Sultan Hamid II sebagai Perancang Garuda Pancasila Berdasarkan Kajian Turiman

  • 13 Jul 2026 19:57 WIB
  •  Pontianak

Menguak Historiografi Garuda Pancasila: Profil, Metode, Konstruksi Ilmiah, dan Fakta Historis Sultan Hamid II dalam Pemikiran Turiman Fachturahman Nur

1. Profil, Kiprah Akademik, dan Pengabdian Organisasi

Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum. adalah seorang akademisi, pakar hukum tata negara, dan peneliti sejarah hukum terkemuka asal Pontianak, Kalimantan Barat. Sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN), ia mendedikasikan karier ilmiahnya untuk meneliti hubungan antara regulasi, sejarah hukum, dan sistem tata negara Indonesia.

Nama Turiman dikenal luas di kancah nasional karena kontribusi ilmiahnya yang monumental dalam meluruskan sejarah perancangan Lambang Negara Republik Indonesia. Melalui tesis Magister Hukum di Universitas Indonesia (1999) serta rangkaian riset panjangnya, ia berhasil memperkuat bukti yuridis-historis bahwa Sultan Hamid II (Sultan Pontianak ke-7) adalah perancang utama lambang negara Garuda Pancasila, yang kemudian dikukuhkan melalui Keppres No. 4 Tahun 1950.

Selain aktif di dunia akademik, Turiman dipercaya mengemban berbagai posisi strategis dalam struktur adat, sosial, keagamaan, serta penegakan hukum di Kalimantan Barat, antara lain:

Staf Ahli Khusus Sultan Syarif Melvin Alkadrie, S.H. (Sultan Pontianak ke-9) dalam ranah regulasi, hukum tata negara, dan pelestarian sejarah kesultanan.

Tim Ahli DPD RI Wilayah Kalimantan Barat serta Tim Ahli Cybercrime Kalimantan Barat.

Pembina Yayasan Sultan Hamid II, lembaga resmi yang fokus pada literasi, edukasi, dan pelurusan sejarah perjuangan serta mahakarya Sultan Hamid II.

Yayasan Puak Melayu Maha Ratu Tanaya, aktif dalam pelestarian kebudayaan dan marwah puak Melayu.

Ketua Yayasan Puak Melayu (YPM) At-Tauhid Wilayah IV Kalimantan, mengonsolidasikan gerakan sosial-keagamaan dan pendidikan berbasis tauhid.

Tim Ahli Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) wilayah Kalimantan Barat.

2. Paradigma, Metode Analisis, dan Hasil Kajian Ilmiah

Dalam membongkar dan meluruskan sejarah Lambang Negara, Turiman mengombinasikan dua pisau analisis utama: Sejarah Hukum (Legal History) dan Semiotika Hukum (Legal Semiotics).

Pendekatan Sejarah Hukum: Turiman melacak historisitas terbentuknya regulasi dengan memburu dokumen primer tahun 1949–1950, seperti sketsa awal, catatan sidang Panitia Lencana Negara, serta disposisi resmi Sultan Hamid II dan Presiden Soekarno. Sumber-sumber ini diuji akurasi dan autentisitasnya secara ketat di hadapan para pakar hukum tata negara.

Pendekatan Semiotika Hukum: Ia memandang lambang negara bukan sekadar gambar hiasan, melainkan simbol konstitusional yang mengikat. Menggunakan metode dekonstruksi filsuf Jacques Derrida dan teori Roland Barthes, Turiman membedah lambang negara melalui 5 tahapan operasional (Kategorisasi, Klarifikasi, Verifikasi, Validasi, dan Falsifikasi) untuk menguji serta meruntuhkan kekeliruan narasi sejarah lama dengan menghadapkan bukti otentik baru.

Temuan Utama Riset Turiman Fachturahman Nur (Tesis UI 1999 & Jurnal Hukum & Pembangunan UI):

Status Hukum & Hak Kekaryaan: Melacak asal-usul ide, sketsa awal dari candi-candi Jawa (kiriman Ki Hajar Dewantara), perbandingan rancangan Sultan Hamid II vs M. Yamin, hingga prosedur sidang kabinet RIS yang membuktikan Sultan Hamid II sebagai pencipta rancangan asli sekaligus pemegang hak moral tunggal yang melekat abadi.

Dua Tahap Evolusi Desain: Tahap pertama (8 Februari 1950) berbentuk Garuda antropomorfik/candi, lalu tahap kedua (10–11 Februari 1950) disempurnakan menjadi Elang Rajawali atas arahan panitia dan Presiden Soekarno (penambahan jambul dan posisi cakar mencengkeram pita).

Bedah Semiotika Lambang:

Denotasi: Figur Elang Rajawali (bukan semata Garuda mitos), perisai jantung, jumlah bulu (17-8-1945), dan pita Bhinneka Tunggal Ika.

Konotasi: Elang Rajawali bermakna kekuatan pelindung dan kewibawaan yang menaungi Nusantara; Perisai adalah jiwa pertahanan negara berlandaskan Pancasila; Simbol sila (bintang diilhami lambang Kadriah, rantai bermotif adat Dayak, pohon beringin, kepala banteng, padi & kapas) menggabungkan akar budaya Nusantara.

3. Riwayat Lengkap Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie (Sultan Hamid II)

Berdasarkan rekonstruksi sejarah tervalidasi dari kajian Turiman F. Nur, buku adat resmi J.U. Lontaan (1975), Arsip Keraton Kadriah, serta keterangan langsung saksi pelaku sejarah:

A. Identitas Dasar & Karakteristik Personalia

Nama Lengkap & Gelar: Syarif Abdul Hamid Alkadrie, gelar resmi Sultan Hamid II, Sultan ke-7 Kesultanan Qadriah Pontianak.

Kelahiran: 12 Juli 1913, Istana Kadriah Pontianak. Putra sulung Sultan Syarif Muhammad Alkadrie (Sultan ke-6) dan Syecha Jamilah Syarwani.

Agama: Islam Sunni Mazhab Syafi'i, pengamal Tarekat Qadiriyah-Naqsyabandiyah (tidak pernah berpindah agama).

Kemampuan Bahasa: Fasih menguasai empat bahasa (Melayu, Inggris, Belanda, Jerman). Untuk bahasa asing lain (Jepang, Mandarin, Arab) dan dialek daerah, beliau dibantu oleh Pangeran Bendahara Tua Syarif Ibrahim bin Ahmad Alkadri selaku ajudan pribadi sekaligus juru bahasa resmi beliau sejak tahun 1958 hingga wafat.

B. Kronologi Sejarah Konstitusional

1913–1938 (Pendidikan Eropa): Menempuh pendidikan perwira penuh di Akademi Militer Kerajaan (KMA) Breda, Belanda, dan lulus tahun 1938 sebagai satu-satunya perwira pribumi lulusan penuh dari sana. Meraih pangkat akhir Mayor Jenderal KNIL.

1942–1946 (Perang & Tragedi Peristiwa Mandor): Ditawan Jepang selama 3,5 tahun. Pada 28 Juni 1944, ayahnya (Sultan Syarif Muhammad), tiga saudara kandungnya, dan ribuan tokoh Kalbar dieksekusi oleh Jepang dalam Peristiwa Mandor. Jenazah ayahnya dimakamkan secara darurat di sisi timur pagar luar Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak karena situasi teror. Pada pertengahan 1946, lokasi tersebut digali kembali; jenazah sang ayah ditemukan utuh sempurna, dan langsung dipindahkan secara resmi ke Kompleks Makam Kesultanan Batu Layang.

Klarifikasi Yuridis-Historis: Sultan Hamid II sama sekali tidak pernah dikubur, disemayamkan, atau berhubungan dengan tanah katedral tersebut. Lokasi itu murni tempat penguburan sementara ayahnya yang telah dipindahkan 32 tahun sebelum Sultan Hamid II wafat.

1945–1950 (Naik Takhta & Perancang Lambang Negara): Dinobatkan menjadi Sultan Pontianak ke-7 pada 29 Oktober 1945. Menjabat sebagai Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Ketua BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), Menteri Negara RIS, dan perancang resmi Lambang Negara Garuda Pancasila yang disahkan melalui Sidang Kabinet RIS 11 Februari 1950.

1950–1966 (Tuduhan Politik & Reorganisasi Yuridis): Terjerat pusaran politik makar APRA Westerling. Namun, Putusan Mahkamah Agung RI No. Krim. 1/1953 secara tegas menyatakan bahwa tuduhan makar, serangan Bandung, dan rencana pembunuhan TIDAK TERBUKTI. Vonis hukuman yang diterima lebih bersifat keputusan politik era transisi. Beliau dinyatakan bersih dan bebas pada tahun 1966.

1978 (Wafatnya Sang Perancang): Wafat pada Kamis, 30 Maret 1978 pukul 18.15 WIB di kediamannya, Jl. Diponegoro No. 42, Jakarta Pusat dalam usia 64 tahun. Jenazahnya diterbangkan dan dimakamkan di Makam Kesultanan Batu Layang, Pontianak sesuai dengan tata aturan adat penuh Kesultanan Qadriah.

4. Otoritas Sumber Adat Keraton dan Rahasia Sejarah

Riset sejarah yang dilakukan oleh Turiman Fachturahman Nur secara disiplin merujuk pada lingkaran dalam Keraton Kesultanan Qadriah Pontianak:

Pangeran Bendahara Tua Syarif Ibrahim bin Ahmad Alkadri: Merupakan saksi kunci terpenting yang mendampingi Sultan Hamid II dari tahun 1958–1978. Beliau adalah satu-satunya orang yang mengetahui fakta lengkap mengenai kronologi medis penyebab sakit, detik-detik wafat di Jakarta, hingga proses pengantaran jenazah ke Pontianak.

Amanah dan Restu Leluhur: Sesuai pesan Sultan Hamid II dan Pangeran Istana Syarif Thaha (Sultan Sehari 1944–1945), sebagian dokumen pribadi, rekaman, foto orisinal, dan catatan harian terperinci mengenai lika-liku kehidupan beliau sengaja dirahasiakan rapat di lingkungan keraton. Dokumen-dokumen ini terikat hukum adat dan dilarang dipublikasikan secara liar sebelum waktu yang tepat tiba serta mendapat izin mutlak, guna menghindari manipulasi, kriminalisasi sejarah, dan fitnah.

5. Model Gaya Pemaparan dan Penulisan Ilmiah Turiman

Karakteristik penyampaian hasil penelitian Turiman Fachturahman Nur memiliki pola tetap yang khas:

Model Gaya Pemaparan: Menggunakan alur Kronologis-Historis (Diakronik) yang runtut dikombinasikan dengan pendekatan Strict Legal-Evidence (selalu menunjukkan bukti fisik dokumen sidang RIS atau sketsa asli). Pemaparannya tajam, bersifat dekonstruktif-semiotik, serta membawakan gaya Advokasi Yuridis yang persuasif-normatif di hadapan forum akademik nasional.

Model Penulisan Ilmiah: Menggunakan struktur Pola Dekonstruktif—diawali dengan memaparkan mitos/kekeliruan sejarah yang beredar di masyarakat, melakukan pembongkaran teks menggunakan data primer, dan diakhiri dengan rekonstruksi fakta hukum baru yang sah. Tulisannya menerapkan teknik Tipografi Multimodal (mengintegrasikan analisis teks dengan lampiran foto dokumen arsip negara/Staatsblad) serta didukung oleh kerapatan catatan kaki yang sangat ketat (rigorous footnoting).

6. Struktur Referensi Tervalidasi Resmi (Kritik Sumber Silang)

I. Buku Utama & Monografi Otoritatif

Lontaan, J.U. (1975). Sejarah-Hukum Adat dan Adat-Istadat Kalimantan Barat. Pontianak: Pemerintah Daerah Tingkat I Kalbar. (Referensi dasar hukum adat, tata cara pemakaman, dan detail evakuasi jenazah Sultan Syarif Muhammad, hlm. 187-192 & 341-348).

Dimyati, Anshari; Nur, Turiman Fachturahman; Iskandar, Nur (2013). Sultan Hamid II: Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. Pontianak: TOP Indonesia.

Persatuan Djaksa Seluruh Indonesia (1955). Proses Peristiwa Sultan Hamid II. Jakarta: Fasco. (Dokumentasi resmi jalannya persidangan).

II. Jurnal Ilmiah Bereputasi

Nur, Turiman Fachturahman (2000). "Asal-Usul Hukum dan Hak Kekaryaan Lambang Negara Garuda Pancasila". Jurnal Hukum & Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 30, No. 2.

Nur, Turiman Fachturahman (2014). "Analisis Semiotika Hukum Terhadap Lambang Negara Republik Indonesia". Jurnal Hukum & Pembangunan FH UI, Vol. 44, No. 3.

Dimyati, Anshari (2012). "Delik Makar yang Tertolak tapi Dipaksakan: Analisis Yuridis Putusan MA No. 1/1953". Jurnal Hukum & Pembangunan FH UI, Vol. 42, No. 3.

Payens, Katja (2023). "Sultan Hamid II of Pontianak: A Cosmopolitan Actor in Indonesian State Formation 1945-1950". Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde (KITLV), Vol. 179, No. 4.

III. Dokumen Resmi Negara & Arsip Hukum

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Krim. 1 Tahun 1953, tanggal 8 April 1953 atas nama terdakwa Syarif Abdul Hamid Alkadrie.

Surat Mandat Presiden RIS No. 10/Jan/1950 (Pembentukan Panitia Lencana Negara) & Keputusan Presiden RI No. 4 Tahun 1950 (Pengesahan Lambang Negara).

Arsip Kesultanan Qadriah Pontianak (Berkas No. K-VI/1944, K-VI/1946, dan K-VII/1978 terkait kronologi lengkap peristiwa tiga generasi Sultan).

7. Analisis Semiotika Kritikal Terhadap Konten Media Sosial (2020–2026)

Menggunakan pisau analisis semiotika Roland Barthes yang membedah tiga tingkatan makna—Denotasi, Konotasi, dan Mitos—Turiman mengidentifikasi distorsi informasi yang terjadi secara masif pada konten digital terkait Sultan Hamid II di berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok.

Pembongkaran Makna dan Penafsiran Sosok Sultan Hamid II di Ruang Digital

Secara Denotasi atau arti visual harfiah, ruang media digital banyak menampilkan dokumentasi otentik berupa foto hitam-putih Sultan Hamid II yang mengenakan jas Eropa atau pakaian adat Melayu keraton sembari memegang sketsa rancangan Garuda Pancasila, di samping foto-foto beliau dalam seragam militer KNIL. Namun, di platform video pendek seperti TikTok dan Reels, denotasi visual ini kerap dipotong secara sepihak dan dicampuradukkan dengan rekaman visual makam atau bangunan gereja tanpa kejelasan tahun peristiwa.

Tingkat denotasi yang terdistorsi tersebut kemudian melahirkan Konotasi atau pemaknaan tambahan yang bertolak belakang. Pada satu sisi, berdasarkan sumber valid yang dikaji secara akademis, visual pakaian formal dan sketsa Garuda mengonotasikan kecerdasan kosmopolitan, wawasan internasional, serta peran vital beliau sebagai arsitek identitas nasional. Sosoknya merupakan tokoh yang dibersihkan namanya dari tuduhan makar oleh Mahkamah Agung pada tahun 1953.

Sebaliknya, pada ruang media sosial yang tidak tervalidasi, konotasi negatif sengaja dibangun dengan memanfaatkan potongan gambar seragam KNIL untuk melabeli beliau sebagai "anti-republik" atau "antek Belanda". Distorsi konotasi paling parah muncul dari manipulasi visual makam sementara ayahnya di Katedral, yang disalahartikan secara keliru oleh akun-akun anonim untuk membangun konotasi negatif bahwa Sultan Hamid II ditolak dimakamkan secara Islam.

Pada lapis terdalam, penyimpangan konotasi tersebut mengkristal menjadi Mitos atau ideologi budaya yang bias di masyarakat. Media sosial kerap melanggengkan mitos lama bahwa sejarah hanya ditulis oleh para pemenang, sehingga pandangan federalisme era 1945–1950 langsung dihakimi secara hitam-putih sebagai gerakan memecah belah bangsa. Melalui analisis semiotika konstitusional, Turiman meluruskan mitos keliru ini dengan menegaskan bahwa rancangan negara federal yang diusung Sultan Hamid II pada masanya merupakan salah satu ikhtiar konstitusional dalam mencari formula keadilan yang paling seimbang bagi kemajuan daerah-daerah di luar pulau Jawa.

Kesalahan Semiotik Utama di Media Sosial:

Anakronisme dan Anakoluthon Subjek: Mengambil peristiwa tragis pembantaian Jepang terhadap ayahnya pada tahun 1944 (makam darurat di samping Katedral) lalu ditempelkan pada visual Sultan Hamid II saat wafat tahun 1978. Hal ini memanipulasi fakta dari "kondisi darurat perang" menjadi mitos "penolakan adat/agama saat wafat".

Pemanipulasian Multimodal Digital: Pemotongan klip video sidang, pengubahan latar belakang foto, dan penyematan musik dramatis/sedih di TikTok yang mengeksploitasi emosi netizen tanpa menyertakan validitas literatur akademik.

Eristik Pendapat Menggantikan Arsip: Mengangkat narasi lisan anonim atau kutipan sekunder di internet menjadi kebenaran mutlak, seraya mengabaikan dokumen hukum mutakhir (Inkracht) dari Putusan MA 1953 dan kesaksian tertulis Pangeran Syarif Ibrahim.

Pesan Akademis & Adat: "Simpan dulu, cek dulu, bandingkan dengan Sumber Adat Lontaan 1975 dan arsip resmi keraton. Jangan membiarkan narasi yang tidak tervalidasi beredar luas, karena penulisan sejarah menuntut pertanggungjawaban ilmiah kepada leluhur dan masa depan bangsa."

Baca juga: Sosok Sultan Hamid II serta Penyebaran Konten Salah Informasi di Media Sosial

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....