Pancasila Berthawaf: Menjaga Pusat di tengah Gerak Netizen, Algoritma, dan Hukum

  • 20 Mei 2026 09:53 WIB
  •  Pontianak

Pancasila tidak pernah benar-benar selesai dibicarakan. Ia selalu kembali hadir setiap kali bangsa ini menghadapi krisis arah, krisis nilai, dan krisis kebangsaan. Karena itu, Pancasila terus melahirkan tafsir baru yang berusaha menjawab tantangan zaman.

Dalam konteks itulah, pemikiran Yudi Latif dan Turiman Fachturahman Nur menjadi penting untuk diperbandingkan. Keduanya memiliki kegelisahan yang sama: bagaimana menjaga Pancasila tetap hidup, relevan, dan bekerja dalam kehidupan nyata. Namun, keduanya menempuh jalan konseptual yang berbeda.

Bagi Yudi Latif, Pancasila adalah dasar moral bangsa yang harus direaktualisasikan sebagai titik tumpu, titik temu, dan titik tuju. Pancasila bukan sekadar hafalan sila, simbol negara, atau dokumen formal, melainkan sumber etik yang harus meresap ke dalam karakter bangsa, sistem hukum, tata kelola pemerintahan, dan relasi sosial sehari-hari. Dalam pandangan Yudi, Pancasila adalah ruang sintesis besar yang menyatukan agama, kearifan lokal, dan humanisme universal. Ia menjadi tempat di mana semua unsur kebangsaan bersatu, sebuah fondasi luas yang merangkul perbedaan menuju negara yang lebih adil, beradab, dan paripurna.

Sementara itu, Turiman Fachturahman Nur melalui gagasan Pancasila Berthawaf menawarkan pembacaan yang berbeda, lebih menekankan struktur dan hierarki nilai yang tegas. Ia menolak melihat Pancasila sebagai susunan nilai yang beku, datar, atau sekadar bertingkat secara mekanis. Baginya, Pancasila harus dipahami sebagai gerak nilai yang hidup, dinamis, dan terus mengitari pusat moral yang tidak boleh bergeser. Pusat itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Dalam metafora berthawaf, Pancasila bekerja seperti orbit: bergerak, berputar, aktif, tetapi tidak pernah keluar dari pusat gravitasinya. Sila pertama bukan hanya urutan pembuka, melainkan pusat gravitasi moral; sila kedua menjadi inti etis; sedangkan sila-sila berikutnya adalah penjabaran yang terus bergerak, berkembang, dan mengelilingi pusat itu. Dengan begitu, Pancasila bukan kumpulan unsur yang berdiri sendiri, melainkan kesatuan gerak yang saling menopang. Jika pusat dilupakan, seluruh bangunan nilai kehilangan arah.

Titik Temu

Di titik ini, Yudi Latif dan Turiman Fachturahman Nur bertemu dalam satu kesepahaman mendasar: keduanya sama-sama menolak Pancasila diperlakukan sebagai teks mati. Keduanya juga sama-sama menolak Pancasila direduksi menjadi ornamen normatif.

Pancasila bukan hiasan upacara. Bukan jargon pidato. Bukan formalitas kenegaraan. Ia harus bekerja di dalam hukum, pendidikan, kebijakan publik, dan etika sosial. Ia hanya bermakna apabila benar-benar membentuk cara berpikir dan cara bertindak bangsa.

Bagi Yudi, itu berarti mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kebangsaan. Bagi Turiman, itu berarti menjaga agar nilai itu terus bergerak dalam orbitnya, tidak kabur, dan tidak kehilangan daya hidup.

Implikasi Hukum dan Pendidikan

Perbedaan konseptual itu membawa dampak langsung pada cara kita memandang hukum dan pendidikan.

Dalam pandangan Yudi Latif, pendidikan Pancasila harus membentuk karakter. Seseorang tidak cukup hanya tahu isi sila, tetapi harus mampu menjadikannya sebagai dasar perilaku. Hukum pun tidak boleh berhenti sebagai prosedur legal-formal, tetapi harus menjadi instrumen keadaban publik. Dengan kata lain, Pancasila harus hadir sebagai ruh dalam proses pembentukan warga negara dan tata kelola pemerintahan.

Turiman melangkah lebih jauh dalam dimensi korektif dan struktural. Ia menegaskan bahwa setiap hukum, kebijakan, dan tindakan negara harus terus diuji: apakah masih mengitari pusat nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan atau sudah keluar dari orbitnya? Bila hukum hanya menjadi alat kekuasaan, ia kehilangan nilai. Bila kebijakan hanya mengejar efisiensi tanpa moralitas, ia kehilangan arah.

Bagi Turiman, hukum dan negara ibarat planet: bergerak dan berfungsi, tetapi cahayanya berasal dari pusat. Jika lepas dari pusat, ia gelap dan jatuh. Maka pendidikan Pancasila bukan sekadar proses transfer pengetahuan, melainkan latihan kesadaran untuk terus kembali ke pusat nilai. Ia menolak pandangan yang terlalu administratif atau penyamarataan kedudukan sila, karena itu memecah keutuhan dan melemahkan pusat. Baginya, struktur ini selaras dengan desain lambang negara: perisai kecil di tengah sebagai inti, perisai besar mengelilingi sebagai penjabaran — bukan bertingkat, melainkan berpusat dan bergerak.

Netizen, Algoritma, dan Kerapuhan Hukum

Di era digital yang semakin kompleks ini, gagasan di atas menjadi semakin krusial untuk dipahami.

Fenomena “kemenangan netizen” menandai perubahan penting dalam lanskap kekuasaan modern. Jika dahulu otoritas hukum dan politik bertumpu pada lembaga formal, kini kekuatan publik digital melalui media sosial mampu membentuk opini, menekan narasi resmi, bahkan memaksa respons cepat dari negara, pejabat, maupun korporasi. Legitimasi sosial terbentuk lebih cepat di media sosial daripada di ruang hukum.

Secara teoritis, ini bisa dibaca sebagai perluasan partisipasi warga dalam demokrasi. Netizen tidak lagi sekadar penonton, melainkan aktor yang aktif mengawasi. Namun dari sudut pandang hukum, gejala ini menarik sekaligus problematis.

Hukum bekerja dengan asas verifikasi, pembuktian, praduga tak bersalah, dan due process of law. Sementara itu, ruang digital bekerja dengan kecepatan, viralitas, dan dorongan emosional. Ketika dua logika ini bertabrakan, muncul risiko serius: seseorang bisa dihukum oleh opini publik sebelum dibuktikan salah atau benar. Tuduhan, vonis moral, dan tekanan massa kerap muncul sebelum ada proses klarifikasi. Batas antara kritik yang sah dan persekusi digital menjadi kabur. Kritik berubah menjadi doxing, penghinaan massal, atau ujaran kebencian. Akibatnya, yang muncul bukan demokrasi digital yang sehat, melainkan populisme digital yang liar, reaktif, dan mudah dimobilisasi oleh emosi massa.

Situasi ini diperparah dengan masuknya Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI). AI mempercepat produksi konten, memperluas distribusi narasi, dan membuat informasi tampak semakin valid meski belum tentu benar. Ia mampu memproduksi gambar, suara, dokumen, dan narasi palsu yang sangat meyakinkan, murah, cepat, dan sulit dilacak.

Dari perspektif hukum, AI menimbulkan tiga problem inti:

- Tanggung jawab menjadi kabur: siapa yang harus dipersalahkan ketika konten palsu dibuat sistem pintar?

- Pembuktian menjadi sulit: bukti digital dapat direkayasa dengan sangat realistis.

- Perlindungan hak terancam: AI dapat digunakan untuk fitnah, manipulasi citra, atau penghancuran nama baik.

AI tidak netral; ia bisa menjadi alat emansipasi, tetapi juga alat represi baru jika lepas dari kontrol. Kini, kekuasaan tidak lagi hanya diperebutkan lewat institusi, melainkan juga lewat algoritma, persepsi, dan kontrol narasi.

Pentingnya Pancasila Berthawaf

Di sinilah gagasan Pancasila Berthawaf menemukan relevansi tertingginya. Ia memberi jawaban dan koreksi atas krisis yang kita hadapi hari ini.

Krisis terbesar kita bukan sekadar krisis teknologi, bukan sekadar krisis hukum, melainkan krisis pusat. Kita sering sibuk dengan gerakan luar yang super cepat — entah viralnya narasi atau canggihnya AI — tetapi lupa mengecek apakah gerakan itu masih berada di orbit yang benar atau sudah terlempar ke ruang hampa tanpa moral.

Konsep Pancasila Berthawaf menjadi jangkar yang kuat di tengah badai informasi digital yang makin tidak masuk akal. Konsep ini menegaskan: gerak boleh cepat, tetapi pusat tidak boleh hilang. Teknologi boleh maju. Media sosial boleh gaduh. AI boleh canggih. Kebebasan berekspresi boleh luas. Namun semuanya harus tetap berada dalam orbit nilai yang pasti: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Tanpa pusat, hukum kehilangan wibawa, demokrasi kehilangan arah, dan teknologi kehilangan kemanusiaan.

Konsep berthawaf dapat dibaca sebagai protokol keamanan bagi peradaban. AI itu dingin dan hanya memproses data; jika tidak dipaksa berputar mengelilingi nilai kemanusiaan dan ketuhanan, ia bisa menjadi alat represi yang jauh lebih mengerikan. Hukum pun sama: jika hanya mengikuti yang viral tanpa pegangan sumbu yang kokoh, wibawanya akan habis tergerus emosi sesaat yang mudah dimanipulasi.

Perbandingan antara pemikiran keduanya menjadi sangat jelas dan saling melengkapi. Kalau Yudi Latif membangun jembatan agar semua orang bisa bertemu dan bersatu, Turiman Fachturahman Nur menentukan hukum gravitasinya agar jembatan itu tidak roboh diterpa angin kencang perkembangan zaman. Tanpa pusat gravitasi di Sila Pertama dan Kedua, semua kemajuan teknologi atau kebebasan netizen hanya akan menjadi kekuatan destruktif yang saling bertabrakan karena tidak punya arah orientasi yang pasti.

Kesimpulan Akhir

Jika diringkas secara tajam dan mendasar:

Yudi Latif membangun jalan pembaruan.

Turiman Fachturahman Nur menjaga agar pembaruan itu tidak keluar dari orbit.

Yudi memberi sintesis, merajut makna, dan menyediakan peta jalan agar Pancasila tetap relevan dalam konteks modern. Turiman memberi kompas, menegaskan struktur, dan menjaga orientasi agar nilai tidak kabur atau terdistorsi.

Kita membutuhkan keduanya untuk navigasi di masa depan yang makin kompleks. Selama kita sadar bahwa segala bentuk pembaruan harus tetap memiliki poros yang lurus, kita tidak perlu takut pada perubahan secepat apa pun.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang diajukan adalah: siapa yang mengendalikan arah gerak kita?

Dalam bahasa Pancasila Berthawaf, jawabannya sederhana, tegas, dan mutlak:

Gerak boleh bebas.

Ruang boleh terbuka.

Teknologi boleh maju.

Tetapi pusat tidak boleh hilang.

Sebab ketika pusat hilang, hukum kehilangan wibawa, demokrasi kehilangan arah, dan teknologi kehilangan kemanusiaan. Dan bagi Turiman Fachturahman Nur, pusat itu adalah dan akan tetap menjadi satu-satunya titik gravitasi kebangsaan Indonesia:

Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Penulis: Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur

Baca juga: Semiotika Pancasila Jaga Kalbar Tetap Damai

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....