagi ke fakta untuk mencari bukti penguat yang lebih lengkap, sampai akhirnya ditemukan satu kesimpulan bahwa makna yang sebenarnya dari Lambang Garuda Pancasila bukan hanya tentang kekuatan dan persatuan semata, melainkan juga tentang kejujuran sejarah dan pengakuan yang adil atas sumbangan seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke, tanpa membedakan asal-usul suku, agama, maupun daerahnya. Kesimpulan inilah yang kemudian mendorong diakuinya secara resmi peran Sultan Hamid II dalam sejarah pembentukan lambang negara, sebagai buah nyata dari manfaat pendekatan semiotika hukum yang dikembangkan oleh Turiman.
7. Kontribusi dan Relevansi Pendekatan Bagi Ilmu Hukum Indonesia
Pendekatan semiotika hukum Turiman memberikan setidaknya tiga sumbangan besar bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Pertama, pendekatan ini berhasil menjembatani jurang pemisah yang selama ini menganga lebar antara studi hukum normatif yang hanya berkutat pada teks undang-undang dengan studi hukum sosiologis yang hanya melihat fakta empiris di masyarakat. Melalui konsep tanda tiga lapisan dan model gilir balik, kedua tradisi ilmu itu dapat dipertemukan secara harmonis dalam satu kerangka analisis yang utuh. Kedua, pendekatan ini memberikan alat ukur operasional yang jelas untuk menguji setiap produk dan praktik hukum terhadap nilai luhur Pancasila, sehingga keluhan tentang hukum yang sering bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat tidak lagi hanya menjadi keluhan abstrak tanpa solusi metodologis. Ketiga, pendekatan semiotika Turiman membuka ruang yang sangat luas bagi pengakuan atas hukum-hukum lokal dan sejarah hukum daerah yang selama ini terpinggirkan, sehingga ilmu hukum Indonesia akhirnya dapat tumbuh menjadi ilmu hukum yang benar-benar milik seluruh bangsa, bukan lagi sekadar ilmu hukum yang merupakan jiplakan dari sistem hukum negara asing yang dilepaskan dari akar budaya masyarakatnya sendiri.
Di tengah kecenderungan hukum yang semakin kering dari nilai dan semakin sering dijadikan alat legitimasi kekuasaan dewasa ini, pendekatan semiotika hukum Turiman Fachturahman Nur menjadi sangat relevan untuk dijadikan pedoman bagi akademisi, praktisi hukum, maupun pembuat kebijakan. Pendekatan ini mengingatkan kembali bahwa hukum pada hakikatnya bukanlah kumpulan pasal mati di atas kertas, melainkan sistem makna hidup yang harus terus dijaga agar selalu berpihak kepada nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran sejarah bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Daftar Pustaka
A. Karya-Karya Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur
1. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2008). Peranan Sultan Hamid II dalam Perumusan Lambang Negara Republik Indonesia Tahun 1950. Tesis Magister Hukum, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
2. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2012). Sultan Hamid II: Sang Perancang Lambang Negara Garuda Pancasila. Pontianak: Penerbit Universitas Tanjungpura.
3. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2019). Lima Analisis Ilmu Hukum: Kerangka Metodologis Kajian Hukum yang Kritis dan Bertanggung Jawab. Jurnal Hukum Tata Negara dan Konstitusi, 7(3), 201-218.
4. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2020). Semiotika Hukum: Membaca Makna Simbol dan Istilah dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(2), 112-127.
5. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2021). Sejarah Hukum Indonesia yang Adil: Merekonstruksi Peran Tokoh Daerah dalam Pembentukan Hukum Nasional. Jurnal Sejarah Hukum Nusantara, 4(1), 1-19.
6. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2022). Dimensi Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis Ilmu Hukum dalam Konteks Pendidikan Hukum Nasional. Jurnal Pendidikan Hukum Indonesia, 9(1), 45-61.
7. Turiman Fachturahman Nur, T. M. D. (2023). Teori Semiotika Hukum Pancasila: Dasar, Konsep, dan Penerapan di Indonesia. Pontianak: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
B. Literatur Umum Filsafat dan Teori Hukum
1. Asshiddiqie, Jimly. (2010). Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
2. Barthes, Roland. (1988). Elements of Semiology. New York: Hill and Wang.
3. Danandjaja, James. (2003). Filsafat Hukum Indonesia: Tinjauan Filosofis terhadap Hukum Pancasila. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
4. Eco, Umberto. (1976). A Theory of Semiotics. Bloomington: Indiana University Press.
5. Hart, H. L. A. (1994). The Concept of Law (Edisi ke-2). Oxford: Clarendon Press.
6. Kelsen, Hans. (2007). Teori Murni Hukum (Terj. Sigit Wibowo). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
7. Peirce, Charles Sanders. (1998). The Essential Peirce: Selected Philosophical Writings Volume 2. Bloomington: Indiana University Press.
8. Radbruch, Gustav. (2006). Filsafat Hukum (Terj. R. Sumarjo). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
9. Rahardjo, Satjipto. (2011). Ilmu Hukum: Disiplin dan Metodologi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
10. Saussure, Ferdinand de. (1983). Course in General Linguistics. London: Duckworth.
11. Seno Adji, Oemar. (2009). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
C. Sumber Hukum Nasional
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (beserta Penjelasan Resmi).
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Baca juga: Sejarah Perkembangan Ilmu Hukum
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....