Kubu Raya, Kabupaten Terbanyak Terima Relaksasi Bedah Rumah Merah Putih di Kalbar

  • 11 Agt 2026 13:52 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) mendapatkan alokasi program releksasi Bedah Rumah Merah Putih sebanyak 2.444 orang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP). Dengan jumlah ini menjadika Kabupaten Kubu Raya sebagai kabupaten terbanyak dari 14 Kabupaten/kota di Kalbar yang mendapatkan program ini.

Staf Ahli Kemen PKP Budi Permana mengatakan, kunjungan Kemen PKP ke Kabupaten Kubu Raya ini ingin mensosialisasikan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah nama BSPS menjadi Bedah Rumah (Bedah Rumah Merah Putih). Pada tahun 2026, Kabupaten Kubu Raya menerima program releksasi Bedah Rumah Merah Putih sebanyak 2.444 rumah, dan jumlah ini meningkat 240 persen dari tahun 2025 sebanyak 967 orang.

"Kebijakan ini merelaksasi ini, pak Menteri PKP Maruar Sirait telah membuat keputusan baru terkait prasyarat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Bedah Rumah Merah Putih. Kerana di Kabupaten Kubu Raya ini banyak rumah yang perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," kata Budi Permana saat berkunjung di kediaman Bupati Kubu Raya Sujiwo, Komplek Maditeranian Palace, Jalan Sungai Raya Dalam Pontianak, Selasa, 11 Agustus 2026 siang.

Budi menjelaskan, kuota program bedah rumah tahun ini mengalami lonjakan signifikan. Jika pada tahun sebelumnya target bedah rumah berada di angka 45 ribu unit, maka tahun ini ditingkatkan secara masif menjadi 400 ribu unit di seluruh Indonesia.

"Ini merupakan angka terbesar sepanjang sejarah. Bahkan, Bapak Presiden Prabowo Subianto menargetkan minimal 1 juta unit rumah dapat direhabilitasi pada tahun depan. Untuk di Kubu Raya sendiri, alokasi bedah meningkat ," ujar Budi.

Dalam peninjauannya ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Kubu Raya, Budi menyoroti masih banyaknya rumah tidak layak huni (RTLH) yang membutuhkan penanganan. Di Kalbar sendiri, kami mengalokasikan lebih dari 16 ribu rumah warga yang belum memenuhi kriteria hunian layak.

"Guna mempercepat realisasi program, kami dari Kementerian PKP menerapkan pelonggaran syarat regulasi bagi calon penerima bantuan. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan kriteria kerusakan berat atau kepemilikan sertifikat tanah pribadi, kini prosedurnya dibuat lebih fleksibel," ucap Budi.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah sangat menanti adanya tiga kebijakan baru dari Kemen PKP terkait regulasi penerima manfaat bedah rumah. Karena dengan ada kebijakan ini merelaksasi syarat administrasi kepemilikan tanah yang tadinya wajib bersertifikat menjadi cukup dengan surat keterangan penguasaan dari lurah atau kepala desa.

"Selain itu, kebijakan baru ini akan memudahkan kami untuk mendata rumah-rumah yang tidak layak huni ke dalam program Bedah Rumah Merah Putih, terutama rumah yang berada di bantaran sungai yang kita bangun melalui mandiri dan gotong royong. Tentunya hal itu sangat membebani kami," ucap Sujiwo.

Sujiwo menambahkan rumah yang dibantu dengan mandiri dan gotong royong itu rata-rata berada di bantaran sungai yang jumlah lebih dari 1000 unit, dengan menghabiskan anggaran lebih dari Rp20 milyar.

"Saya yakin dan percaya, dengan adanya kebijakan baru ini, kami akan lebih mudah untuk menyasarnya melalui program Bedah Rumah Merah Putih ini. Dengan jumlah 2.444 bedah rumah, menjadikan Kubu Raya sebagai kabupaten yang menerima Bedah Rumah Merah Putih terbanyak di Kalbar," ucap Sujiwo menjelaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....