DAD Kalbar Tolak Pencabutan Perda Pembakaran Lahan Berbasis Kearifan Lokal

  • 28 Agt 2026 18:48 WIB
  •  Pontianak
Poin Utama
  • DAD Kalimantan Barat
  • Pernyataan sikap DAD Kalbar
  • Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembakaran lahan berbasis kearifan lokal masyarakat

RRI.CO.ID, Pontianak - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat menolak rencana pencabutan peraturan daerah (perda) yang mengatur pembakaran lahan berbasis kearifan lokal masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat, Cornelius Kimha, dalam kegiatan Pernyataan Sikap Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat bertema “Jangan Kambinghitamkan Peladang Tradisional: Ungkap Penyebab Karhutla Secara Objektif dan Berdasarkan Fakta” di Rumah Betang Sutoyo, Jumat, 28 Agustus 2026.

Cornelius menegaskan, DAD Kalbar menolak pencabutan perda yang mengatur pembakaran lahan berbasis kearifan lokal. Menurutnya, keberadaan perda tersebut merupakan penjabaran teknis dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua DAD Provinsi menyebut, aturan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat yang memiliki kearifan lokal untuk melakukan pembakaran lahan dalam skala terbatas dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tata cara yang berlaku.

“Kalau mau dicabut itu jangan perda, cabut induknya atau cabut pasal yang mengatur ini,” katanya.

Cornelius merujuk pada Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menurutnya mengamanatkan pemerintah untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Cornelius menilai, persoalan kabut asap yang terjadi berulang kali tidak semestinya hanya diarahkan kepada aktivitas peladang tradisional.

Menurutnya, pemerintah bersama legislatif perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap sumber-sumber karhutla berdasarkan data, bukti ilmiah, serta fakta di lapangan.

“Pemerintah pusat jangan keburu minta perda dicabut, tapi tolong cabutlah pasal yang memberikan kesempatan perda ini,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, DAD Kalbar menyampaikan enam poin tuntutan.

Pertama, Menolak pencabutan Perda Provinsi Kalimantan Barat yang mengatur pembakaran lahan berbasis kearifan lokal tanpa adanya kajian yang komprehensif dan partisipasi masyarakat terdampak.

Kedua, Meminta Pemerintah membedakan secara tegas antara pembakaran lahan untuk perladangan tradisional dengan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal, termasuk pembakaran yang dilakukan untuk kepentingan korporasi atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan perladangan masyarakat.

Ketiga, Meminta Pemerintah tidak menjadikan peladang tradisional sebagai penyebab utama kabut asap tanpa didukung data, bukti ilmiah, dan penegakan hukum yang objektif.

Keempat, Mendorong Pemerintah mempertahankan dan menyempurnakan regulasi yang mengakui kearifan lokal masyarakat dalam mengelola lahan, dengan tetap memperkuat standar keselamatan, pencegahan kebakaran, pengawasan, serta perlindungan lingkungan.

Kelima, Meminta dilakukannya dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, peladang, akademisi, pemerhati lingkungan, serta pemangku kepentingan lainnya sebelum keputusan pencabutan Perda dilakukan.

Dan keenam, Meminta Pemerintah melakukan penegakan hukum secara adil dan tidak diskriminatif, sehingga sumber kebakaran dapat ditentukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan stigma bahwa setiap asap berasal dari aktivitas peladang tradisional.

Cornelius menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan stigma bahwa setiap asap berasal dari aktivitas peladang tradisional.

“Jangan berdasarkan stigma bahwa setiap asap berasal dari aktivitas peladang tradisional,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....