Tikar Bidai Bengkayang Resmi Didaftar Sebagai Indikasi Geografis
- 19 Sep 2026 19:51 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Bengkayang — Upaya pelindungan dan pelestarian kekayaan intelektual berbasis potensi daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Tikar Bidai Bengkayang kini telah masuk dalam tahap proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setelah dokumen persyaratan pendaftaran dipenuhi dan diproses secara administratif.
Tikar Bidai merupakan salah satu kerajinan tradisional yang telah menjadi bagian dari kehidupan dan budaya masyarakat di Kabupaten Bengkayang, khususnya masyarakat Dayak Bidayuh. Kerajinan ini dibuat secara manual dengan keterampilan menganyam yang diwariskan secara turun-temurun, sehingga tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merepresentasikan pengetahuan tradisional dan identitas budaya masyarakat setempat.
*Memiliki Karakteristik dan Kualitas yang Khas*
Tikar Bidai memiliki karakteristik yang tidak semata-mata terletak pada bentuknya, tetapi juga pada bahan baku, teknik pembuatan, dan keterampilan pengrajinnya. Tikar ini secara tradisional menggunakan *_rotan saga dan kulit kayu (boyuh) pohon tarap_* , yang dianyam secara manual sehingga menghasilkan produk yang dikenal kuat dan tahan lama.
Salah satu ciri pembeda yang ditemukan dalam proses identifikasi di sentra kerajinan Bengkayang adalah penggunaan _*pewarna alami dari daun
rambutan dan daun nyam*_ yang menghasilkan warna hitam dengan kilau khas. Karakteristik tersebut menjadi salah satu unsur pembeda yang memperkuat keterkaitan produk dengan pengetahuan dan keterampilan masyarakat di wilayah Bengkayang.
Proses pembuatannya yang masih mempertahankan teknik tradisional membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan waktu, sehingga kualitas Tikar Bidai sangat berkaitan dengan kemampuan para pengrajin dalam mengolah bahan baku dan mempertahankan teknik anyaman yang diwariskan dari generasi ke generasi.
*Mengapa Penting Dilindungi melalui Indikasi Geografis?*
Pendaftaran Indikasi Geografis penting karena pelindungan IG tidak hanya berkaitan dengan nama suatu produk, tetapi juga memberikan pelindungan terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik produk yang memiliki keterkaitan dengan faktor geografis, termasuk faktor alam dan faktor manusia.
Bagi Tikar Bidai Bengkayang, pelindungan tersebut menjadi penting untuk menjaga agar karakteristik, kualitas, reputasi, serta proses produksi yang menjadi identitas Tikar Bidai tetap terpelihara. Pada saat yang sama, IG dapat menjadi instrumen untuk memperkuat posisi produk daerah, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan para pengrajin.
Pendaftaran ini juga menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya dan penguatan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan, mengingat Tikar Bidai telah lama menjadi salah satu produk kerajinan masyarakat Bengkayang dan memiliki nilai serta permintaan pasar yang cukup luas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan memberikan pelindungan terhadap potensi Indikasi Geografis di Kalimantan Barat.
Setelah Tikar Bidai Bengkayang berhasil didaftarkan, langkah selanjutnya akan dilanjutkan dengan Madu Kelulut Kubu Raya, kemudian Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi dan Kopi Robusta Gunung Niyut Landak yang dipersiapkan untuk mengikuti proses pendaftaran. Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan substantif Madu Kelulut Kapuas Hulu bersama Tim DJKI. Selanjutnya, berbagai potensi Indikasi Geografis lainnya di Kalimantan Barat akan terus diidentifikasi, didorong, dan difasilitasi secara berkelanjutan untuk memperoleh pelindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi dan menjaga keberlanjutan produk khas daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....