Pemkot Singkawang Lindungi 11.017 Pekerja Rentan
- 22 Sep 2026 18:13 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Singkawang - Sebanyak 11.017 pekerja rentan di Singkawang, Kalimantan Barat mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama sembilan bulan melalui pembiayaan APBD 2026. Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan tersebut diluncurkan di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Senin, 21 September 2026.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, program tersebut menyasar pekerja sektor informal yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Program ini menjadi bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Singkawang dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat pekerja,” kata Tjhai Chui Mie.
Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengalokasikan pembiayaan iuran bagi 11.017 pekerja rentan selama sembilan bulan melalui APBD Kota Singkawang. Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus merasa cemas akan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat menjalankan pekerjaan,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri mengapresiasi langkah Pemkot Singkawang yang memperluas perlindungan kepada pekerja rentan. “Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 11.017 pekerja rentan. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja,” ujar Suhuri.
Menurut Suhuri, pekerja sektor informal memiliki risiko pekerjaan yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial, termasuk ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian. Ia mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus membantu mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang dapat dirasakan keluarga ketika risiko pekerjaan terjadi.
“Kami berharap perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya. Ketika risiko pekerjaan terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan sehingga dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dapat diminimalkan,” ucapnya.
Suhuri menambahkan, kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memperluas cakupan perlindungan, terutama bagi pekerja yang selama ini belum terlindungi. Program tersebut diharapkan berlanjut untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan pekerja dan keluarganya di Kota Singkawang.
Baca juga: Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Perkuat Pemberdayaan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....