Puluhan anggota Koperasi AHL Tolak Dipindahkan ke Koperasi ALB
- 22 Sep 2026 14:47 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Kubu Raya - Puluhan anggota Koperasi Artha Harapan Lestari (AHL) tidak terima namanya dipindahkan ke Koperasi Alam Lestari Baru (ALB) melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sepok Laut Muhammad Aly. Kondisi ini dikarenakan terdapat nama petani yang masih tercatat dalam daftar plasma Koperasi Artha Harapan Lestari, tetapi nama yang sama juga diajukan melalui Koperasi Alam Lestari Baru.
Anggota Koperasi Artha Harapan Lestari Jabar Madon menegaskan menolak dirinya didaftarkan ke dalam Koperasi Alam Lestari Baru dan dirinya juga mempertanyakan SK kepala desa Sepok Laut itu yang dikeluarkan tanpa berkoordinasi dengan anggota koperasi.
"Terus terang, kami sangat menolak sekali karena kami tidak tahu menahu. Jangan mengatasnamakan kepala desa," kata Jabar, Selasa, 22 September 2026.
Penolakan serupa juga disampaikan oleh anggota koperasi lainnya Diyana. Diyana sangat tidak setuju jika dirinya dipindahkan ke Koperasi Alam Lestari Baru.
"Sampai saat ini, kami tetap solid bersama Koperasi Artha Harapan Lestari dan kamu merasa keberatan jika nama kami dipindahkan oleh kepala desa Sepok Laut.
Menurut Diyana, penolakan petani ini sangat beralasan, karena dalam Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Nomor 08/PK-K/Ext/XI 2013, khususnya Pasal 11 ayat (1), terdapat ketentuan mengenai pengalihan hak anggota koperasi yang memerlukan persetujuan tertulis sebagaimana dipersyaratkan.
"Di sisi lain, PT PAL memiliki perjanjian kemitraan dengan Koperasi Alam Lestari Baru melalui Perjanjian Nomor 02/PK-PPKS-PP/PAL-KALB/V/2026, yang juga memuat ketentuan mengenai pengalihan hak," ucap Diana.
Diyana menuturkan, saat Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya meminta perubahan daftar petani tidak dilakukan sebelum status masing-masing jelas dan sesuai dokumen serta perjanjian yang berlaku.
"Masalah lain adalah SK Bupati Kubu Raya Nomor 56/BUNHUTTAMB/2014, yang menjadi salah satu dasar daftar petani plasma. Kemudian muncul Keputusan Kepala Desa Sepuk Laut Nomor 12 Tahun 2026 terkait usulan perubahan data petani. Ini yang menjadi permasalahan kami," ujar Diyana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....