Dirgahayu Pemprov Kalbar Ruang Refleksi Konstitusional

  • 28 Jan 2026 14:16 WIB
  •  Pontianak

Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Barat bukan sekadar momentum seremonial, tetapi ruang refleksi konstitusional tentang arah pembangunan dan jati diri daerah. Dalam Wawancara Editorial Nasional RRI, Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, SH, MHum menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat khususnya Pasal 5 harus dibaca sebagai akta kelahiran nilai hukum negara bagi Kalbar.

Menurutnya, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) bukan narasi simbolik, melainkan perintah undang-undang yang mengikat seluruh kebijakan publik: Kalimantan Barat adalah wilayah hutan tropis yang dilindungi, dengan masyarakat religius, beradat, dan penjaga kelestarian lingkungan. Dengan luas wilayah lebih dari 147 ribu kilometer persegi, melebihi Pulau Jawa, setiap kerusakan lingkungan, konflik agraria, atau ketimpangan sosial bukan lagi persoalan teknis, melainkan indikasi kegagalan menjalankan mandat hukum negara.

Dalam konteks ekonomi yang tumbuh positif—namun masih menyisakan kemiskinan, ketimpangan, dan tekanan ekologis—Pasal 5 menjadi poros nilai. Di wilayah perbatasan dengan Malaysia, pasal ini bahkan berfungsi sebagai soft power kedaulatan. Dari perspektif Semiotika Pancasila Berthawaf, hukum adalah tanda dan kebijakan adalah gerak; ketika kebijakan menjauh dari religiusitas, adab, dan keadilan ekologis, hukum hadir tetapi kehilangan arah nilai Pancasila.

Atas dasar pandangan tersebut, refleksi Hari Jadi Kalimantan Barat sejatinya adalah sumpah kesetiaan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022, bukan sekadar perayaan usia administratif.

Pasal 5 UU Kalimantan Barat: Pilar Konstitusional Pembangunan Berkelanjutan dan Identitas Sosial

Oleh: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, SH, MHum

Dalam euforia peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Barat, diskursus publik kerap berhenti pada angka usia dan seremoni administratif. Padahal, momentum ini seharusnya menjadi ruang refleksi konstitusional: sejauh mana Kalimantan Barat setia pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat sebagai tonggak hukum modern pembangunan daerah. Undang-undang ini bukan sekadar payung administratif, melainkan fondasi normatif yang mengikat seluruh kebijakan publik di Kalbar. Pada titik inilah Pasal 5 memegang peran sentral, bukan sebagai kalimat deskriptif, melainkan akta kelahiran nilai hukum negara di provinsi ini.

Bunyi Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 2022 secara tegas menyatakan:

Ayat (1), “Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah.”

Ayat (2), “Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.”

Dengan rumusan tersebut, negara menempatkan Kalimantan Barat bukan sekadar sebagai entitas administratif, melainkan sebagai manifestasi konstitusional identitas ekologis, kultural, dan religius. Norma ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi, sosial, dan politik di Kalbar tidak boleh dilepaskan dari etika lingkungan dan nilai adab masyarakat.

Secara geografis dan ekologis, Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah dengan bentang hutan hujan tropis terluas di Indonesia dan Pulau Kalimantan. Hutan ini bukan hanya sumber ekonomi, tetapi penyangga kehidupan dan bagian dari sistem ekologis global. Dalam konteks perubahan iklim dan tekanan ekstraktif, Pasal 5 ayat (1) menjadi amanat hukum yang mendesak. Perlindungan hutan tropis Kalbar tidak hanya relevan bagi daerah, tetapi juga menjadi kontribusi nyata terhadap komitmen nasional dan internasional Indonesia dalam pengendalian emisi karbon, di mana perubahan tata guna lahan masih menjadi penyumbang signifikan emisi nasional.

Dari sisi ekonomi, data resmi menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil namun menyimpan risiko struktural. Pada Triwulan IV Tahun 2024, ekonomi Kalimantan Barat tumbuh sebesar 4,98 persen (year-on-year), dengan PDRB atas dasar harga berlaku sekitar Rp300.166,89 miliar dan PDRB per kapita sekitar Rp52,70 juta. Tren ini berlanjut dan menguat pada Triwulan III Tahun 2025, ketika pertumbuhan ekonomi Kalbar mencapai 5,31 persen (y-on-y). Angka ini menegaskan adanya momentum ekonomi yang positif dan kompetitif.

Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pembangunan yang berkeadilan. Struktur ekonomi Kalbar masih sangat bergantung pada sektor primer berbasis sumber daya alam, yang secara empiris meningkatkan tekanan terhadap hutan dan ruang hidup masyarakat adat. Data sosial menunjukkan bahwa pada September 2024, jumlah penduduk miskin di Kalimantan Barat masih mencapai 333,99 ribu orang atau 6,25 persen dari total penduduk. Sementara itu, Rasio Gini Maret 2025 sebesar 0,316 menunjukkan ketimpangan pengeluaran pada level moderat yang cenderung meningkat. Artinya, manfaat pertumbuhan belum terdistribusi secara merata, terutama antara wilayah kota dan desa serta antara pelaku ekonomi besar dan masyarakat lokal.

Dalam konteks ini, Pasal 5 ayat (1) harus dibaca sebagai rambu konstitusional agar pertumbuhan ekonomi tidak dijalankan dengan mempercepat deforestasi atau degradasi lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan perlindungan ekologis bukan sekadar kesalahan kebijakan, tetapi potensi pelanggaran terhadap mandat undang-undang.

Dimensi sosial Pasal 5 ayat (2) memperdalam makna tersebut. Pengakuan terhadap karakter religius, adat, dan kesadaran lingkungan bukan romantisme budaya, melainkan pengakuan atas modal sosial Kalimantan Barat. Nilai-nilai ini seharusnya menjadi basis kebijakan pendidikan, layanan publik, dan pembangunan masyarakat. Namun, realitas menunjukkan tantangan serius, termasuk keterbatasan akses layanan kesehatan di wilayah terpencil. Sepanjang tahun 2024, tercatat kasus ibu meninggal pasca melahirkan akibat keterbatasan fasilitas kesehatan. Fenomena ini bukan sekadar persoalan medis, tetapi cermin ketimpangan layanan publik yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan adab yang dijunjung dalam Pasal 5.

Posisi Kalimantan Barat sebagai wilayah perbatasan dengan Malaysia (Sarawak) semakin memperkuat urgensi Pasal 5. Di wilayah perbatasan, adat, etika sosial, dan kelestarian lingkungan berfungsi sebagai soft power kedaulatan negara. Ketika hutan rusak dan nilai adat terpinggirkan, yang melemah bukan hanya masyarakat lokal, tetapi juga wibawa negara di tapal batas.

Dalam perspektif Semiotika Pancasila Berthawaf, undang-undang dipahami sebagai tanda, sedangkan kebijakan publik adalah gerak thawaf yang harus terus berputar pada poros nilai tersebut. Pasal 5 menjadi poros normatifnya. Ketika kebijakan menyimpang dari religiusitas, adab, dan keadilan ekologis, hukum hadir secara formal tetapi kehilangan arah nilai Pancasila.

Dengan demikian, Hari Jadi Provinsi Kalimantan Barat seharusnya menjadi sumpah kesetiaan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022. Kerusakan alam, ketimpangan layanan publik, dan runtuhnya adab sosial bukan sekadar persoalan moral atau budaya, melainkan pelanggaran terhadap hukum konstitusional daerah. Kalimantan Barat harus bangkit sebagai benteng konstitusional: hijau dalam pengelolaan wilayahnya, beradab dalam kehidupan sosialnya, dan religius dalam orientasi kebijakannya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....