Harga Pangan dan Transportasi Tekan Inflasi Kalbar
- 01 Sep 2026 14:35 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - BPS Kalbar mencatat inflasi Agustus 2026 sebesar 3,65 persen secara tahunan, dengan inflasi bulanan mencapai 0,20 persen.
Kepala BPS Kalimantan Barat, Moch Saichudin, menyampaikan perkembangan tersebut di Kantor BPS Kalbar, Selasa, 1 September 2026. Berdasarkan penghitungan Indeks Harga Konsumen atau IHK, tercatat sebesar 111,88.
Secara bulanan atau month-to-month, inflasi Kalbar pada Agustus 2026 sebesar 0,20 persen. Sementara secara tahun kalender atau year-to-date, inflasi mencapai 2,83 persen.
Saichudin menjelaskan, kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang terbesar inflasi bulanan dengan andil 0,11 persen.
“Beberapa komoditas yang memberikan andil terhadap inflasi bulanan antara lain cabai rawit, ketimun, ikan kembung, kacang panjang, dan cabai merah,” ujar Saichudin.
Selain kelompok makanan, kelompok transportasi turut memberikan andil sebesar 0,07 persen. Komoditas yang memengaruhi antara lain angkutan udara, pelumas atau oli mesin, serta sepeda motor.
Secara tahunan, kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang terbesar dengan andil 1,73 persen terhadap inflasi 3,65 persen.
“Untuk inflasi tahunan, komoditas yang dominan antara lain minyak goreng, ikan baung, cabai rawit, beras, dan ikan kembung,” katanya.
Kelompok transportasi juga memberikan andil cukup besar, yakni 0,74 persen. Sementara kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya memberikan andil 0,37 persen, terutama berasal dari emas perhiasan, sampo, dan tarif gunting rambut pria.
Berdasarkan wilayah, inflasi bulanan tertinggi terjadi di Kabupaten Ketapang, disusul Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Singkawang, dan Sintang. Sedangkan inflasi bulanan terendah tercatat di Kota Pontianak.
Untuk inflasi tahunan, Ketapang mencatat angka tertinggi sebesar 4,42 persen, sedangkan Singkawang menjadi wilayah dengan inflasi tahunan terendah sebesar 2,91 persen.
Di sisi lain, BPS Kalbar mencatat Nilai Tukar Petani atau NTP Agustus 2026 mencapai 180,38, meningkat 1,59 persen dibandingkan Juli 2026.
“Kenaikan NTP menunjukkan indeks yang diterima petani mengalami peningkatan lebih besar dibandingkan indeks yang harus dibayar petani,” jelas Saichudin.
Indeks yang diterima petani tercatat 231,53, dengan komoditas penyumbang antara lain karet, kelapa sawit, cabai merah, dan gabah. Sementara indeks yang dibayar petani sebesar 128,36, dengan komoditas seperti bensin, ketimun, kacang panjang, beras, dan telur ayam.
Kenaikan NTP terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 0,12 persen, hortikultura 1,36 persen, tanaman perkebunan rakyat 1,94 persen, serta perikanan 0,32 persen. Sementara subsektor peternakan mengalami kontraksi 0,21 persen karena kenaikan indeks yang diterima peternak sebesar 0,09 persen lebih rendah dibandingkan kenaikan indeks yang dibayar sebesar 0,30 persen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....